Sabtu, 13 Maret 2021

HASIL DISKUSI KELOMPOK 6

 

10 Maret 2021

Link berita: https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20210309185355-85-615681/diskon-listrik-dipangkas-50-persen-pada-kuartal-ii-2021 

Topik: Pemerintah memangkas besaran stimulus sektor ketenagalistrikan sebesar 50 persen dari sebelumnya pada kuartal II 2021.

Diskon Listrik Dipangkas 50 Persen pada Kuartal II 2021

Stimulus diberikan dalam bentuk diskon tarif listrik, pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum kepada masyarakat dan pelaku usaha dengan besaran tertentu.

"Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA akan diberikan 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/3).

Rida mengatakan kebijakan itu sudah diputuskan dalam rapat koordinasi tiga menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN pada 2 Maret 2021 lalu.

"Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi covid-19," kata Rida.

HASIL DISKUSI

Pro 

Pemberian diskon tarif listrik sudah terealisasikan sejak April 2020 lalu. Jadi, jika saat ini pemerintah memberikan kebijakan diskon tarif listrik dipangkas 50% pada 2021 ini sudah cukup baik. Karena pada dasarnya, sebagian besar pemakai listrik daya 450 VA berada pada wilayah pedesaan. Jadi pemerintah tidak perlu memberikan diskon sepenuhnya bagi mereka karena di wilayah pedesaan jarang terjadi kegiatan usaha atau apapun yang membutuhkan daya listrik tinggi. Pemberlakuan diskon tarif listrik merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat. Kondisi pandemi seperti saat ini sangat memungkinkan bagi negara untuk merealisasikan hal tersebut, dengan menalangi biaya agar tidak sepenuhnya dibebankan kepada PLN. Jika tidak, PLN sebagai industri yang terkait akan mengalami tekanan berat atas biaya yang dibebankan. Adanya penerapan diskon listrik bagi masyarakat pastinya sangat membantu mereka di tengah pandemi covid-19. Diskon tersebut sangat membantu bagi masyarakat yang menjalankan bisnis dan industrinya. Dengan begitu perekonomian masyarakat dapat berjalan jauh lebih baik. 

Kontra

Problematika terkait kebijakan pemerintah dalam memberi diskon (menggratiskan) biaya listrik daya 450 VA dan R1 900 VA sudah mulai bermunculan sejak awal 2020. Meskipun kebijakan ini sekilas meringankan beban masyarakat dalam masa pandemi kali ini, tetapi efeknya ternyata lebih jauh. Tidak meratanya diskon yang diberikan hingga banyaknya pengguna layanan listrik subsidi tidak tepat sasaran membuat timbulnya kecemburuan sosial yang masif. Selain itu, pemberian diskon ini juga memberatkan anggaran/biaya yang harus ditanggung pemerintah mengingat konsumsi listrik masyarakat yang juga melonjak (Jannah, 2020). Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah terkait pemotongan diskon listrik menurut saya sudah tepat meskipun sedikit memberatkan masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan. Akan tetapi perlu diperhatikan kembali terkait pembagian diskon listrik tersebut. Karena pastinya tidak semua kalangan masyarakat berhak dalam mendapatkan bantuan listriik ini. Pemerintah diharapkan benar-benar mendata warga negaranya yang memang benar-benar membutuhkan bantuan. Serta pemerintah juga perlu mengawasi apakah diskon listrik tersebut tepat sasaran atau tidak. Sehingga angkat disayangkan apabila bantuan tersebut tidak tertuju pada penerima yang tepat

Kesimpulan

Kebijakan pemerintah tentang pemangkasan stimulus sektor ketenagalistrikan sebesar 50% dirasa cukup baik. Kebijakan tersebut akan membantu meringankan beban produksi ataupun kegiatan masyarakat yang membutuhkan daya listrik, terlebih di masa pandemi sekarang ini karena sebagian besar kegiatan dilakukan secara daring/online yang pasti memerlukan daya listrik. Namun dalam hal ini, pemerintah harus melakukan pendataan atau survei agar pendistribusian kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran. Kebijakan tersebut juga dapat membantu pemerintah dalam mengatasi masalah defisit anggaran, masalah tersebut muncul karena alokasi dana pemerintah untuk subsidi listrik mengalami kelonjakan. Selain membantu meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga dapat membantu sisi pemerintah dalam mengatasi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, penerapan diskon 50% untuk tarif listrik merupakan kebijakan yang tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...