Pukul : 08.00- 09.00 WIB
Tempat : WA Group
Link Berita : https://oto.detik.com/berita/d-6067571/urus-sim-harus-punya-bpjs-kapan-berlakunya-nih-ini-kata-polisi
Topik : Urus SIM Harus Punya BPJS, Kapan Berlakunya Nih? Ini Kata Polisi
TIM PRO : Kebijakan terdaftarnya masyarakat dalam menjadi peserta aktif BPJS terhadap pembuatan SIM merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengoptimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan mudah dan terjangkau. Selain itu, dilansir dari bisnis.com, BPJS Kesehatan/JKN-KIS diproyeksikan dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia hingga Rp289 triliun di tahun 2021. Berdasarkan kajian yang dilakukan pada tahun 2016, dampak program tersebut terhadap jasa kesehatan yang diselenggarakan pemerintah mencapai Rp57,9 triliun, industri farmasi dan alat kesehatan Rp10,3 triliun, serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial swasta Rp14,6 triliun. Tentunya, hal ini dapat meningkatkan kualitas sarana prasarana dan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Kepala Kajian Grup Kemiskinan dan Perlindungan Sosial LPEM FEB UI, Teguh Dartanto, mengatakan dalam jangka panjang, program tersebut dapat meningkatkan angka harapan hidup sebesar 2,9 tahun. Program ini berkontribusi sebesar 0,84% dari total PDB Indonesia, kenaikan 1% kepesertaan BPJS Kesehatan setara dengan peningkatan pendapatan masyarakat sebesar Rp 1juta/tahun/kapita. Oleh karena itu, aturan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang mencantumkan kebijakan tersebut memiliki dampak yang cukup bagus, terutama dalam menstabilkan perekonomian Indonesia yang sedang dalam proses pemulihan dari pandemi COVID-19. Adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan. Melalui program yang diadakan oleh pemerintah ini, tentu perlindungan akan kesehatan masyarakat akan terjamin. Meskipun, dalam prosesnya banyak menuai presepsi negatif seperti pembuatan sim menjadi ribet, dll. Akan tetapi dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat juga cukup banyak. Mindset lama masyarakat ini yang perlu dirubah perlahan. Ini merupakan salah satu cara untuk mencapai 'Revolusi Mental' yang digaungkan oleh pemangku kekuasaan saat ini. Langkah yang diambil pemerintah saat ini tujuan utamanya tentu untuk kesejahteraan masyarakatnya sendiri dalam hal kesehatan. Masalah kesehatan masyarakat Indonesia masih belum mencapai kata sejahtera karena masih banyak masyarakatt yang tidak mampu berobat karena tak punya biaya, banyak rumah sakit yang fasilitasnya dibawah standart, dan lain sebagainya. BPJS hadir sebagai penengah dari persoalan persoalan tersebut. BPJS Kesehatan mencatat bahwa pada akhir 2020, jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 222,46 juta orang. Angka itu berkurang sekitar 1,64 juta orang dibandingkan dengan jumlah peserta pada 2019 sebanyak 224,1 juta orang. Angka penurunan tersebut tentu menjadi evaluasi. Terlepas dari penurunan tersebut banyak pula peserta yang menunggak pembayaran BPJS yang akhirnya berimbas pada tidak bisanya menggunakan layanan tersebut. Masyarakat Indonesia perlu dipaksa untuk bisa berubah. Kemudian mengapa Inpres Nomor 1 Tahun 2022 'harus' dilakukan? Tak lain adalah untuk menekan semua data-data yang ada di atas (tidak ada yang menunggak, yang mendaftar bertambah, angka harapan hidup bertambah, dll). Dengan diberlakukannya pemaksaan tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih optimal lagi dalam hal kesehatannya. Logika sederhananya hampir setiap rumah saat ini memiliki kendaraan bermotor dimana wajib memiliki SIM juga minimal kepala keluarga, dalam mendaftar BPJS harus satu keluarga, jadi aturan tersebut akan mengikat seluruh keluarga untuk menjadi anggota BPJS sehingga pengguna semakin banyak pula yang sebelumnya tidak mendaftar sekarang harus mendaftar jika belum dan yang sebelumnya menunggak maka lebih ditekan lagi untuk membayarnya. BPJS jika di filosofikan sebenarnya merupakan budaya asli masyakat indonesia yang terkenal di dunia yakni gotong royong. Sebagai warga negara tentu memiliki hak dan kewajiban. Yang menjadi masalah adalah banyak masyarakat yang menuntut haknya tapi lalai akan kewajibannya. Menginginkan fasilitas yang baik tapi lupa bahkan enggan membayar pajak, sama halnya dengan BPJS.
TIM KONTRA : Adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 jelas menimbulkan tanda tanya besar. Hal ini terkait alasan dibalik keputusan tersebut yang dirasa kurang dapat diterima, apalagi di tengah keberagaman kemampuan masyarakat. Alasan Inpres tersebut yang dikatakan untuk optimalisasi Program JKN tidak dapat diterima mengingat menggunakan akses kesehatan melalui BPJS atau tidak ini adalah keputusan masing-masing masyarakat. Bukan dari pemaksaan yang dipola sedemikian rupa. Esensi BPJS sebagai syarat membuat SIM dan STNK sendiri masih dirasa kurang. Ya bisa dilogika bahwa BPJS untuk membiaya laka lantas, tetapi hal tersebut adalah hak masyarakat sendiri untuk memutuskan kehidupannya. Proses bikin SIM saja saat ini sudah terbilang rumit, apalagi ditambah syarat BPJS, maka akan bertambah rumit proses membuat SIM. Ditakutkan malah masyarakat lebih memilih untuk tidak usah membuat SIM yang malah dampaknya akan lebih besar ke depannya. Apa fasilitas yang dijamin oleh BPJS dengan adanya pemaksaan ini? Apakah kejadian-kejadian tidak mengenakkan yang disebabkan oleh BPJS akan diminimalisasi seiring implementasi aturan ini? Apakah tidak ada cara lain menyosialisasikan optimalisasi JKN yang tidak memperumit sesuatu yang sudah rumit mengingat BPJS sendiri relevansinya rendah dengan registrasi dan administrasi
KESIMPULAN : Berdasarkan hasil diskusi mengenai topik “Urus SIM Harus Punya BPJS, Kapan Berlakunya Nih? Ini Kata Polisi” maka dapat disimpulkan bahwa opini tim pro adalah Kebijakan terdaftarnya masyarakat dalam menjadi peserta aktif BPJS terhadap pembuatan SIM merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengoptimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan mudah dan terjangkau. Aturan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang mencantumkan kebijakan tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan dan memiliki dampak yang cukup bagus, terutama dalam menstabilkan perekonomian Indonesia yang sedang dalam proses pemulihan dari pandemi COVID-19 dan perlindungan akan kesehatan masyarakat akan terjamin.
Sementara itu, tim kontra memaparkan bahwa optimalisasi Program JKN tidak dapat diterima mengingat menggunakan akses kesehatan melalui BPJS atau tidak ini adalah keputusan masing-masing masyarakat tetapi bukan dengan cara pemaksaan. Hal tersebut dikarenakan esensi BPJS sebagai syarat membuat SIM dan STNK sendiri masih dirasa kurang dan proses dalam pembuatan SIM terbilang cukup rumit, bagaimana apabila adanya penambahan syarat, maka hal tersebut akan bertambah membuat proses pembuatan SIM semakin rumit. Dan membuat masyarakat lebih memilih untuk tidak membuat SIM yang memiliki dampak lebih besar ke depannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar