Rabu, 16 November 2016

OKTOBER_TAX AMNESTY SOLUSI KEBIJAKAN PENDAPATAN NEGARA INDONESIA



TAX AMNESTY SOLUSI KEBIJAKAN PENDAPATAN NEGARA INDONESIA



Dewasa ini, negara Indonesia kembali menerapkan kebijakan Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan pengampunan pajak di Indonesia dulu pernah dilakukan pada masa Orde Baru tahun 1984, tetapi pelaksanaannya tidak efektif karena respon para pengusaha untuk membayar wajib pajak sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh sehinggakebijakan pengampunan pajak kali ini harus lebih baik daripada tahun silam. Bahkan, Indonesia pernah melakukan kebijakan versi mini dari Tax Amesty, yaituSunset Policy merupakan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang kurang membayar pajak maupun melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan Sunset Policy ini telah berhasil menambah pendapatan pajak penghasilan sebesar Rp7,46 Triliun.
KebijakanTax Amnesty pada saat ini pemerintah melakukan reformasi kebijakan mengenai regulasi administratif perpajakan dan revisi rancangan undang-undang Rancangan, antara lain Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUP), RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Berbagai kebijakan tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan utama dari Tax Amnesty, yaitu menarik kembali dana para pengusaha yang berada di luar negeri agar menyimpan uangnya di negara Indonesia.Kebijakan Tax Amnesty diberlakukan kembali karena banyaknya orang kaya di Indonesia yang menyimpan uangnya di negara lain, seperti Swiss, Singapura, dan lain-lain. Hal ini menjadi pemicu bagi pemerintah untuk memberlakukan kembali kebijakan Tax Amnesty.
Tax Amnesty adalah pengampunan pajak atau penghapusan pajak kepada pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri dalam membayar wajib pajak (WP) dan tidak patuh untuk memenuhi kewajiban membayar pajak dengan cara imbalan tarif lebih rendah. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah Indonesia mengharapkan para pengusaha menarik kembali modal yang berada di luar negeri agar menyimpan uangnya di negara Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga sumber pendapatan pajak yang diterima oleh negara Indonesia meningkat.Segala peraturan tentang Tax Amnesty diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) yang disahkan oleh presiden Republik Indonesia yang ke-7 Joko Widodo pada tanggal 1 Juli 2016. Dengan adanya peraturan ini mendukung program Tax Amnesty secara tegas, adil dan bijaksana.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat bahwa pengumpulan dari total Pengampunan Pajak dari awal berlakunya kebijakan Tax Amnesty sampai bulan ini, tepatnya tanggal 7 Oktober 2016 terkumpul sebesar Rp3.787 triliun. Jumlah tersebut melebihi target yang telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp1.000 triliun. Keberhasilan pencapaian target Tax Amnesty karena kebijakan ini merupakan kebijakan yang tidak memberatkan bagi seluruh masyarakat warga negara Indonesia. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Perhubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu resah dengan Tax Amnesty, Tax Amnestyini adalah sasarannya ditujukan kepada masyarakat wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, belum membayar pajak penghasilannya dengan benar. Mereka diberikan kesmpatan untuk memperbaiki itu hanya dengan membayar uang tebusan. Bagi masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP tidak perlu resah karena mereka tidak harus ikut Tax Amnesty membayar tebusan atas harta-harta yang mereka miliki. Demikian juga, wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, tetapi belum memasukkan Daftar Harta ke dalam SPT, mereka juga tidak perlu ikut Tax Amnesty, tidak perlu membayar uang tebusan, cukup melakukan pembetulan SPT dengan memasukkan harta-hartanya di dalam SPT. Jadi, tidak perlu ada keresahan, semuanya sesuai koridor, mari kita dukung Tax Amnestyini karena Tax Amnesty ini sangat penting bagi negara kita, sangat penting bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Meskipun tujuan awal dari Tax Amnesty tidak sepenuhnya tercapai, yaitu repatriasi seluruh dana warga negara Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri. Namun, dengan adanya kebijakan Tax Amnesty setidaknya dana yang berada di luar negeri mulai ditanamkan kembali ke negara Indonesia dan para pemilik modal yang berada di luar negeri mulai patuh pajak dengan ikut serta dalam Tax Amnestyserta meningkatkan pendapatan pajak negara Indonesia yang begitu besar hingga Rp3.787 triliun sehingga menjadikan momentum perbaikan ekonomi Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...