Waktu : Hari Senin, 13 April 2020
Judul Artikel : Pelanggar Peraturan Setengah Lockdown di
Singapura Didenda Rp 3.4 Juta di Tempat
Pelanggar Peraturan Setengah Lockdown di
Singapura Didenda Rp 3.4 Juta di Tempat Kompas.com - 12/04/2020, 12:40 WIB
Singapura di Raffles Place terlihat jauh lebih lenggang dari biasanya,
Sabtu siang (11/04/2020). Pemerintah Singapura mewajibkan warganya untuk
bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sejak kebijakan circuit breaker
atau setengah lockdown diberlakukan mulai Selasa (07/04/2020)(KOMPAS.com/
ERICSSEN ) Penulis Kontributor Singapura, Ericssen | Editor Miranti Kencana
Wirawan SINGAPURA, KOMPAS.com – Singapura mengumumkan akan mengambil tindakan
keras terhadap siapa pun yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan sejak
pemberlakuan circuit breaker atau separuh lockdown. The Straits Times
melaporkan mulai Minggu (12/4/2020), warga yang tidak patuh akan didenda di
tempat sebesar 300 dollar Singapura (sekitar Rp 3,4 juta). Tidak akan ada lagi
peringatan seperti yang diberikan sejak separuh lockdown ditetapkan Selasa lalu
(7/4/2020) untuk melawan pendemi virus corona. Tercatat lebih dari 3000
peringatan keras dan 40 hukuman denda yang dijatuhkan dalam 5 hari terakhir.
Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Massagos Zulkifli mengungkapkan
kecemasannya terhadap masih banyaknya warga yang tidak menanggapi serius
circuit breaker. Baca juga: Foto Singapura Bagaikan Kota Hantu Saat Separuh
Lockdown Masih banyak warga yang tidak mengindahkan apa yang sudah
diperintahkan misalnya dengan tidak melakukan social distancing dan duduk-duduk
nongkrong di area terbuka kompleks apartemen tempat tinggal “Sanksi yang lebih
tegas harus diterapkan,” ungkap Massagos pada laman Facebooknya. Lebih dari
3.100 petugas akan dikerahkan di seluruh pulau untuk mengawasi gerak-gerik
warga yang mencurigakan. Ada pun sebelumnya pelanggar pertama kali akan
diberikan peringatan. Pelanggar kedua kali akan didenda 300 dollar Singapura.
Jika diulang lagi, yang bersangkutan akan diseret ke pengadilan dengan ancaman
denda 10.000 dollar Singapura (atau sekitar Rp 112 juta) atau hukuman penjara
maksimal 6 bulan, atau kombinasi kedua hukuman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggar Peraturan Setengah Lockdown di Singapura Didenda Rp 3.4 Juta di tempat
Penulis : Kontributor Singapura, Ericssen
Editor : Miranti Kencana Wirawan
Kesimpulan Hasil Diskusi
Menurut kelompok kami dari artikel di
atas Pemerintah Singapura yang membuat kebijakan bagi pelanggar yang melanggar
lockdown akan dikenakan denda sebesar 300 dollar atau setara dengan 3,4 juta rupiah ini merupakan sebuah kebijakan yang
tepat akan tetapi disisi lain banyak masyarakat yang tidak bekerja dikantor
atau pekerjaan lainnya yang tidak dapat dikerjakan dirumah seperti petani,
pekerja buruh dan lainnya, denda tersebut akan memberatkan dan jika mereka
tidak pergi bekerja maka mereka tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari – hari.
Akan tetapi jika Pemerintah tidak tegas dalam mengatasi hal tersebut hanya
memberlakukan peringatan – peringatan saja tentu masyarakat akan lalai dan
lebih memperdulikan diri mereka sendiri dengan mengacuhkan dan menganggap remeh
kasus pandemi covid-19 ini. Bahwa kita ketahui pemerintah menurunkan denda
tersebut agar warganya siap untuk melakukan lockdown
dan mengerjakan semua aktivitasnya di dalam rumah mulai dari pekerjakan
kantor yang memang di haruskan dirumah, bahkan pendidikanpun sudah dilakukan
dengan sistem daring meskipun
berdampak besar bagi kemajuan anak bangsa sebab meskipun seorang guru memberi
tugas kepada murid – muridnya akan tetapi mereka merasa kurang efisien jika
tidak dilakukan secara tatap muka (secara langsung). Kegiatan ini semua
merupakan dampak dari virus yang mendunia oleh sebab itu dihimbau bagi seluruh
warga agar melakukan lockdown untuk memutus talirantai virus tersebut. Menghentikan
penyebaran virus ini juga harus memperhitungkan jaminan sosial yang seharusnya
merata sampai kepelosok desa yang terkena pandemi covid-19 dan berdampak pada
aspek ekonomi yang ada . Bahkan jaminan berupa uang ataupun sembako yang jadi
rencana pemerintah saja kurang mencukupi kebutuhan kehidupan masyarakat sehari
– hari. Dampak juga terjadi pada sektor bahan pokok yang ada, dimana harga
bahan pokok yang melunjak tinggi dan pada kenyataannya di lapangan kebutuhan
pokok sudah habis dibeli oleh golongan orang menengah keatas sehingga golongan
orang kebawah tidak dapat membeli kebutuhan pokok tersebut apa lagi harga yang
melonjak drastis tersebut karena impor bahan pokok dari negara lain juga
membatasi hubungan. Disisi lain hikmah yang kita dapat dari pandemi ini yaitu
penemuan – penemuan yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya seperti penemuan
baru berupa obat untuk virus corona, bisa menjaidkan trobosan terbaru bagi
dunia pendidikan berbasis online untuk lebih mengembangkan sarana dan prasarana
yang ada, dan juga kita diajarkan untuk selalu hidup bersih dan hidup sehat.
Semoga kasus ini secara menghilang dari dunia termasuk Indonesia dan semua
aktivitas bisa berjalan dengan semestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar