Sabtu, 04 Juni 2016

Petani Miskin Di Indonesia



Petani Miskin Di Indonesia
 Oleh Siti Nurainul Jannah


Kemiskinan merupakan persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia sejak sebelum merdeka sampai saat ini yang belum teratasi. Angka kemiskinan di Indonesia cukup tinggi, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin Indonesia hingga September 2014 sebanyak 27,73 juta jiwa atau 10,96 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Sebagian besar penduduk miskin tinggal di pedesaan dan menggantungkan kebutuhan hidupnya pada sumber daya alam terutama sektor pertanian. Penduduk desa yang tidak mempunyai lahan atau sawah sebagian besar mereka berprofesi sebagai buruh tani.
Indonesia belum mampu mengatasi masalah kemiskinan yang disebabkan strategi penanggulangan kemiskinan yang dijalankan oleh pemerintah belum menjawab akar persoalan kemiskinan. Kebijakan pemerintah saat ini hanya sekedar merespon dampak yang ditimbulkan dari persoalan kemiskinan saja dan hal ini diperparah lagi dengan anggapan bahwa penyebab kemiskinan berasal dari kaum miskin itu sendiri dan masalah ekonomi. Akan tetapi realitanya menunjukkan bahwa kemiskinan yang terjadi lebih disebabkan oleh proses pemiskinan atau dikenal dengan istilah kemiskinan struktural. Oleh karena itu, pemerintah selain fokus dalam mempertahankan yang kaya dan yang rentan miskin agar tetap tidak miskin seharusnya juga lebih fokus bagaimana kebijakan-kebijakan yang mereka tawarkan agar mengentaskan kemiskinan yang terjadi saat ini terutama pada penduduk pedesaan yang profesinya sebagai petani dan buruh tani.
Penduduk miskin umumnya berpendidikan rendah. Sumber penghasilan utamanya dari kegiatan pertanian dan kegiatan ekonomi informal yang tidak cukup memberikan penghasilan, dan terpusat di kantung kemiskinan seperti di daerah pedesaan, daerah terbelakang, daerah dengan penduduk padat, daerah terpencil dan terisolasi, daerah kritis, daerah pasang surut, dan daerah lain yang mengalami permasalahan khusus seperti daerah bencana. Di Indonesia sebagian besar penduduk miskin tinggal di pedesaan dan menggantungkan hidup pada sektor pertanian yang umumnya berprofesi sebagai petani dan buruh tani.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin di Indonesia pada  September 2013 mencapai 28,55 juta jiwa atau 11,47 persen dari total jumlah penduduk Indonesia dan pada September 2014 mencapai 27,73 juta jiwa atau 10,96 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Angka kemiskinan tersebut mengalami penurunan dari tahun 2013 ke 2014, akan tetapi perlu diketahui bahwa standart yang dipakai untuk mengukur kemiskinan adalah sama dari tahun ke tahun. Sedangkan nilai uang sekarang dan masa lalu tidak sama nilainya tergantung pada tingkat bunga dan inflasi yang terjadi. Mayoritas dari jumlah penduduk miskin tersebut tinggal di desa dengan presentase mencapai 62,6 persen.
Petani dan buruh tani di Indonesia umumnya berpendidikan rendah, pendidikan  paling tinggi yaitu tamatan sekolah dasar yang mayoritas tidak memiliki kemewahan untuk berserikat, berorganisasi, maaupun untuk menuntut perbaikan kesejahteraan di ruang publik. Mereka hanya diperbudak oleh dampak persaingan pasar bebas yang mengakibatkan kerja keras mereka tidak dihargai sebanding dengan tuntutan hidup keluarga mereka karena harga bahan baku dari hasil sektor pertanian yang mereka hasilkan ditekan dibawah nilai wajar oleh para pemilik kepentingan untuk meningkatkan daya saingnya.
Menurut data BPS memperlihatkan bahwa upah harian buruh tani sepanjang 2014 rata-rata hanyalah RP45.000,-. Besarnya upah tersebut jelas kurang dari cukup untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga mereka. Oleh karena itu, mayoritas penduduk atau kepala keluarga di desa tidak bisa melanjutkan pendidikan anak-anaknya kejenjang pendidikan perguruan tinggi. Sehingga daya saing antara penduduk desa dan kota jauh berbeda dikarenakan antara anak petani dan buruh tani dengan anak pegawai negeri dan anak pengusaha mengalami diskriminasi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang sama. Hal ini akan terus menyebabkan adanya struktur ekonomi yang dualistik di Indonesia.
Kemiskinan dapat ditanggulangi apabila hak-hak dasar dari kaum miskin ditegakkan. Oleh karena itu, pemerintah harus memenuhi hak-hak dasar dari semua masyarakat. Pendidikan adalah hak yang seharusnya dimiliki oleh semua masyarakat Indonesia, agar dapat menunjang kehidupan yang lebih baik. Selain itu, pemerintah juga harus menyediakan lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin terutama kaum petani dan buruh tani dalam mencari penghidupan yang layak. Dalam hal ini, penyebab kemiskinan adalah ketiadaan akses yang menunjang pemenuhan kehidupan manusia dan tidak meratanya distribusi akses sumber daya ekonomi yang menyebabkan rakyat miskin tidak dapat mengembangkan usaha produktifnya.

Hardiknas, Ahok Bakal Beri Beasiswa Kuliah Rp 18 Juta per Orang



Hardiknas, Ahok Bakal Beri Beasiswa Kuliah Rp 18 Juta per Orang

Artikel by :
Vania Deshinta ( 150810301118 )



Saat ini, memasuki era modern dan arus globalisasi yang semakin kuat. Setiap negara kini belomba-lomba untuk meningkatkan mutu sumber daya manusianya. Di tengah-tengah MEA, perdagangan bebas semakin gencar-gencarnya. Seperti yang kita rasakan saat ini, pendidikan kita masih jauh tertinggal dari negara lain, dimana kita tahu rata-rata penduduk Indonesia adalah lulusan SMA, tentunya kualifikasi pekerjaan yang dapat dilakukan mereka juga sangat terbatas. Indonesia tidak boleh kalah dari negara lain dalam mutu pendidikan. Kualitas SDM harus lebih ditingkatkan. Oleh karena itu, harus ada upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyikapi hal ini.
Pada saat memperingati Hari Pendidikan Nasional, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional pada tangal 2 Mei 2016 kemarin. Dalam kesempatan tersebut, tokoh yang akrab disapa Ahok itu bakal meningkatkan mutu pendidikan dan gizi anak-anak. Ini adalah wujud kepeduliannya terhadap mutu pendidikan di negara Indonesia.
‎Untuk mewujudkan itu semua, Pemprov DKI berencana akan memberikan beasiswa perguruan tinggi bagi para pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP). Nominalnya cukup fantastis, yakni Rp 18 juta per tahun per anak."Kami ada peningkatan mutu karena tahun ini pemegang KJP yang bisa masuk perguruan tinggi negeri (PTN), maka kami akan berikan Rp 18 juta per tahun per anak, itu yang kami putuskan," ujar Ahok di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Beasiswa tersebut sementara hanya ditujukan bagi pemegang KJP yang diterima di PTN. Sedangkan untuk perguruan tinggi swasta (PTS) masih dilakukan pembahasan lebih dalam. Bantuan beasiswa ini tidak terbatas bagi mereka yang kuliah di Jakarta, tapi berlaku untuk PTN di seluruh Indonesia. Jika masuk swasta, Ahok menyatakan akan meminta perguruan tinggi swasta yang baik untuk memberikan beasiswa terhadap mahasiswanya. Kalo mereka bisa lulus dapat beasiswa, maka Pemprov DKI juga akan memberikan beasiswa sebesar RP 18 juta
Ahok mengharapkan dengan pola tersebut pendidikan akan lebih diutamakan, termasuk rencana tahun ini untuk uji coba bantuan nutrisi terhadap para pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP). Pemberian beasiswa kuliah ini rencananya akan mulai dilaksanakan pada tahun ini. Dana ini tersedia setelah Pemprov DKI menghemat dan efisiensi KJP dari tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini mengacu padadata dari BadanPusatStatistik (BPS) padaperiodeAgustus 2015 menunjukkan jumlahpengangguranterbukamencapai 7,56 juta orang ataulebihtinggidibandingkanjumlahpengangguranterbukapadaperiodeAgustus 2014 yang tercatat 7,24 juta orang.Berdasarkanklasifikasipendidikan, makatingkatpengangguranterbukatertinggidialami para lulusanSekolahMenengahKejuruanyaituhingga 12,65persen, diikutiSekolahMenengahAtassebesar 10,32 persen.
"Sekolahkejuruaninilulusannyaadalahspesialis. Ketikalapanganpekerjaansesuaidengankeahliannyatidakada, makadiasulituntukmencarikerjakesektorlain, karenamemanglulusannyatidakfleksibel," kata DirekturStatistikKependudukandanKetenagakerjaan BPS RazaliRitonga.
” Tahap awal yang dilakukan DKI saat ini dengan melakukan penghematan cukup besar terhadap KJP, seperti ada manipulasi dobel nama. Nah itu malahan setelah ganti yang kekurangan KJP, ketemu yang curang pemakai KJP ini, sehingga sekarang jumlah pengguna KJP lebih kecil tahun ini daripada tahun sebelumnya. Jadi tahun ini kita bisa pakai peningkatan mutu kepada anak-anak pemegang KJP yang lolos masuk perguruan tinggi negeri." kata Ahok.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto‎ mengatakan, beasiswa kuliah bagi pemegang KJP ini merupakan program dari Ahok pada 2016. Sehingga warga yang pada tahun ini lulus SMA dapat menikmati dana bantuan pendidikan tersebut untuk biaya hidup selama kuliah."Hitungannya per bulan diberikan tunjangan Rp 1,5 juta, terdiri dari Rp 600 ribu untuk biaya pendidikan Rp 900 ribu untuk living cost-nya. Berlaku tahun ini, Juni ini setelah lulus akan segera dibiayai," ucap Sopan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 11 April 2016.
Dana tersebut tidak semuanya langsung akan diberikan kepada mahasiswa. Bantuan untuk biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi, sedangkan uang untuk biaya hidup akan ditransfer ke mahasiswa. Hal ini dirasa akan sangat bermanfaat bagi pelajar yang kekurang biaya untuk mrlanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Dengan adanya bantuan ini diharapkan pelajar semakin bersemangat dalam dunia pendidikan dan mengejar cita-citnya untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik kedepannya. Progrm ini seharusnya dapat diterapkan di daerah lain, meskipun dalam bentuk lain, bukan hanya seperti KJP.



EFEKTIFITAS PENURUNAN TARIF ANGKUTAN KOTA DI KABUPATEN JEMBER



EFEKTIFITAS PENURUNAN TARIF ANGKUTAN KOTA DI KABUPATEN JEMBER
Oleh
LAILATUS SYUKRIYAH
NIM 140810301230



Transportasi menurut Steenbrink (1974) adalah perpindahan orang atau barang dengan menggunakan alat atau kendaraan dari dan ke tempat-tempat yang terpisah secara geografis. Sedangkan pengertian angkutan kota (angkot) adalah sebuah moda transportasi perkotaan yang merujuk kepada kendaraan umum dengan rute yang sudah ditentukan.
Angkutan umum atau angkot merupakan salah satu fasilitas umum yang disediakan pemerintah untuk masyarakat. Dimana dengan angkot ini orang bisa berpindah dari tempat satu ke tempat lainnya. Di kota besar ataupun kecil, angkot menjadi salah satu alternatif transportasi pilihan yang banyak diminati karena tarifnya yang relatif murah. Seperti halnya di kota Jember yang masih memilih angkot sebagai transportasi umum.
Jember merupakan salah satu kabupaten yang terdapat di Jawa Timur yang masih mengoperasikan angkutan kota atau angkot. Angkutan kota di Jember disebut dengan “line” yang pada umumnya berwarna kuning dan beroperasi untuk di dalam kota ataupun disekitar kota. Untuk di daerah pedesaan disebut dengan “kol”. Line ataupun kol masih diminati oleh masyarakat umum kelas menengah ke bawah dan anak-anak sekolah karena dengan tarifnya yang murah dan menjadi alternatif bagi orang yang tidak memiliki kendaraan pribadi.
Tetapi jika dilihat dari perkembangannya, minat masyarakat terhadap angkutan kota ini cenderung turun. Dengan tarif harga terakhir yang dikenakan adalah Rp5.000 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar dianggap relatif cukup mahal. Dan juga tidak diberikannya kenyamanan secara maksimal mendorong penumpang untuk lebih memilih transportasi pribadi dari pada angkutan kota ini.
Tarif yang dikenakan oleh supir angkutan kota biasanya berpacu pada beberapa hal salah satunya pada harga BBM yang terdapat di wilayahnya. Kenaikan atau penurunan harga BBM akan mempengaruhi tarif yang dikenakan bagi penumpangnya. Jika harga BBM naik maka akan menaikkan tarif angkutan kota tetapi jika harga BBM turun maka tarif yang dikenakan bisa tetap atau akan diturunkan. Kenyamanan yang maksimal diukur dari kepuasan penumpang dalam pelayanan angkutan tersebut. Misalnya dalam perjalanan, angkutan kota cenderung menunggu penumpangnya penuh di satu tempat sampai berjam-jam padahal terdapat penumpang satu atau dua orang didalamnya. Pengoperan penumpang juga kerap terjadi bukan hanya satu kali bahkan bisa sampai dua atau tiga kali. Hal inilah yang mendorong penumpang merasa tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal sebagai penumpang.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Umum disebutkan apabila harga BBM jenis premium di kisaran harga Rp7.000 hingga Rp9.000 ribu per liter maka tarif angkutan kota menjadi Rp5.000 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar dan ketika harga premium di kisaran Rp5.000 hingga Rp7.000 per liter maka tarif angkutan kota turun menjadi Rp4.000 untuk umum dan Rp2.000 untuk pelajar. Dari dikeluarkannya peraturan ini telah dinyatakan bahwa seharusnya tarif angkutan kota menyesuaikan dengan peraturan tersebut. Hal ini ditujukan untuk membangun kembali minat masyarakat kepada angkutan umum.
Pihak Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam mensosialisasikan Perbup tersebut. Peraturan tersebut dikeluarkan dengan mengacu pada harga kisaran harga premium untuk mengefisiensikan peraturan daerah dalam penentuan tarif. Jika terdapat peyimpangan atau pelanggaran maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada tanggal 1 April 2016 Pemerintah menurunkan harga BBM untuk premium dari Rp6.950 menjadi Rp6.450 per liter dan solar Rp5.650 menjadi Rp5.150 per liter sehubungan dengan melemahnya harga minyak dunia. Dikeluarkannya Perbup tersebut masih kurang efektif dalam pengaplikasiannya. Dimana terdapat beberapa supir angkot yang masih tetap pada tarif yang lama yaitu pada tarif Rp5.000 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar. Seharusnya jika Perbup tersebut sudah dijalankan dengan efektif maka tarif angkutan kota yang dikenakan adalah Rp4.000 untuk umum dan Rp2.000 untuk pelajar.
Jika dilihat dari sudut pandang penumpang, penurunan tarif angkutan kota merupakan hal yang melegakan karena penumpang tidak harus membayar dengan biaya relatif mahal. Angka Rp5.000 bukanlah tarif yang cukup murah karena angka ini dikenakan untuk lokasi dekat ataupun jauh. Mungkin ini menguntungkan bagi penumpang yang akan pergi ke lokasi yang cukup jauh tetapi tidak bagi yang akan pergi ke lokasi yang dekat.
Dari sudut pandang supir angkot, hal ini merupakan berita yang kurang menyenangkan. Disamping sepinya penumpang ditambah dengan penurunan tarif maka akan menyebabkan mereka akan merugi. Kebutuhan akan suku cadang kendaraan serta setoran juga mempengaruhi dalam perolehan pendapatan bersih. Dengan tarif angkutan yang Rp5.000 saja mendapat pendapatan Rp30.000 perhari, bagaimana jika di turunkan, bisa jadi pendapatannyapun akan turun. Hal ini juga berdampak pada kesejahteraan supir angkutan kota tersebut.
Dalam pembuatan peraturan seharusnya terdapat keintegrasian pendapat baik dari segi penumpang ataupun supir angkutan kota karena hal ini menyangkut kesejahteraan bersama. Jika peraturan tersebut disetujui oleh ke dua belah pihak maka akan tercipta peraturan yang saling menguntungkan diantara ke dua belah pihak tersebut. Dari segi penumpang mendapatkan kepuasan yang maksimal dan segi supir angkutan kota mendapatkan kesejahteraan. Perbup yang telah dikeluarkan seharusnya menjadi peraturan yang tegas dalam pengaplikasiannya.  Adanya Perbup tersebut seharusnya menjadi landasan dalam pencarian jalan keluar bagi penumpang ataupun bagi supir angkot dalam menyelesaikan ketimpangan tersebut sehingga akan tercipta keseimbangan pasar antara permintaan dari segi penumpang dan penawaran dari segi supir angkot. 






Daftar Pustaka

Solichah, Zumrotun. 10 April 2016. Organda Jember Siap Kawal Perubahan Tarif Angkot. Jember : Antara Jatim.com. (http://www.antarajatim.com/lihat/berita/175691/organda-jember-siap-kawal-perubahan-tarif-angkot)


Paramu, Hadi. 1 April 2011. Sisi Ekonomi Dari Problem Angkutan Kota Jember. Jember . (https://hadiparamu.wordpress.com/2011/04/01/sisi-ekonomi-dari-problem-angkutan-kota-jember/)
Panji, Aditya. 21 April 2016. Masih Ditemukan Angkutan Umum yang  Belum Turunkan Tarif. Jember : Cnn Indonesia. (http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160421000137-20-125382/masih-ditemukan-angkutan-umum-yang-belum-turunkan-tarif/)





Antara Benar dan Salah



Antara Benar dan Salah
 Oleh Dwi Putri


Panama...
Merupakan sebuah negara republik bekas jajahan spanyol yang terletak di sebelah tenggara Amerika Tengah. Potensi ekonomi yang dimiliki oleh negara ini sangatlah besar karena panama merupakan negara pengaturan terusan panama. Setiap kapal yang berlayar ke samudera atlantik dan pasifik tentu akan transit di panama terlebih dulu. Oleh karena itu, panama menjadi pusat perdagangan dan pusat bertemunya berbagai kebudayaan dunia.
Berbicara mengenai panama..beberapa waktu terakhir, negara ini menjadi buah bibir di negeri ini. Hal tersebut dikarenakan terkuaknya kasus panama papers. Panama papers sendiri merupakan dokumen yang berisi gambaran pencucian uang (money Laundrying) dan pencurian-pencurian uang negara dengan cara tidak membayar pajak. Beberapa petinggi negara dan pengusaha diketahui melakukan pengalihan uang ke negeri panama dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggi di negaranya.
Setiap orang yang memiliki uang atau harta yang sangat banyak dan tinggal di negara yang memberlakukan pajak tentu akan khawatir dalam menyimpan harta atau uangnya tersebut. Mereka akan berusaha menyimpan uang atau hartanya tersebut rapat-rapat karena semakin banyak harta atau uang yang dimiliki tentu akan semakin tinggi pajak yang akan dikenakan terhadap harta mereka tersebut. Selain itu, semakin banyak harta mereka akan semakin tinggi keinginan lembaga pajak untuk mengorek informasi harta mereka tersebut. Oleh karena itu, para petinggi atau para pengusaha seringkali menyimpan atau menyembunyikan uangnya di luar negeri agar tidak terendus oleh lembaga pajak.
Para petinggi dan pengusaha yang terjerat dalam kasus panama papers berusaha untuk menyembunyikan harta mereka dengan menyimpannya di panama yang notabene termasuk dalam negara tax haven. Negara tax haven merupakan negara yang tidak menerapkan pajak atau negara yang menerapkan pajak namun dengan tarif yang cukup rendah. Negara tax given inilah yang akan menjadi sasaran para penghindar pajak.
Banyak cara yang bisa dilakukan dalam rangka menghindari pajak, salah satunya yaitu melalui tax avoidance. Menurut Arnold dan McIntyre, tax avoidance merupakan  upaya penghindaran atau penghematan pajak yang masih dalam kerangka memenuhi ketentuan perundangan (lawful fashion).Namun dalam kasus panama papers, para pengusaha dan petinggi negara menghindari pajak dengan melarikan uang mereka ke panama dengan cara mendirikan perusahaan cangkang.
Perusahaan cangkang merupakan sebuah struktur korporasi yang bisa digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan aset perusahaan. Disebut perusahaan cangkang karena pada dasarnya ialah suatu perusahaan yang didirikan secara legal namun pada kenyataannya perusahaan cangkang tersebut tidak melakukan kegiatan operasi ataupun transaksi sehingga hanya sebatas pendirian saja atau hanya sebatas pembentukkan cangkang saja.
Perusahaan cangkang tersebut dibentuk dengan bantuan dari suatu perusahaan offshare. Para petinggi atau para pengusaha akan menunjuk salah satu orang sebagai perwakilan, kemudian orang tersebut yang nantinya akan digunakan oleh perusahaan offshore untuk membentuk atau mendirikan perusahaan cangkang. Harta atau uang yang dimiliki oleh para petinggi atau para pengusaha nantinya akan ditanamkan atau disimpan dalam perusahaan cangkang tersebut sehingga aman dari pengenaan pajak. Dalam kasus panama papers ini para pengusaha dan petinggi negara memilih untuk mendirikan perusahaan cangkang di negara tax haven yaitu panama. Hal tersebut dikarenakan di negara tax haven semua kerahasiaan terkait keuangan sangat dijaga atau dilindungi sehingga kemungkinannya sangat kecil untuk diketahui.
Pengalihan atau penanaman uang atau modal di luar negeri pada dasarnya tidaklah salah. Pengalihan uang ke luar negeri dalam rangka penghindaran pajak juga tidak salah asalkan sesuai dengan aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus panama papers yang menjadikan pengalihan uang atau penanaman uang di luar negeri salah ialah karena perusahaan tempat penanaman uang atau modal hanyalah perusahaan cangkang yang hanya menjadi media penyimpanan uang bagi para petinggi atau pengusaha. Perusahaan cangkang tersebut tidak melakukan operasi atau kegiatan apapun sehingga seolah hanya menjadi tabungan bagi para petinggi dan pengusaha tersebut. Hal itulah yang menurut saya menjadikan penanaman modal atau uang dalam kasus panama papers salah. Seandainya uang atau modal tersbut benar-benar ditanamkan di perusahaan tertentu yang bukan hanya cangkang tentu diperbolehkan.

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...