“144
Pinjaman Online Ditutup, Ini Daftarnya”
Jakart, satuan tugas penanganan
dugaan tindakan melawan hulum dibidang [enghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan
investasi atau satgas waspada investasi kembali menemukan 144 identitas yang
melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau
memiliki izin usaha dari OJK: “jumlah Fintech lending illegal yang beredar
masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan hati hati sebelum memilih
perusahaan Fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK
sebanyak 106 perusahaan,” kata ketua satgas waspada Investasi, Tongan L. tobing
dalam keterangan tertulis, Senin 29 April 2019.
Menurut kami, kamo settuju dengan
tindakan yang diambil oleh otoritas yang berwenang untuk menutup situs pinjaman
online yang semakin meresahkan masyaraka. Pinjaman online ini memberikan
tawaran yang menarik seperti menawarkan jasa tanpa harus menertakan identitas
terlebih dahulu. Dan juga keuntungan besar. Karena tawaran tersebut, banyak
masyarakat yang terjerumus kedalam lembah hitam yang dapat merugikan dirinya
sendiri. Oleh karena, itu diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk
menutup masalah ini dengan melakukan penutupan situs pinjaman online agar tidak
semakin merajalela. Pihak-pihak yang terkait penipuan investasi online agar
menimbulkan efek jera. Karena kalau dibiarkan terus menerus akan memakan banyak
korban. Korban akan terus bermunculan dan yang diuntungkan hanya pihak tertentu
saja. Maka dar iru hal ini seperti ini jangan sampai terulang kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar