Minggu, 31 Mei 2020

Diskusi Harian Kelompok 9_Minggu ke 3

 

Link: https://www.beritasatu.com/faisal-maliki-baskoro/ekonomi/626895/ojk-kondisi-keuangan-masih-terjaga-di-tengah-covid19

OJK: Kondisi Keuangan Masih Terjaga di Tengah Covid-19

Kamis, 30 April 2020 | 09:33 WIB Oleh : Lona Olavia / FMB

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, hingga April tercatat masih dalam kondisi terjaga. Hal ini ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

"Melalui sejumlah kebijakan antisipatif dan assessment forward looking yang tercermin dari stimulus sektor keuangan, fiskal dan moneter, Indonesia mampu mengendalikan volatilitas di pasar keuangan yang sempat naik tajam seiring peningkatan penyebaran Covid-19," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Kamis (30/4/2020).

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang diproyeksikan ekonominya tetap tumbuh positif di tahun 2020 dibanding negara lain. World Economic Outlook April 2020 memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan terkontraksi 3 persen dan negara berkembang akan kontraksi 1 persen.

Pada April, pasar saham melemah tipis sebesar 0,9 persen mtd menjadi 4.496, sedangkan pasar SBN mengalami penguatan dengan yield rata-rata turun 19,4 bps mtd. Sampai dengan 24 April, investor nonresiden mencatatkan net sell Rp11,8 triliun mtd, jauh lebih rendah dari net sell Maret yang Rp126,8 triliun.

Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 masih tumbuh positif. Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,95 persen yoy, ditopang oleh kredit valas yang tumbuh 16,84 persen yoy. Piutang perusahaan pembiayaan tumbuh 2,49 persen yoy. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 9,54 persen yoy.

Industri asuransi menghimpun premi Rp17,5 triliun atau terkontraksi sebesar 7,51 persen yoy. Sementara sampai 28 April, penghimpunan dana melalui pasar modal Rp28,3 triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat 53 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 21,2 triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross 2,77 persen dan NPL net 0,98 persen dan Rasio NPF sebesar 2,75 persen. Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,94 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat 21,77 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 643 persen dan 297 persen, di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

 

Hasil Diskusi:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, hingga April tercatat masih dalam kondisi terjaga. Hal ini ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali. Melalui sejumlah kebijakan antisipatif dan assessment forward looking yang tercermin dari stimulus sektor keuangan, fiskal dan moneter, Indonesia mampu mengendalikan volatilitas di pasar keuangan yang sempat naik tajam seiring peningkatan penyebaran Covid-19. \

Hal ini bisa terjasi karena Penanganan dan pencegahan COVID-yang dilakukan Pemerintah cukup baik. selain itu, juga masih dibutuhkan beberapa langkah-langkah yang akan diambil sesuai Instruksi Presiden adalah pada fokus kesehatan, social safety net dan bantuan dukungan ke UMKM dan sektor usaha serta lembaga keuangan. Penanganan dampak COVID-19 akan menambah anggaran sehingga menimbulkan beban APBN yang besar, sehingga APBN 2020 mengalami perubahan signifikan. Diperlukan langkah-langkah relaksasi peraturan perundangan (UU Keuangan Negara, UU Perpajakan, UU Bank Indonesia, UU OJK, UU LPS, dan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) untuk mampu menangani kondisi kedaruratan atau kegentingan yang memaksa.

Langkah strategis yang dilakukan untuk mempertahankan posisinya dalam upaya oemuliahan ekonomi. Sesungguhnya secara garis besar yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia itu sama atau identik dengan yang dilakukan oleh negara-negara lain dalam menghadapi dampak COVID-19, yaitu melalui jalur fiskal, moneter dan bauran diantara keduanya.

·         Melalui jalur fiskal, pemerintah telah menambah anggaran yang digunakan untuk penanganan kesehatan dan perekonomian. Kemudian melalui jalur makroprudensial, BI telah melakukan kebijakan “quantitative easing” (QE)

·         Jalur moneter sudah ditempuh lebih dulu, dengan menurunkan suku bunga acuan BI (BI7DRRR)

·          jalur kebijakan perbankan pun sudah dilakukan dimana OJK telah menelurkan POJK relaksasi beleid retrukturisasi kredit maksimal bernilai Rp 10 miliar karena terdampak COVID-19.

Dengan demikianlah dengan kebijakan-kebijakan itulah terlihat bahwasannya dalam monitoring OJK, hingga April 2020 kondisi stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi COVID-19 masih terjaga, hal ini ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali. Melalui sejumlah kebijakan pre-emptive dan forward looking assessment dari stimulus sektor keuangan, fiskal dan moneter, Indonesia mampu mengendalikan volatilitas di pasar keuangan.  oleh sebab itu, untuk kedepannya diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa tetap stabil seperti saat ini.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...