Senin, 13 April 2020

Diskusi Harian Kelompok 2_Minggu ke 1

 

Waktu : Hari Senin, 13 April 2020

Judul Artikel : Pelanggar Peraturan Setengah Lockdown di Singapura Didenda Rp 3.4 Juta di Tempat

Referensi : https://www.kompas.com/global/read/2020/04/12/124050870/pelanggar-peraturan- setengah-lockdown-di-singapura-didenda-rp-34-juta-di.

                                   

Pelanggar Peraturan Setengah Lockdown di Singapura Didenda Rp 3.4 Juta di Tempat Kompas.com - 12/04/2020, 12:40 WIB

Singapura di Raffles Place terlihat jauh lebih lenggang dari biasanya, Sabtu siang (11/04/2020). Pemerintah Singapura mewajibkan warganya untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sejak kebijakan circuit breaker atau setengah lockdown diberlakukan mulai Selasa (07/04/2020)(KOMPAS.com/ ERICSSEN ) Penulis Kontributor Singapura, Ericssen | Editor Miranti Kencana Wirawan SINGAPURA, KOMPAS.com – Singapura mengumumkan akan mengambil tindakan keras terhadap siapa pun yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan sejak pemberlakuan circuit breaker atau separuh lockdown. The Straits Times melaporkan mulai Minggu (12/4/2020), warga yang tidak patuh akan didenda di tempat sebesar 300 dollar Singapura (sekitar Rp 3,4 juta). Tidak akan ada lagi peringatan seperti yang diberikan sejak separuh lockdown ditetapkan Selasa lalu (7/4/2020) untuk melawan pendemi virus corona. Tercatat lebih dari 3000 peringatan keras dan 40 hukuman denda yang dijatuhkan dalam 5 hari terakhir. Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Massagos Zulkifli mengungkapkan kecemasannya terhadap masih banyaknya warga yang tidak menanggapi serius circuit breaker. Baca juga: Foto Singapura Bagaikan Kota Hantu Saat Separuh Lockdown Masih banyak warga yang tidak mengindahkan apa yang sudah diperintahkan misalnya dengan tidak melakukan social distancing dan duduk-duduk nongkrong di area terbuka kompleks apartemen tempat tinggal “Sanksi yang lebih tegas harus diterapkan,” ungkap Massagos pada laman Facebooknya. Lebih dari 3.100 petugas akan dikerahkan di seluruh pulau untuk mengawasi gerak-gerik warga yang mencurigakan. Ada pun sebelumnya pelanggar pertama kali akan diberikan peringatan. Pelanggar kedua kali akan didenda 300 dollar Singapura. Jika diulang lagi, yang bersangkutan akan diseret ke pengadilan dengan ancaman denda 10.000 dollar Singapura (atau sekitar Rp 112 juta) atau hukuman penjara maksimal 6 bulan, atau kombinasi kedua hukuman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggar Peraturan Setengah Lockdown  di Singapura Didenda Rp 3.4 Juta di tempat


Penulis : Kontributor Singapura, Ericssen

Editor : Miranti Kencana Wirawan

Referensi : https://www.kompas.com/global/read/2020/04/12/124050870/pelanggar-peraturan- setengah-lockdown-di-singapura-didenda-rp-34-juta-di.


 

Kesimpulan Hasil Diskusi

Menurut kelompok kami dari artikel di atas Pemerintah Singapura yang membuat kebijakan bagi pelanggar yang melanggar lockdown akan dikenakan denda sebesar 300 dollar atau setara dengan 3,4 juta rupiah ini merupakan sebuah kebijakan yang tepat akan tetapi disisi lain banyak masyarakat yang tidak bekerja dikantor atau pekerjaan lainnya yang tidak dapat dikerjakan dirumah seperti petani, pekerja buruh dan lainnya, denda tersebut akan memberatkan dan jika mereka tidak pergi bekerja maka mereka tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari – hari. Akan tetapi jika Pemerintah tidak tegas dalam mengatasi hal tersebut hanya memberlakukan peringatan – peringatan saja tentu masyarakat akan lalai dan lebih memperdulikan diri mereka sendiri dengan mengacuhkan dan menganggap remeh kasus pandemi covid-19 ini. Bahwa kita ketahui pemerintah menurunkan denda tersebut agar warganya siap untuk melakukan lockdown dan mengerjakan semua aktivitasnya di dalam rumah mulai dari pekerjakan kantor yang memang di haruskan dirumah, bahkan pendidikanpun sudah dilakukan dengan sistem daring meskipun berdampak besar bagi kemajuan anak bangsa sebab meskipun seorang guru memberi tugas kepada murid – muridnya akan tetapi mereka merasa kurang efisien jika tidak dilakukan secara tatap muka (secara langsung). Kegiatan ini semua merupakan dampak dari virus yang mendunia oleh sebab itu dihimbau bagi seluruh warga agar melakukan lockdown untuk memutus talirantai virus tersebut. Menghentikan penyebaran virus ini juga harus memperhitungkan jaminan sosial yang seharusnya merata sampai kepelosok desa yang terkena pandemi covid-19 dan berdampak pada aspek ekonomi yang ada . Bahkan jaminan berupa uang ataupun sembako yang jadi rencana pemerintah saja kurang mencukupi kebutuhan kehidupan masyarakat sehari – hari. Dampak juga terjadi pada sektor bahan pokok yang ada, dimana harga bahan pokok yang melunjak tinggi dan pada kenyataannya di lapangan kebutuhan pokok sudah habis dibeli oleh golongan orang menengah keatas sehingga golongan orang kebawah tidak dapat membeli kebutuhan pokok tersebut apa lagi harga yang melonjak drastis tersebut karena impor bahan pokok dari negara lain juga membatasi hubungan. Disisi lain hikmah yang kita dapat dari pandemi ini yaitu penemuan – penemuan yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya seperti penemuan baru berupa obat untuk virus corona, bisa menjaidkan trobosan terbaru bagi dunia pendidikan berbasis online untuk lebih mengembangkan sarana dan prasarana yang ada, dan juga kita diajarkan untuk selalu hidup bersih dan hidup sehat. Semoga kasus ini secara menghilang dari dunia termasuk Indonesia dan semua aktivitas bisa berjalan dengan semestinya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...