Selasa, 02 April 2019

Diskusi Harian


Kenaikan Gaji PNS 2019 Mulai Golongan I, II, III, dan IV

            Kenaikan gaji sebesar 5 persen ini diharapkan tetap menjadi cambuk agar PNS bisa bkerja lebij optimal.
“(soal kenaikan gaji) kami masih menuggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknisnya,” jelas sekda DIY,Gatot Saptadi saat ditemui di kantornya, senis(1/4/2019).
Menurutnya, penyususan PMK ini membutuhkan waktu untuk disampaikan ke seleruh Pemda yang ada di Indonesia.
Hal ini karena masih akan dihitung oleh BKD terkait dengan kenaikan sesuai dengan golongannya.
“Yang penting PMK nanti ada dan diatur bagaimana mekanisme transfer dananya. Tinggal nanti BKD menentukan besatan kenaikan sesuai dengan golongan. Tunggu saja,” ujarnya.
Menurut Gatot, kenaikan gaji ini perlu disyukuri dan juga diapresiasi. Hal ini menjadi wujud pemerintah memperhatikan kesejahteraan PNS. Namun, mensyukuri saja tidak cukup, Gatot juga menegaskan ada upaya untuk peningkatan kinerja.
Meski demikian, Gatot belum mengetahui secara persis mengenai kenaikan itu apakah hanya gaji bulan april atau dirapel dari Januari hingga April.
Dia hanya menegaskan, seberapapun kenaikan gaji, pekerjaan dan kualitasnya harus meningkat. “Peningkatan penghasilan menjadi bagian supporting kerja lebih bagus. Memang lebih efektif juga ada tunjangan kinerja karena itu korelasi dengan kinerja. Kalau mundak (naik) kerja harus lebih baik,” urainya.
Keoala BKD DIY, Agus Supriyanto menjelaskan, jumlah PNS di DIY mencapai 12.000 PNS. Pencarian kenaikan gaji ini juga masih menungu peraturan pusat.
Kenaikan gahi 5 persen mulai berlaku setelah Presidaen Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencarian kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Embayaran kenaikan gaji 5% derapel dari awal tahun.
Dalam lapitan PP disebutkan sebagai berikut :
1.      Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp Rp 1.486.500)
2.      Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 massa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300)
3.      Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi  Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)
4.      Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (Sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d msa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5.      Gaji PNS golongan

Argument:
Menurut kami kebijakan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS tidak hanya sekedar memutuskan dalam waktu sehari dua hari namun sudah melalui banyak tahapan tahapan kajian layak tidaknya keputusan ini,  sehingga kami menilai pemerintah sangat tepat karena mengingat gaji PNS sudah lama tidak dinaikkan padahal kita ketahui bersama bahwa kontribusi PNS sudah cukup banyak yang dirasakan namun kesejahteraannya masih belum diperhatikan. Oleh karena itu, dengan kebijakan pemerintah untuk  menaikkan gaji PNS,  diharapkan kesejahteraan PNS meningkat dan mampu memberikan semangat bekerja kepada PNS untuk terus membangun negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...