“Masih
Minim, Pemerimaan Pajak Dari Sektor UMKM”
Dalam konteks penerimaan pajakdari sector
UMKM yang minim, terdapat suatu hak yang menjadi kontra dari konteks tersebut. Hal
tersebut yaitu kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan UMKM dari 1% menjadi
0,5%. Hal itu menjadi tanda tanya besar berupa a;asan pemerintah melakukan
kebijakan tersebut, sedangkan penerimaan pajak UMKM minim. Seharusnya dengan
pajak yang minim tersebut, pemerintah seharusnya tidak menurunkan tarif
pajakbagi UMKM tetapi sebaliknya yaitu menaikkan tarif pajak UMKM agar penerimaan
pajak dari sector UMKM dapat maksimal.
Sebenarnya penerimaan pajak dari sector
UMKM dapat maksimal. Akan tetapi, terkendala dengan pengetahuan akan keuangan
usaha, sehingga perlu adanya pembinaan dan pembimbingan dari pemerintah. Yang menjadikan
kontra yaitu pemerintah belum melakukan oembinaan secara keseluruhan pada UMKM
di Indonesia. Jadi, seberapa banyak kapasitas UMKM di Indonesia, tetapi kalua oemerintah
belum dapat menerapkan secara keseluruhan kebijakan pada umkm di Indonesia,
maka keinginan penerimaan pajak yang maksimal juga akan mustahil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar