Kenaikan
Gaji PNS 2019 Mulai Golongan I, II,III,IV, Segini besaran Gajinya
Kenaikan gaji para
PNS sebesar 5% diharapkan tetap menhadu cambuk bagi agar PNS bisa bekerja lebih
optimal. Selain itu dengan menaikkan gaji PNS diharapkan para pegawai negara
terhindar dari korupsi karena gaji yang didapat kecil. Akan tetapi dengan
kenaikan gaji PNS berpotensi akan membebani keuangan negara (APBN). Banyak masyarakat
tidak setuju dengan kenikan gaji PNS karena rata-rata banyak PNS melakukan
hal-hal negative seperti membolos saat bekerja seperti yang ditulis oleh
beritagar.id, 33 PNS dipecat setelah membolos lebih dari 46 hari dan dikenai
sanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri (PDHTAPS).
Pemerintah menaikkan gaji PNS akan tetapi masih banyak pegawai honorer belum
mendapatkan gaji yang layak. Menurut Direktur Center Tor Budget Analysis Uchok
Sky Khadafi yang dikutip dari bisnis.tempo.com, kenaikan gaji pokok pegawai
negara sipil dapat membebankan APBN tetapi tidak dibarengi dengan peningkatan
kualitas pelayanan dari para PNS di Indonesia. Jika gaji PNS memang harus
dinaikkan maka harus ada kenaikkan pelayanan dan kinerja dari PNS tersebut. Dan
jika kenaikan gaji malah membuat PNS malas dan tidak komitmen dengan kode etik
maka harus ada sanksi khusus yang sifatnya membuat efek jera bagi yang
bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar