“Penerimaan
Pajak dari Sektor UMKM”
Program Business Development
Services (BDS) merupakan upaya mendorong UMKM mitra binaan BUMN agar lebih
sadar dam teredukasi mengenai perpajakan maupun usaha. Pajak adalah iuran
rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan,
dengan tidak medapat balas jasa secara langsung. Kewajiban pajak juga dikenakan
terhadap wajib pajak (orang pribadi atau badan).
Kami setuju dengan adanya program
kredit usaha rakyat (KUR), dana bergulir kementrian koperasi, dari Corporate
Social Responsibility (CSR) yaitu berguna untuk:
1. Meningkatkan
dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif
2. Meningkatkan
kapasitas daya saing usaha mikro, kecill, dan menengah (UMKM)
3. Serta
mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja
UMKM
itu sendiri yaitu salah satu sector unggulan yang menopang perekonomian
Indonesia. Pelaku UMKM dan koperasi menempati bagian terbesar dari seluruh aktivitas
ekonomi rakyat Indonesia mualai dari petani, nelayan, peternak, pertambangan,
pengrajin, pegadang, dan penyedia berbagai jasa.
Dengan adanya program pembinaan dan juga
bimbingan mengenai masalah perpajakan, pembukaan, pencactatan, dan materi lainnya.
Diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih aktif lagi dalam membayar pajak. Selain
dari program binaan dan bimbingan. Pemerintah juga memberikan dukungan
kebijakan bagi pelaku UMKM yaitu melalui penurunan tarif pajak penghasilan
(PPh) fianl UMKM dari 5% menjadi 0,5%.
Manfaat menetapkan PPh Final UMKM 0,5%
1. Mengurangi
beban pajak para pelaku UMKM
2. Tarif
yang rendah juga di harapkan bisa mendorong masyarakat untuk terjun ke dunia
usaha tanpa rsau diberatkan oleh tarif pajak yang tinggi
3. Mendorong
kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar