Kenaikan
Gaji PNS 2019 Mulai Golongan I, II, III, dan IV
Kenaikan gaji sebesar 5
persen ini diharapkan tetap menjadi cambuk agar PNS bisa bkerja lebij optimal.
“(soal kenaikan gaji) kami masih menuggu Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) sebagai petunjuk teknisnya,” jelas sekda DIY,Gatot Saptadi saat ditemui
di kantornya, senis(1/4/2019).
Menurutnya, penyususan PMK ini membutuhkan waktu untuk disampaikan ke
seleruh Pemda yang ada di Indonesia.
Hal ini karena masih akan dihitung oleh BKD terkait dengan kenaikan
sesuai dengan golongannya.
“Yang penting PMK nanti ada dan diatur bagaimana mekanisme transfer
dananya. Tinggal nanti BKD menentukan besatan kenaikan sesuai dengan golongan.
Tunggu saja,” ujarnya.
Menurut Gatot, kenaikan gaji ini perlu disyukuri dan juga diapresiasi.
Hal ini menjadi wujud pemerintah memperhatikan kesejahteraan PNS. Namun,
mensyukuri saja tidak cukup, Gatot juga menegaskan ada upaya untuk peningkatan
kinerja.
Meski demikian, Gatot belum mengetahui secara persis mengenai kenaikan
itu apakah hanya gaji bulan april atau dirapel dari Januari hingga April.
Dia hanya menegaskan, seberapapun kenaikan gaji, pekerjaan dan
kualitasnya harus meningkat. “Peningkatan penghasilan menjadi bagian supporting kerja lebih bagus. Memang
lebih efektif juga ada tunjangan kinerja karena itu korelasi dengan kinerja.
Kalau mundak (naik) kerja harus lebih
baik,” urainya.
Keoala BKD DIY, Agus Supriyanto menjelaskan, jumlah PNS di DIY mencapai
12.000 PNS. Pencarian kenaikan gaji ini juga masih menungu peraturan pusat.
Kenaikan gahi 5 persen mulai berlaku setelah Presidaen Joko Widodo
(Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya
guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu
menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencarian kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April.
Embayaran kenaikan gaji 5% derapel dari awal tahun.
Dalam lapitan PP disebutkan sebagai
berikut :
1. Gaji terendah PNS
(golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp Rp
1.486.500)
2. Gaji tertinggi PNS
(golongan IV/2 massa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200
(sebelumnya Rp 5.620.300)
3. Gaji PNS golongan
II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000),
tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi
Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)
4. Gaji PNS Golongan
III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400
(Sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d msa kerja 32 tahun) menjadi Rp
4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5. Gaji PNS golongan
Argument:
Menurut kami
kebijakan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS tidak hanya sekedar memutuskan
dalam waktu sehari dua hari namun sudah melalui banyak tahapan tahapan kajian
layak tidaknya keputusan ini, sehingga
kami menilai pemerintah sangat tepat karena mengingat gaji PNS sudah lama tidak
dinaikkan padahal kita ketahui bersama bahwa kontribusi PNS sudah cukup banyak
yang dirasakan namun kesejahteraannya masih belum diperhatikan. Oleh karena
itu, dengan kebijakan pemerintah untuk menaikkan
gaji PNS, diharapkan kesejahteraan PNS
meningkat dan mampu memberikan semangat bekerja kepada PNS untuk terus
membangun negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar