Jumat, 03 Mei 2019

Diskusi Harian


Luhut : Anggaran Pindah Ibu Kota Lebih Rendah
Dibandingkan Ongkos Pembangunan DKI
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara terkait rencana pemindahan Ibu Kota ke luar Jawa. Luhut membandingkan anggaran pemindahan Ibu Kota dengan anggaran infrastruktur yang diajukan Gubernur DKI. Perbaikan DKI hampir Rp 571 triliun sesuai pengajuan dari Gubernur. Kalau pemindahan Ibu Kota kira-kira Rp 300 triliun. DKI biarlah menjadi kota perdagangan dan kita mencari kota pemerintahan baru, ujar Luhut.
Sebelumnya, wali kota Palangkaraya, Farid Naparin, menyatakan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah siap menyambut rencana pemindahan Ibu Kota ke wilayahnya. Saai ini telah tersedia lahan seluas 300.000 hektar di tiga Kabupaten, untuk menopang pusat pemerintahan, jika Ibu Kota RI jadi dipindah di Palangkaraya.
Opini :
Kami kurang setuju dengan kegiatan pemindahan ibu kota baru ke daerah luar jawa tersebut. Karena jika dilihat dari anggaran dana yg dicanangkan atau diperkirakan kurang lebih 300trilliun tersebut akan lebih efisien jika digunakan untuk diberikan kepada masyarakat golongan menengah ke bawah untuk mengembangkan atau membangun UMKM. Selain itu,dengan anggaran sebesar itu akan mengurangi sejumlah uang kas negara dan akan menyebabkan pelunasan utang negara semakin lama karena uang kas negara sudah dipakai untuk rencana pemindahan ini.

Kamis, 02 Mei 2019

Diskusi Harian


“Penerimaan Pajak dari Sektor UMKM”
            Program Business Development Services (BDS) merupakan upaya mendorong UMKM mitra binaan BUMN agar lebih sadar dam teredukasi mengenai perpajakan maupun usaha. Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak medapat balas jasa secara langsung. Kewajiban pajak juga dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau badan).
            Kami setuju dengan adanya program kredit usaha rakyat (KUR), dana bergulir kementrian koperasi, dari Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu berguna untuk:
1.      Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif
2.      Meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecill, dan menengah (UMKM)
3.      Serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja
UMKM itu sendiri yaitu salah satu sector unggulan yang menopang perekonomian Indonesia. Pelaku UMKM dan koperasi menempati bagian terbesar dari seluruh aktivitas ekonomi rakyat Indonesia mualai dari petani, nelayan, peternak, pertambangan, pengrajin, pegadang, dan penyedia berbagai jasa.
      Dengan adanya program pembinaan dan juga bimbingan mengenai masalah perpajakan, pembukaan, pencactatan, dan materi lainnya. Diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih aktif lagi dalam membayar pajak. Selain dari program binaan dan bimbingan. Pemerintah juga memberikan dukungan kebijakan bagi pelaku UMKM yaitu melalui penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) fianl UMKM dari 5% menjadi 0,5%.
      Manfaat menetapkan PPh Final UMKM 0,5%
1.      Mengurangi beban pajak para pelaku UMKM
2.      Tarif yang rendah juga di harapkan bisa mendorong masyarakat untuk terjun ke dunia usaha tanpa rsau diberatkan oleh tarif pajak yang tinggi
3.      Mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak

Diskusi Harian


“Masih Minim, Pemerimaan Pajak Dari Sektor UMKM”
            Dalam konteks penerimaan pajakdari sector UMKM yang minim, terdapat suatu hak yang menjadi kontra dari konteks tersebut. Hal tersebut yaitu kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Hal itu menjadi tanda tanya besar berupa a;asan pemerintah melakukan kebijakan tersebut, sedangkan penerimaan pajak UMKM minim. Seharusnya dengan pajak yang minim tersebut, pemerintah seharusnya tidak menurunkan tarif pajakbagi UMKM tetapi sebaliknya yaitu menaikkan tarif pajak UMKM agar penerimaan pajak dari sector UMKM dapat maksimal.
            Sebenarnya penerimaan pajak dari sector UMKM dapat maksimal. Akan tetapi, terkendala dengan pengetahuan akan keuangan usaha, sehingga perlu adanya pembinaan dan pembimbingan dari pemerintah. Yang menjadikan kontra yaitu pemerintah belum melakukan oembinaan secara keseluruhan pada UMKM di Indonesia. Jadi, seberapa banyak kapasitas UMKM di Indonesia, tetapi kalua oemerintah belum dapat menerapkan secara keseluruhan kebijakan pada umkm di Indonesia, maka keinginan penerimaan pajak yang maksimal juga akan mustahil

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...