Selasa, 30 April 2019

Diskusi Harian


“144 Pinjaman Online Ditutup,  Ini Daftarnya”
            Jakart, satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hulum dibidang [enghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau satgas waspada investasi kembali menemukan 144 identitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK: “jumlah Fintech lending illegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan hati hati sebelum memilih perusahaan Fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan,” kata ketua satgas waspada Investasi, Tongan L. tobing dalam keterangan tertulis, Senin 29 April 2019.
            Menurut kami, kamo settuju dengan tindakan yang diambil oleh otoritas yang berwenang untuk menutup situs pinjaman online yang semakin meresahkan masyaraka. Pinjaman online ini memberikan tawaran yang menarik seperti menawarkan jasa tanpa harus menertakan identitas terlebih dahulu. Dan juga keuntungan besar. Karena tawaran tersebut, banyak masyarakat yang terjerumus kedalam lembah hitam yang dapat merugikan dirinya sendiri. Oleh karena, itu diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menutup masalah ini dengan melakukan penutupan situs pinjaman online agar tidak semakin merajalela. Pihak-pihak yang terkait penipuan investasi online agar menimbulkan efek jera. Karena kalau dibiarkan terus menerus akan memakan banyak korban. Korban akan terus bermunculan dan yang diuntungkan hanya pihak tertentu saja. Maka dar iru hal ini seperti ini jangan sampai terulang kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...