Lahan
Kosong di Protokol Jakarta baiknya Jadi Lahan Hijau
Apabila pajak bumi dan bangunan di
daerah Jakarta naik 2 kali lipat sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Nomor 42 Tahun
2019 tentang peningkatan pajak bumi dan bangunan akan membertatkan pemilih
lahan. Sebelum menerapkan kenaikan tarif pajak untuk PBB sebaiknya pemerintah
provinsi DKI Jakarta mengecek status lahan kosong di daerah DKI Jakarta. Penyebab
lahan di DKI Jakarta terbengkalai yaitu kemungkinan pemilik lahan belum
mempunyai modal yang cukup untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai usaha. Apabila
pemilik lahan belum mempunyai modal untuk mengelola bahan tersebut maka akan
semakin membebankan pemilik lahan. Di Singapura, pemerintahnya melakukan
intervensi untuk lahan kosong milik warganya dengan cara meminjam lahan kosong
tersebut dengan syarat pemilik tanah dibebaskan untuk tidak membayar pajak.
Jakarta bisa mencontih kebijakan
pemerintah Singapura dengan hanya membayar PBB 50% untuksetiap lahan kosong
yang dipinjamkan kepada pemerintah. Nantinya lahan tersebut akan dijadikan
lahan terbuka hijau yang berfungsi sebagai area resapan udara, menghasilkan
oksigen, menyerap gas-gas rumah kaca, pelestarian air tanah dan sebagai ruang public.
Dengan adanya pemanfaatan lahan kosong menjadi ruang terbuka hijau maka
berdampak positif terhadap ketersediaanya banyak ruang terbuka hijau di
Jakarta. Dengan adanya potongan PBB sebanyak 50% maka akan merinankan biaya pemilik
lahan. Selama pemilik lahan tersebut masih menjalani proses persidangan
sengketa lahan atau proses perizinan atau pemilik lahan tersebut masih
mengumpulkan modal untuk mengelola lahan tersebut.