Rabu, 14 Desember 2022

Hasil Diskusi Kelompok 10_Minggu 1 (April)

 Pukul    : 20.00-21.00

Tempat            : Google Meet

Link Berita : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220328132235-20-776977/mui-warung-tak-perlu-tutup-saat-puasa-selama-tak-pamerkan-makanan 

Topik    : MUI: Warung Tak Perlu Tutup Saat Puasa selama Tak Pamerkan Makanan


PRO :

Kebijakan dari pemerintah yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan untuk membiarkan warung makan ketika waktu puasa di waktu siang hari untuk dapar tetap terbuka, hal tersebut memiliki tujuan untuk dapat menghormati umat non-muslim serta umat muslim yang tidak berpuasa seperti yang sedang berhalangan, pekerja keras, dan ibu hamil atau menyusui, dan serta tidak mengurangi pendapatan dari pedagang.

Di Indonesia memiliki keberagaman umat beragama tidak hanya ada agama muslim, tetapi terdapat juga agama lain. Lalu mengenai warung atau restoran yang buka saat berpuasa hal itu bukan menjadi halangan. Bagi seorang muslim ketika memiliki tingkat keimanan yang tinggi ketika melihat warung makan yang sedang buka itu tidak akan tergoda meskipun aroma sangat mengoda

Pendapatan masyarakat khususnya pedagang yang non muslim, pendapatan mereka pasti akan berkurang, sehingga dengan adanya kebijakan dari MUI diharapkan para pedagang tersebut tetap bisa berjualan meskipun sedang dalam puasa.

KONTRA :

Kebijakan pemerintah yaiut MUI mengenai pembolehan berdagang makanan, hal ini dianggap tidak menghormati umat muslim yang sedang berpuasa, karena dengan membiarkan warung buka tentunya akan dapat membuat seseorang yang berpuasa semacam tergoda terhadap warung makan yang buka solusinya untuk masyarakat yang tidak berpuasa yaitu dengan memasak sendiri di rumah karena dengan begitu jauh akan lebih aman tidak menimbulkan keinginan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.

Solusinya agar  pendapatan masyarakat tetap tidak berkurang, masyarakat khususnya pedagang lebih baik memindahkan waktu bukanya yang tadinya buka di siang hari diubah menjadi malam hari guna untuk santapan berbuka umat muslim. Serta merubah jam yang tadinya pagi untuk sarapan agar diubah menjadi jam makan sahur karena berjualan dalam bulan ramadhan dianggap tidak menghormati umat muslim yang sedang berpuasa 

Selain itu MUI dalam memberikan sebuag keputusan mengenai aturan ini terlihat juga tidak konsisten dengan pendapat sebelum-sebelumnya karena pendapat sebelumnya MUI melarang dengan tegas warung makan diharapkan tutup di waktu siang.

KESIMPULAN:

Jadi dari permasalahan yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya kebijakan membiarkan warung tetap terbuka pada waktu bulan Ramdhan yang dilakukan oleh MUI, membuat masyarakat Indonesia ricuh satu sama lain atas kebijakan yang ada tersebut.Dimana bagi pihak yang pro terhadap kebijakan tersebut, mereka mengatakan bahwa membiarkan warung tetap terbuka selama bulan Ramdhan adalah sebagai langkah agar para pedagang bisa meningkatkan penjualan yang mereka punya. Namun, bagi pihak yang kontra terhadap kebijakan tersebut, mereka berpendapat bahwa dengan membiarkan warung terbuka saat bulan ramadhan, hal tersebut mengisyaratkan sikap intoleransi dan tidak menghormati umat Islam yang sedang berpuasa pada bulan tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...