Rabu, 16 November 2016

OKTOBER_Ekspansi BUMN Melalui “Holding Company” Sebagai Bentuk Upaya Peningkatkan Perekonomian



NAMA           : M.Silahul.Mu’min
NIM               : 150810101111
Mata Kuliah   : Ekonomi Publik I
         
Ekspansi BUMN Melalui “Holding CompanySebagai Bentuk Upaya Peningkatkan Perekonomian


Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan sebuah korporasi usaha yang sebagiaan atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Sehingga Pemerintah memiliki intervensi yang besar dalam hak kepemilikan BUMN. Menurut UU Republik Indonesia no 19 tahun 2013 BUMN merupakan badan  yang hampir keseluruhanya atau sebagiian besar modal dimiliki oleh negara melalu penyertaan secara langsung  yang berasal dari kekayaan negra yang dipisahkan.BUMN memiliki spesialisasi kerja tesendiri karena terdapat dalam berbagai sektor seperti  keuangan , kehutanan  perkebunan, manufaktur, pertambanganm , listrik serta terkait kontruksi dll. Spesialisasi tersebut dilakukan agar BUMN mampu menjalankan fungsinya dengan optimal. Karena BUMN memiliki peran yang tak kalah penting dengan para pelaku ekonom lain terkait menghasilkan barang dan jasa untuk pemenuhan kesejahteraan masyarakat.
BUMN bukan hanya berbentuk badan usaha tunggal . akan tetapi ada dua jenis atau bentuk BUMN yaitu Badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).ciri antara keduanya pun berbeda satu sama lain, namun perbedaan paling mendasar antara persero dengan perum adalah hak kepimilikan atas BUMN. Karen dalam Badan usaha perseroan swasta ataupun individu masih memperoleh hak terhadap kepemilikan BUMN maksimal dengan kepemilikan saham tidak melampaui 50 persen dari total kepemilikan saham. Sedangkan kepemilikan perum murni seluruh modalnya  dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Adapun contoh dari  badan usaha perseroan adalah PT.pertamina , PT.KAI, PT Indosaat Ooreoo, dan PT. Telekomunikasi Indonesia sedangkan contoh dari Badan Usaha Umum adalah Perum Damri, Perum Bulog, dan perum balai pustaka.
BUMN hampir sama dengan badan usaha lainya karena disamping fokus terhadap penyediaan jasa layanan di sisi lain juga mengejar profit usaha. Akan tetapi, belakangan ini BUMN semakin gencar dan agresif dalam melakukan ekspansi usaha dalam perekonomian indonesia. Ekspansi dilakukan untuk membantu mendorong pertumbuhan perekonomian. Ekspansi yang dilakukan biasanya berbentuk Holding Company dan merupakan istilah akuisisi yang dilakukan Perusahaan berbentuk Persero dengan menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan persero lainya.  Sehingga perusahaan terkait mampu mengendalikan perusahaan yang sudah dikuasainya.Holding Company tidak mengubah identitas asil dari perusahaan – perusahaan tersebut karena pada dasarnya Holding Company berbeda dengan Merger. Akuisisi perusahaan dengan melakukan Merger bisa menghilangkan identitas dari sebuah perusahaan sedangkan Holding BUMN sama sekali tidak menghilangkan identitas BUMN tersebut. BiasanyaHolding Company dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan memperbesar kapasitas financial dari Badan usaha perseroan tersebut.
Presiden Jokowi sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Holding BUMN. Menurut laman yang dimuat economy.okezone.com usai diterbitkanya PP tersebut , maka Holding BUMN migas antara PT Pertamina (persero) dan PT PGN (persero) menjadi yang pertama dalam meralisasikan Holding tersebut. Selanjutnya ditargetkan akan disusul BUMN yang lain seperti BUMN Pertambangan antara PT Inalum, PT Bukit Asam, dan PT Timah. Kata Syaikhul selaku wakil ketua komisi VII DPR mengatakan bahwasanya pembentukan Holding BUMN Migas bisa membantu penuntasan hilirisasi terkait efisiensi untuk meningkatkan kinerja daya saing perekonomian baik di skala nasional maupun global. Holding BUMN juga bisa memberikan nilai lebih terhadap korporasi untuk semua sektor dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Percepatan