HASIL DISKUSI KELOMPOK 3
4 April 2022
Topik : Penyebab Logo Halal Indonesia Diganti
Link berita : https://news.detik.com/berita/d-5980658/ini-sebenarnya-penyebab-logo-halal-indonesia-diganti
Penyebab Logo Halal Indonesia Diganti
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Alasan perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.
Sebagaimana diketahui, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Aqil menilai penetapan label halal untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal itu berisi kewajiban BPJPH menetapkan logo halal.
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.
Dengan berlakunya aturan ini, ada perpindahan otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Perubahan desain ini menjadi bagian dari beralihnya wewenang sertifikasi halal ke BPJPH.
Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.
Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.
HASIL DISKUSI
Pro
Penyebab perubahan logo halal MUI didasari karena adanya perubahan wewenang dimana perubahan tersebut sudah tertuang dalam undang-undang dan peraturan pemerintah sejak 1 Maret 2022 dan dianggap bentuk desain dari logo yang baru sudah sesangat sesuai dan mencerminkan produk asli Indonesia. Pada logo tersebut sudah dicantumkan tulisan halal meskipun kurang begitu jelas, desainnya di adaptasi oleh artafak kuno. Tujuan pembuatan logo baru tersebut agar produk olahan Indonesia lebih dikenal luas dan juga ketika akan export ke luar negri dapat mencerminkan identitas asli Indonesia lewat logo tersebut.
Kontra
Pada logo yang terbaru tulisan arab halal nya tidakdapat dibaca dengan jelas hal tersebut menyebabkan konsumen sulit membaca logo tersebut, lebih baik menggunakan logo yang lama karena lebih jelas tulisan halalnya. Selain itu logo yang sekarang bentuknya melambangkan etnisentris warnanya juga tidak sesuai dengan islam yang identic dengan hijau, seharusnya logo halal itu lebih ditonjolkan unsur islamnya bukan gambar artefak yang malah mempersulit konsumen dalam mengidentifikasi suatu produk yang halal atu tidak.
kesimpulan
Pada dasarnya logo halal yang baru dan yang lama memiliki keunggulannya masing-masing, dimana logo yang baru ini sudah sangat sesuai dengan budaya asli Indonesia dan sudah sanggat mencerminkan Indonesia asli, meskipun tulisan arab halalnya tidak terbaca begitu jelas karena terlalu dominan gamabar artefak yang mirip dengan pewayangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar