Kamis, 15 April 2021

HASIL DISKUSI KELOMPOK 5

14 April 2021

Topik : Mudik Dilarang, Tempat Wisata Tetap Boleh Dibuka Selama Libur Lebaran 2021

Link berita : https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4524385/mudik-dilarang-tempat-wisata-tetap-boleh-dibuka-selama-libur-lebaran-2021

Mudik Dilarang, Tempat Wisata Tetap Boleh Dibuka Selama Libur Lebaran 2021

Pemerintah sudah mengumumkan pelarangan mudik di momen lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun ini untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19. Meski begitu, berwisata tetap diperbolehkan karena sejumlah tempat wisata tetap dibuka saat lebaran.

Sejumlah pihak mempertanyakan kebijakan tersebut karena dianggap saling bertentangan. Pembukaan tempat wisata di saat lebaran diyakini menambah risiko bertambahnya kasus positif Covid-19 karena akan banyak orang yang datang dan berpotensi menimbulkan kerumunan besar.

Anggapan soal pertentangan itu dibantah oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Dia mengaku sudah memperkirakan lonjakan kunjungan di berbagai tempat wisata dekat perkotaan pada masa libur Lebaran 2021. Hal itu sebagai dampak dari kebijakan pelarangan mudik atau pulang ke kampung halaman.

"Mudik memang ditiadakan, tapi destinasi wisata yang dekat perkotaan harus bersiap-siap. Kami memprediksi destinasi wisata dekat perkotaan atau pusat pertumbuhan akan mengalami peningkatan kunjungan Kami titip kepada mereka dan aparat setempat agar memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," terang Sandiaga Uno dalam ‘Weekly Press Briefing' di Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Sandi mengatakan sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan mendapatkan restu untuk membuka destinasi wisata selama liburan. Ia mengatakan, pelarangan mudik pada tahun ini dilakukan dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM.

Tahun lalu, larangan mudik dilakukan dalam bingkai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Pengaturan selama masa libur Lebaran ini akan mempertimbangkan evaluasi pergerakan selama Libur Paskah 2021.

"Kita sudah mengantisipasi kalau mudik ditiadakan, maka spot-spot yang sudah jadi favorit, seperti Ragunan, Ancol, Kota Tua, Setu Babakan, Taman Mini akan ramai pengunjung, dan begitu banyak spot-spot pariwisata dan budaya yang ada di wilayah DKI, termasuk Monas," terang Sandi.

HASIL DISKUSI

Pro : 

Dengan diberlakukannya larangan mudik hal ini  dapat menjadi suatu hal positif bagi pemulihan sektor pariwisata yang ada di Indonesia. Tentunya hal ini juga harus dengan regulasi dan peraturan tambahan mengenai syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa berlibur, misalnya  hanya boleh mengunjungi tempat wisata yang ada di dalam kota tinggalnya, dengan kata lain tidak boleh ke luar kota. Dengan regulasi semacam ini tentu saja akan mampu menekan penyebaran covid ke daerah lain, selain itu alasan dibukanya tempat wisata adalah untuk mengganti pertumbuhan ekonomi yang tidak tercapai akibat dilarangnya mudik yang mengakibatkan ekonomi sektor transportasi menjadi terhenti.

Kontra : 

Apabila mudik dilarang tetapi tempat wisata boleh dibuka selama libur lebaran 2021 merupakan suatu hal yang tidak efektif. Karena, Hal ini akan membuat masyarakat bingung dan membandel untuk tetap mudik. Pemerintah seharusnya konsisten dalam membuat kebijakan karena saat ini kasus Covid-19 Indonesia masih tinggi. Data per Minggu, 11 April 2021, kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1,56 juta orang. Apabila memang pemerintah ingin mengendalikan Covid-19, maka seharusnya tempat wisata jangan dibuka. Sebab, Sudah pasti masyarakat yang tidak mudik itu akan memenuhi tempat-tempat wisata tersebut. Jika ditinjau lebih dalam,  Padahal vaksinasi yang disebut-sebut sebagai game changer untuk mengatasi Covid-19 juga masih berjalan lambat. Misalkan saja di pantai atau kolam renang dengan banyak pengunjung yang juga masih perlu dipertanyakan untuk  penerapan prokesnya. Apalagi masyarakat dilarang mudik, maka sudah pasti tempat wisata akan membludak. Kebijakan pembukaan tempat wisata ini justru akan menjadi boomerang bagi  pemerintah daerah. Pemerintah daerah akan sangat disulitkan dengan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki pemda untuk menjaga tempat wisata.

Kesimpulan

Dengan adanya larangan mudik disertai regulasi dan peraturan tambahan mengenai syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa berlibur merupakan suatu gagasan yang cukup menarik, misalnya  hanya boleh mengunjungi tempat wisata yang ada di dalam kota tinggalnya, dengan kata lain tidak boleh ke luar kota. Hal ini dapat menjadi solusi untuk menekan penyebaran covid ke daerah lain, selain itu alasan dibukanya tempat wisata adalah untuk mengganti pertumbuhan ekonomi  tidak tercapai akibat dilarangnya mudik yang mengakibatkan ekonomi sektor transportasi menjadi terhenti. 

Akan tetapi disisi lain, apabila memang pemerintah ingin mengendalikan Covid-19, Sudah pasti masyarakat yang tidak mudik itu akan memenuhi tempat-tempat wisata tersebut. Yang otomatis tempat wisata akan membludak. Kebijakan pembukaan tempat wisata ini justru akan sangat membebani pemerintah daerah. Pemerintah daerah akan sangat disulitkan dengan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki pemda untuk menjaga tempat wisata.maka seharusnya tempat wisata jangan dibuka. Aneh jika masyarakat dilarang mudik, tetapi wisata tetap dibuka. Oleh karena itu, regulasi pada larangan mudik perlu dikaji ulang untuk menekan dampak negatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...