melakukan Holding BUMN di sektor migas merupakan bentuk sikap dari keadaan pengelolaan migas yang sering menimbulkan kotroversi. Kontroversi tersebut biasanya berupa persaingan dalam hak pengelolaan dalam suatu wilayah yang memiliki sumber migas. Dengan adanya Holding tersebut harapanyananti bisa mengurangi persaingan antar perusahaan BUMN sejenis. Awalnya Holding perusahaan BUMN yang dilakukan PT Pertamina dan PT PGN mendapat kontroversi dari beberapa pihak.salah satunya dari Andrianus Bias yang merupakan Analis samuel sekuritas mengungkapkan bahwa ketika PT PGN diakuisis oleh PT Pertamina akan berdampak negatif pada neraca keuangan perusahaan dan juga negara. Pasalnya PT PGN memiliki rasio utang lebih rendah dibanding PT Pertamina. akan tetapi semua itu ditampik oleh direktur pertamina , Dwi Soetjipto meyakini bawa holding BUMN Migas perlu dilakukan untuk mengatasi tantangan masalah migas nasional. Holding tersebut juga berdampak pada peningkatan efiisiensi usaha yang nantinya berdampak pada laju peningkatan laba perusahaan. Karena faktanya Holding yang dilakukan perushaan semen indonesia terbukti mampu meningkatkan laba bersih perusahaan hingga sepuluh kali lipat. Sehingga hal tersebut bisa dijadikan acuan ketika melakukan holding BUMN di sektor migas.
Selama ini BUMN masih memberi kontribusi terhadap penerimaan anggaran negara meski jumlahnya tak sebanyak penerimaan dari penarikan pajak. Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memproyeksikan jika laba bersih yang ditrima pemerintah dari BUMN tahun 2016 sebesar Rp. 172 Triliun atau meningkat dibanding tahun 2015 yang mendapat laba sebesar Rp.150 Triliun. Menurut  rini soemarsono selaku menteri BUMN menjelaskan bahwa Laba terbesar masih disumbang oleh Bank rakyat Indonesia (BRI) disusul PT Telkom Indonesia, PT Pertamina, Bank Mandiri, Bank BNI, PT PGN, PT Pupuk Indonesia dan PT Semen Indonesia. Badan usaha plat merah tersebut diharapkan tetap mempertahankan kontribusi dalam menyetorkan laba bersihnya kepada pemerintah. Laba tersebut bisa dijadikan cadangan devisa untuk digunakan pemerintah dalam melakukan pengeluaran terkait membantu mendukung kinerja perekonomian.
Pencapaian laba tersebut harapanya bisa dilanjutkan realisasinya oleh perushaan BUMN . perusahaan tersebut harus cermat dan bijak dalam memanfaatkanlaba yang dimilki. Karena fluktuasi ekonomi bisa membuat perusahaan BUMN mengalami surplus dan juga defisit anggaran. Fluktuasi ekonomi memang sangat lumrah terjadi dan biasanya bisa menganggu kinerja perushaan BUMN yang berimbas pada kerugian didalam neraca pendapatan. Maka dari itu untuk mempertahakan kontinuitas kinerja BUMN perlu tindakan yang cermat untuk memanajemen penggunaan laba terkait pemenuhan aktivitas perusahaan. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya kerugian disetiap perusahaan BUMN khususnya yang melakukan Holding. Laba merupakan suatu hal yang rawan bila tidak digunakan sebaik mungkin. Sehingga optimalisasi penggunaan laba bisa menjadi senjata cadangan agar perekonomian Indonesia bisa lebih kokoh ketika terjadi pergoncangan ekonomi global.
Ekspansi yang di lakukan BUMN perlu diperhatikan demi kesuksesan fungsi kondisional BUMN sebagai jangkar pertumbuhan perekonomian. Ekspansi pembentukan Holding BUMN bisa berdampak pada peningkatan kinerja korporasi. Ekspansi yang dilakukan BUMN perlu didasari internalisasi visi misi terkait membantu mensejahterakan Masyarakat dan terselip usaha untuk mendapatkan profit seoptimal mungkin. Pelebaran skala usaha yang dilakukan BUMN perlu diawali dengan manajemen tata kelola administrasi internal untuk menunjang kesuksesan ekspansi perushaan BUMN. Pemerintah pun harapanya juga selalu memonitor perusahaan yang melakukan strategi Holding untuk bisa memantau kinerja dari perusahaan BUMN yang bersangkutan. Kesuksesan ekspansi perusahaan BUMN diharapkan mampu membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...