Senin, 03 Mei 2021

HASIL DISKUSI KELOMPOK 6

14 April 2021

Topik: Kebijakan Pemerintah Mengatasai Penyebaran Covid19

Link Berita      : https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/tren/read/2021/02/09/060200565/ppkm-mikro-berlaku-apa-bedanya-dengan-ppkm

 

PPKM Mikro Berlaku, Apa Bedanya dengan PPKM?

Pemerintah kembali menggunakan istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kini, istilah yang digunakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.

Setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19, mulai Selasa (9/2/2021) pemerintah akan memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah di 7 provinsi.

PPKM mikro akan berlangsung hingga 22 Februari 2021.

Wilayah pemberlakuan PPKM dan PPKM mikro sama seperti sebelumnya, berlaku di 7 provinsi. Lalu, apa perbedaan PPKM mikro dan PPKM?

Jika menilik detil aturannya, berikut beberapa perbedaannya:

Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.

Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.

Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home. Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home.

Lebih jauh soal PPKM mikro dan PPKM, simak penjelasan berikut ini!

PPKM Mikro

Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW.

PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Ada beberapa wilayah prioritas penerapan PPKM mikro di 7 provinsi itu, dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Berikut rinciannya:

Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

DKI Jakarta: seluruh wilayah kota administratif

Jawa Barat: Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kab. Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.

DIY: Kota Yogyakarta, Kab. Bantul, Kab. Gunungkidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo

Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.

Bali: Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Tabanan, dan Kota Denpasar.

Aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah, apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.

Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial.

Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00.

Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan.

Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.

Ada pun di wilayah non zona merah, PPKM akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen, pelaksanaan belajar-mengajar daring.

Di daerah-daerah ini, sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.

Restoran hanya boleh menerima 50 persen kuota untuk makan/minum di tempat, begitu juga dengan tempat ibadah hanya bisa diisi 50 persen kuota.

Pusat perbelanjaan/mall maksimal buka hingga pukul 21.00, semua fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menmbulkan kerumunan dihentikan semetara, transportasi umum dibatasi kapasitas dan operasionalnya, lalu kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi penuh dengan pengetatan protokol.

HASIL DISKUSI 

Pro

Pemerintah menggunakan istilah baru dalam penanganan Covid19, yaitu PPKM mikro. Setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan penyebaran Covid-19, mulai Selasa 9 Februari 2021 pemerintah  memberlakukan PPKM mikro di  wilayah di 7 provinsi yang berlangsung hingga 22 Februari 2021.

Aturan ini lebih diketatkan pada zona. Misal zona merah PPKM dilakukan mulai tingkat RT. Peraturaan lainnya adalah pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Dengan adanya PPKM mikro, pemerintah melakukan pengerucutan monitoring hingga ke tingkat desa dengan menyesuaikan jenis dari masing-masing zona. Kita perlu mengambil pembelajaran dari India, karena kurang pedulinya masyarakat India terhadap penyebaran virus corona membuat gelombang peningkatan kasus covid-19 naik drastis. Karena jika mengacu pada statistik, ppkm mikro efektif turunkan angka penyebaran covid-19. PPKM mikro dapat dijadikan sarana edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya pemahaman masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi momen-momen libur, baik libur nasional maupun akhir pekan. Adapun kalau 

sudah berbicara mengenai kepatuhan 3M, itu ya merupakan sikap masyarakat sendiri seperti apa. Lalu, jika ditemukan pelanggaran misal malah membuka usaha melebihi 50% itu mungkin terjadk. Karna kan pengawasannya juga tidak langsung meninjau di lapangan dan diawasi 24 jam penuh oleh petugas. pemberlakuan PPKM Mikro ini, hal ini dikarenakan meskipun ada aturan baru yang lebih longgar dari PPKM sebelumnya, tapi hal ini lebih efektif untuk meningkatkan perekonomian. Sudah saatnya untuk membangkitkan perekonomian masyarakat. Terlebih lagi pemerintah menyarankan untuk PPKM Mikro diterapkan di lingkup RT/RW, hal ini akan sangat membantu masyarakat lebih adaptif di masa pandemi. Namun hal ini juga harus dibarengi dengan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Ini juga dampaknya bagus buat masyarakat karena adanya pandemi  ini dapat membantu kondisi perekonomian, untuk pendapatn dr perusahan dan yang outlet atau pun restoran bisa ngebantu pendapatn perusahaan tersebut juga bisa menambh lowongan pekerjaan di amsa pandemi.  Namun juga tetap menerapkan protokol kesehatan yanga ada.   ppkm mikro ini kan bebrguna banget karena dapat dijadkan pembelajaran tentang kehidupan kenormalan  baru sebagai edukasi dan sarana sosialisasi antr masyarakat. Pada ppkm mikro ini, jadwal pembatasan lebih longgar, yakni jam 9. Sedangkan lingkup pencapaiannya sampai ke lingkup yg paling kecil, yakni RT/RW. Akan tetapi sebagus apapun kebijakan yg telah diupayakan oleh pemerintah. Kembali lagi ke masyarakat itu sendiri, apakah mau melaksanakannya atau bersikap cuek terhadap aturan yg berlaku.

Kontra

PPKM merupakan langkah pemerintah dalam rangka mengatasi penyebaran covid 19 setelah langkah PSBB yang dinilai kurang efektif. PPKM tahap pertama dilaksanakan secara masif di 7 provinsi dengan memfokuskan kerumunan-kerumunan besar di tengah kota. Dinilai tidak efektif, pemerintah kemudian meluncurkan PPKM tahap 2 dengan fokus membatasi gerakan masyarakat di tingkat terkecil sampai ke tingkat RT/RW. Pembatasan yang lebih kecil ini juga membantu memudahkan tugas di RT/RW tersebut guna mengidentifikasi pendatang-pendatang yang masuk serta kerumunan yang ada. Faktor lain perubahan PPKM Mikro adalah fokusnya lebih ke arah peningkatan ekonomi. Pelonggaran aktivitas ekonomi dari PPKM tahap 1 membuat kita semakin yakin arah pemerintah adalah peningkatan ekonomi masyarakat. Namun pelaksanaannya masih terasa kurang efektif. Seperti yang kita tahu masih banyak kerumunan dst yang ada. PPKM Mikro agar lebih efektif adalah dengan cara menyesuaikan pembatasan yang ada di desa tersebut dengan kondisi lingkungan dan culturenya. Setelah cara sosialisasi yang efektif bisa dilakukan, barulah stimulus ekonomi yang lebih produktif dapat diberikan pemerintah untuk meningkatkan kembali kreatifitas masyarakat dalam bidang perekonomian.

Kesimpulan 

PPKM mikro ini mempunyai sisi baik dan sisi buruk dalam penerapan di lapangan. PPKM mikro melakukan pengerucutan monitoring hingga ke tingkat desa dengan menyesuaikan jenis dari masing-masing zona. Itu berarti, pengawasan menjadi semakin tertata. Lalu, karena dimulai dari lingkup yang kecil, semakin dekat dengan masyarakat dan masyarakat akan semakin paham mengenai bahaya Covid19 ini.

Kebaikan dari PPKM mikro yang lain dan tidak kalah penting adalah lebih diutamakan dari sisi perekonomian. Makasudnya adalah dengan adanya PPKM mikro, pelonggaran jam operasional dan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan dan restoran menjadikan pelaku usaha semakin punya peluang untuk menghidupkan pendapatan. Dulu pada PPKM jilid 1 dan 2, pelonggaran tidak ada, aturannya sangat ketat. Tetapi sekarang, dengan adanya PPKM Mikro mengakibatkan konsumen menjadi lebih bertambah daripada sebelumnya dan tentunya dampak signifikan ada di pendapatan yang diperoleh. 

Di sisi lain, pelaksanaan PPKM mikro juga masih tidak efektif. Misalnya saja masih ditemukan kerumunan. Cara agar lebih efektif yaitu dengan  menyesuaikan pembatasan yang ada di desa  dengan kondisi lingkungan dan culture. Culture perkotaan tidak cocok sebagai sarana sosialisasi ke masyarakat desa, begitu sebaliknya. Setelah cara sosialisasi yang efektif dilakukan, baru merujuk pada  ekonomi yang lproduktif dapat diberikan pemerintah untuk meningkatkan kembali kreatifitas masyarakat dalam bidang perekonomian.

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...