Jumat, 19 April 2019

Diskusi Harian


“Fakta dibalik Rencana Anies Gratidkan PBB Guru Hingga Mantan Presiden”
·         Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis aturan pembebasan PBB untuk sejumlah golongan, dari guru hingga mantan Presiden RI.
·         Lahirnya pergub 72 th 2019 ini, menimbang sebagi bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangannya dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara
·         Pembebasan PBB ini tertulis di Bab II pasal 2. Dimana dalam pasal ini memuat oihak-pihak yang dapat memperolej pembebasan oajak. Dimana bunyi “pembebasan seluruhnya sebesar 100% atas PBB-P2 yang tertuang dapat dibentukan kepada wajib pajak” kemudian dalam pasal tersebut dilanjutkan wajib pajak yang bisa mendapatkannya
·         Pembebasan PBB ini juga harus memenuhi syarat untuk mendapatkan gratis PBB. Dimana dijelaskan pemberian pembebasan PBB ialah berdasarkan permohonan wajib pajak. “hal ini dijelaskan dalam pasal 3”
Opini:
·         Dengan adanya pembebasan PBB ini juga dapat mengurangi pendapatan daerah Jakarta dan juga otomatis mengurangi pendapatan negara. Sedangkan pajak merupakan salah satu pemasukan yang besar terhadap wilayah tersebut.
·         Terkait dengan nasin wajib pajak yang tidak bayar, namun mereka tidak dapat melakukan restitusi, menurut kami ini tidak adil. Karena mereka yang sudah bayar adalah mereka yang mempunyai itikad baik untuk membayar awal/lebih terkait dengan kewajibannya. Sedangkan yang masih belum bayar mereka malah digratiskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...