“Fakta
dibalik Rencana Anies Gratidkan PBB Guru Hingga Mantan Presiden”
·
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
merilis aturan pembebasan PBB untuk sejumlah golongan, dari guru hingga mantan
Presiden RI.
·
Lahirnya pergub 72 th 2019 ini, menimbang
sebagi bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangannya dan pengabdian yang telah
diberikan kepada bangsa dan negara
·
Pembebasan PBB ini tertulis di Bab II
pasal 2. Dimana dalam pasal ini memuat oihak-pihak yang dapat memperolej pembebasan
oajak. Dimana bunyi “pembebasan seluruhnya sebesar 100% atas PBB-P2 yang
tertuang dapat dibentukan kepada wajib pajak” kemudian dalam pasal tersebut
dilanjutkan wajib pajak yang bisa mendapatkannya
·
Pembebasan PBB ini juga harus memenuhi
syarat untuk mendapatkan gratis PBB. Dimana dijelaskan pemberian pembebasan PBB
ialah berdasarkan permohonan wajib pajak. “hal ini dijelaskan dalam pasal 3”
Opini:
·
Dengan adanya pembebasan PBB ini juga
dapat mengurangi pendapatan daerah Jakarta dan juga otomatis mengurangi
pendapatan negara. Sedangkan pajak merupakan salah satu pemasukan yang besar terhadap
wilayah tersebut.
·
Terkait dengan nasin wajib pajak yang
tidak bayar, namun mereka tidak dapat melakukan restitusi, menurut kami ini
tidak adil. Karena mereka yang sudah bayar adalah mereka yang mempunyai itikad
baik untuk membayar awal/lebih terkait dengan kewajibannya. Sedangkan yang
masih belum bayar mereka malah digratiskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar