Rabu, 03 Juni 2020

Diskusi Harian Kelompok 7_Minggu ke 6

 

Kamis, 4 Juni 2020

Kelompok Piket Kamis KSPE

 

Jelang New Normal, Wapres Ma’ruf Beber Kebijakan di Sektor Kesehatan dan Ekonomi

https://m.liputan6.com/bisnis/read/4270479/jelang-new-normal-wapres-maruf-beber-kebijakan-di-sektor-kesehatan-dan-ekonomi

 

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19, menempatkan kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

"Upaya pertama yang dilakukan oleh pemerintah adalah memutus penyebaran virus agar masyarakat tidak terinfeksi, dan pelayanan medis agar mereka yang telah terpapar dapat ditangani dengan baik," kata Wapres Ma'ruf dalam saat membuka sesi webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Maulana Malik Ibrahim Malang bertema Kebijakan Strategis Menuju New Normal, Kamis (4/6/2020).

 

Bila prioritas utama telah tercapai, lanjut Wapres, maka tugas selanjutnya adalah membangun mekanisme untuk melacak masyarakat yang berpotensi terpapar melalui pelaksanaan test COVID-19 secara masif.

 

"Kita menerapkan protokol isolasi diri yang ketat, menerapkan PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," jelas dia.

 

Wapres M'ruf menambahkan, pemerintah juga berupaya melaksanakan sejumlah program jaring pengaman sosial untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak. Seperti, refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pendapatan dan belanja negara.

 

"Pelebaran defisit juga dilakukan dan dimaksudkan untuk dapat memberikan keleluasaan dalam menangani permasalahan kesehatan sehubungan dengan pandemi COVID-19 serta menyediakan anggaran bantuan sosial yang cukup besar," Wapres Ma'ruf menandasi.

 

 

Stimulus Fiskal dan Nonfiskal

Dalam sesi yang sama, Wapres Ma'ruf juga menjelaskan kebijakan stimulus fiskal dan non-fiskal. Hal ini dilakukan guna memastikan anggaran tersedia untuk program pemulihan ekonomi.

 

Menurut Wapres, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tempat dari sebagian besar masyarakat menggantungkan hidupnya tidak luput dari imbas pandemi COVID-19.

 

"Kami ambil berbagai kebijakan diambil oleh Pemerintah dalam rangka mempertahankan keberlangsungan UMKM dalam masa pandemi COVID-19 ini," jelas dia.

 

Ada tiga kebijakan diambil antara lain, Pertama, pemberian Insentif pajak untuk wajib pajak UMKM melalui pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh); Kedua, relaksasi restrukturisasi kredit bagi UMKM; Ketiga, Pemberian subsidi bunga kredit bagi UMKM; serta berbagai kebijakan lainnya.

 

"UMKM perlu dipersiapkan agar dapat langsung bergerak setelah masa pandemi COVID-19 berlalu. Hal ini pada saatnya akan dilakukan melalui perluasan pembiayaan kredit modal kerja dan skema penjaminannya," Wapres menyudahi.

 

Rangkuman Hasil Review:

            Kebijakan new normal sendiri sebenarnya bisa dikatakan masih terlalu dini apalagi telah diperbolehkannya menjalani kegiatan seperti biasa meskipun masih dalam aturan protokol covid, mengingat kondisi pandemi di Indonesia yang masih tinggi. Namun, tidak dapat dipungkiri pula bahwa pemenuhan kebutuhan pokok demi kesejahteraan masyarakat juga perlu dipikirkan, berkaca dari pemberlakukan lockdown dan PSBB yang telah melumpuhkan perekonomian, membuat terjadinya PHK besar-besaran dan pembatasan dalam pemenuhan kebutuhan. Pemerintah pun nampaknya telah berhati-hati dalam memberlakukan kebijakan ini, dengan terus mengkaji perkembangan kebijakan new normal yang dijadikan sebagai sarana untuk memperbaiki perekonomian terutama perbaikan perekonomian UMKM yang memang sangat terdampak. Namun, tak ayal penerapan kebijakan ini juga membuat beberapa masyarakat juga merasa resah karena kembali lagi pada kebiasaan masyarakat yang “bandel” banyak melanggar protokol kesehatan, sehingga lagi-lagi kesiapan masyarakat juga menjadi hal utama yang harus dikaji, untuk kedepannya antara perbaikan dalam sektor ekonomi dan pemulihan dalam sektor kesehatan bisa berjalan beriringan. Harapan yang besar pula bahwa nantinya tidak hanya sektor UMKM yang akan mendapatkan perhatian, namun perusahaan-perusahaan besar yang terpaksa mem-PHK karyawannya turut serta menjadi pertimbangan dalam kebijakan pemerintah agar jumlah pengangguran tidak terus bertambah.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...