Rabu, 14 Desember 2022

Hasil Diskusi Kelompok 4_Minggu 3 (Mei)

 Jumat, 20 Mei 2021

Pukul               : 09.05-10.42


Tema : Larangan Ekspor CPO Dicabut Meski Harga Minyak Goreng Belum Rp 14 Ribu

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220519190143-92-798715/larangan-ekspor-cpo-dicabut-meski-harga-minyak-goreng-belum-rp14-ribu 

Pro

Dilihat dari pantauan pasar yang dilakukan secara nasional, kebutuhan stok minyak goreng dalam negeri sudah terpenuhi. Kebutuhan rata rata dalam 1 bulan setidaknya 194.000 ton liter. Saat belum ada larangan ekspor, ketersediaan stok dalam negeri hanya mencapai 64.500 ton liter. Kemudian setelah adanya larangan kebijakan ekspor, justru dalam waktu ± 3 minggu kebijakan tersebut dibuat, kondisi stok ketersediaan migor dalam negeri secara nasional ada 211.000 ton liter.

Ini menandakan ketersediaan dalam negeri sudah terpenuhi bahkan melebihi. Apabila terus terjadi kelebihan stok, dikhawatirkan akan berdampak pada harga yang nantinya justru sangat jatuh di pasaran. Dan ini tentu juga berdampak pada para pekerja yakni 17 juta pekerja di bidang migor.

Pelarangan CPO dan Turunanya adalah untuk Memastikan stok Minyak Goreng dalam Negri tercukupi dan melimpah dan  menekan tingginya Harga Minyak Goreng dalam Negri. sejalan dengan larangan Ekspor CPO dan turunannya menunjukkan bahwa kebutuhan Nasional Terkait dengan minyak goreng mengalami Peningkatan, Pasokan Minyak goreng dalam Negri juga mengalami Peningkatan dan untuk harga sendiri turun dari yang semula Rp.19.800 menjadi Rp.17.200-Rp.17.600. Meskipun Penurunan Harga Tersebut Belum menyentuh Rp.14.000 seperti yang dikatakan Presiden bahwa pelarangan ekspor akan dilakukan sampai minyak gorwng menyentuh harga 14.000.

Dampak dari pelarangan Ekspor CPO dan turunanya dalam jangka panjang Akan berimbas khususnya  para pegusaha Sawit, para petani sawit di pedalaman terutama petani sawit kecil dan para pemilik perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki pabrik pengolahan Kelapa sawit dan Minyak goreng mereka merasa dirugikan adanya kebijakan tersebut. tak Dengan pencabutan Larangan ekspor ini Tidak akan berimbas pada Pasokan dalam negri karena pasokan CPO dalam ngeri saat ini lebih banyak dibandingkan kebutuhan konsumsi Nasional. Namun meskipun Pasokan CPO melimpah perlu adanya pengawasan Kembali Terkait dengan distribusinya. Karena apabila pasokan Yang melimpah Maka Kelangkaan dan Harga Minyak Goreng bisa ditekan.

Karena tadi target stoknya adalah 194.000 ton liter, dan kondisi sekarang justru melebihi yakni 211.000 ton liter. Dengan sendirinya mekanisme pasar akan membuat HET akan turun. Dari sisi hukum permintaan dan penawaran secara agregat, tentunya ini akan berpengaruh pada mekanisme harga di pasar. Sehingga HET bisa menjadi normal. Namun tetap membutuhkan waktu.

Kontra:

Melihat fakta yang ada sampai hari ini belum terjadi penurunan pada harga minyak goreng ke harga yg lebih terjangkau lalu 7 bulan terakhir ini msih terjadi kelangkaan minyak goreng. Diharapkan dengan adanya larangan ekspor ini selain untuk menstabilkan harga migor juga harus mementingkan urgensi yg terjadi pada rakyat, mengingat sistem pemerintahan indonesia dri rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

Karena jika belum mencapai HET lalu dibukanya ekspor migor, kemungkinan terjadinya resiko kelangkaan migor dan lonjakan harga akan berpeluang lebih besar, serta kebijakan implementasi pembukaan ekspor migor ini juga butuh kekonsistenan dan kawalan dari pemerintah, yang bagaiamanapun harus mempertimbangkan urgensi rakyat.

Kebijakan ini masih terus dievaluasi melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Mempertimbangkan dampak pada petani kelapa sawit misalnya, lalu anggaran devisa negara dan negara luar yg mengandalkan sda dri indonesia bisa jdi protes. Namun pemerintah harus tetap mengutamakan rakyatnya terlebih dahulu sehingga melalui rapat koordinasi bidang perekonomian diharapkan dapat menghasilkan kebijakaan yg benar2 bisa dipegang dan tidak mengecewakan, mengingat berkaca dri kasus penangkapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan karena kasus korupsi dan kolusi ekspor CPO, menjadi bukti tidak adanya kemauan politik untuk menegakkan aturan dan kebijakan yang diterapkan.

Kesimpulan:

Pencabutan kebijakan larangan ekspor dinilai akan berdampak positif bagi pihak-pihak yang terdampak, akan tetapi pemerintah harus tetap mengawasi harga yang berlaku di masyarakat  karena stok minyak sudah memuhi target. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...