Kamis, 23 April 2020

Diskusi Harian Kelompok 9_Minggu ke 2

 

Piket Jumat Shift Pagi


Artikel

Jumat, 24 April 2020

Jeritan Karyawan Gaji Dipotong 50% Hingga Terancam PHK

Soraya Novika – detikFinance

Jakarta - Virus Corona tidak hanya memberi dampak pada masyarakat lapis bawah yang mulai kehilangan pendapatan hingga pekerjaannya. Perlahan tapi pasti, dampak Corona menjalar pada masyarakat lapis menengah.

Ratih, bukan nama sebenarnya, bekerja di salah satu perusahaan ritel ternama di Jakarta. Ia adalah salah satu orang yang merasakan pedihnya dampak Corona.

Ia bercerita, perusahaan secara bertahap melakukan penyesuaian atas berkembangnya virus ini. Awalnya, pada Maret jumlah hari kerjanya dipotong sehari dengan konsekuensi pengurangan gaji.

"Kami dikasih peraturan satu hari tiap minggu tidak masuk kerja, dengan dipotong gaji," jelasnya kepada detikcom, Kamis (16/4/2020).

Kebijakan pengurangan hari kerja pun terus bertambah. Hingga puncaknya saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dengan PSBB, mulai pekan depan jumlah hari kerjanya dipangkas hingga separuhnya. Lagi-lagi, gajinya pun ikut terpengaruh yang mana gaji juga dipangkas sampai separuh alias 50%.

Tunjangan hari raya (THR) pun entah bagaimana nasibnya. Ia tak tahu apakah akan diberikan untuk tahun ini atau tidak.

Namun, ada yang lebih miris. Pengurangan jam kerja itu tidak disampaikan melalui surat resmi, hanya sebatas broadcast via WhatsApp.

Protes pun sangat susah dilakukan oleh Ratih. Dia bahkan mendapat informasi, karyawan yang protes malah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Saat seperti ini, ia pun mengharap uluran tangan dari pemerintah. Sayangnya, dia melihat kebijakan pemerintah justru berat sebelah hanya melihat masyarakat lapisan bawah termasuk pengemudi ojek online (ojol).

Padahal, masyarakat seperti Ratih juga perlu mendapat bantuan sehingga tidak jatuh dalam jurang kemiskinan. Ia pun berharap agar pemerintah memberikan perhatian juga pada masyarakat lapisan menengah seperti dirinya.

Apakah ada bantuan dari pemerintah?

Pemerintah sudah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi demi menangani krisis akibat virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang tak merasakan bantuan-bantuan yang disiapkan tersebut. Terutama masyarakat kalangan menengah yang dianggap cukup mampu bertahan di tengah himpitan COVID-19. Padahal banyak juga masyarakat kelas menengah yang gajinya dipotong, namun tetap memiliki kewajiban dan kebutuhan yang wajib dibiayai.

Bantuan pemerintah dianggap berat sebelah dan dianggap tak merata kepada seluruh masyarakat. Lalu, apakah memang benar bantuan pemerintah selama ini masih kurang memadai dan kurang tepat sasaran?

Menurut Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara memang bantuan yang digelontorkan pemerintah saat ini masih terlalu kecil. Sehingga, tentu tidak bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Terbatas hanya untuk mereka yang memang sudah terkategori miskin.

"Jumlah stimulus khususnya untuk pekerja itu terlalu kecil. Dari total Rp 405 triliun dan Rp 110 triliun bantuan sosial, sebagian besar hanya menyentuh masyarakat yang memang sebelumnya sudah masuk kategori miskin," kata Bhima kepada detikcom.

Padahal, banyak masyarakat yang menjadi korban PHK atau yang dipotong gajinya oleh perusahan tergolong masyarakat menengah, yang jelas-jelas tak bakal kebagian program bantuan sosial itu. Meskipun pemerintah telah menyiapkan program Kartu Pra Kerja untuk korban PHK dianggap sudah terlambat.

"Agak terlambat pemerintah melakukan permintaan data korban PHK ke perusahaan, baru akhir Maret lalu," sambungnya.

Selain itu, meski sebenarnya pemerintah telah mengantisipasi nasib pekerja lewat insentif kepada perusahaan, hal itu justru tak memadai. Sebab terkesan berat sebelah kepada perusahaan tapi tak menjamin nasib pekerja di sana. Pekerja tetap menjadi korban.

"Kemudian ada keberpihakan yang timpang antara korporasi dan pekerja yang di PHK. Pengusaha kakap akan mendapatkan banyak keuntungan salah satunya insentif penurunan PPh Badan bertahap hingga 17%, sementara tidak tercantum solusi untuk korban PHK, kecuali kartu pra kerja yang juga sama sekali tidak tepat sasaran," tutupnya.

Tanggapan 1

Kami setuju dengan pernyataan di artikel tersebut. Bahwa saat kebijakan kebijakan seperti lockdown atau setidaknya PSBB diberlakukan, pemerintah juga harus siap untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan dasar masyarakatnya baik kelas menengah ataupun kelas bawah yg terdampak. Kebijakan lockdown memang mengakibatkan menurunnya kegiatan ekonomi semua lapisan masyarakat. Masyarakat kelas menengah pun juga perlu perhatian dari pemerintah, mungkin masyarakat kelas atas masih bisa mengatasi kebutuhan hidupnya dengan baik, namun masyarakat kelas menengah yang terkena PHK mungkin hanya sanggup memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tabungan yang dimilikinya, seperti pengalaman dari kakak saya.

Selain itu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah mengenai pemberlakuan PSBB bukan memberlakukan lockdown, bisa dilihat dari artikel berita tersebut bahwa PSBB saja sudah membawa banyak sekali permasalahan perekonomian baru apalagi jika pemerintah memberlakukan lockdown bisa dipastikan bahwa perekonomian Indonesia akan lumpuh total. Dalam pemberlakuan PSBB pemerintah mungkin belum siap sepenuhnya, bisa dilihat kebijakan yang dilakukan masih belum membawa keadilan bagi rakyatnya. Padahal dalam keadaan saat ini yang terkena dampak dari pelemahan perekonomian akibat dari Covid-19 ini bukan hanya kepada golongan rakyat perekonomian menengah kebawah tapi juga menengah keatas, namun sasaran kebijakan pemerintah hanya pada rakyat menengah kebawah seperti. Saya menyarankan bahwa untuk meratakan keadilan dalam kebijakan pemerintah ini, pemerintah perlu memangkas pengeluaran negara yang tidak terlalu penting misalnya anggaran belanja pegawai untuk dialokasikan kepada kebijakan PSBB ini dan juga untuk tenaga medis dalam menangani penyebaran covid-19.

Feedback

Pemerintah apakah sudah benar memberlakukan kebijakan PSBB? Dan ya memang benar semua masyarakat di lapisan strata sosial/ekonomi sangat merasakan dampak begitu besar akibat pandemi ini. Namun, apabila pemerintah memangkas pengeluaran negara, apakah proporsi pemangkasan tersebut memungkinkan untuk "mencukupi" kebutuhan rakyat indonesia dalam penanganan pandemi? Tidak kah ini justru lebih memperburuk perekonomian negara sendiri?

Tanggapan 2

Kebijakan pemerintah dalam melakukan PSBB dengan memangkas pengeluaran negara itu jauh lebih baik daripada pemerintah melakukan pencetakan uang secara besar-besaran atau melakukan utang kepada luar negeri untuk menangani permasalahan yang timbul dari penyebaran covid-19 saat ini, dampaknya jauh lebih memperburuk keadaan perekonomian Indonesia sebab akan terjadi inflasi dan jika melakukan utang luar negeri akan terbebani pada bunga dan nilai tukar rupiah yang saat ini makin melemah. Pemangkasan pengeluaran negara hanya diberlakukan sementara dan  menurut saya itu adalah opsi terbaik yang sudah dilakukan oleh pemerintah.

Pemangakasan pengeluaran negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu dilakukan dengan memangkas kebutuhan kebutuhan yg tidak terlalu penting saat ini.Nah, agar pemenuhan kebutuhan itu tidak memperburuk perekonomian negara, penyaluran bantuan tersebut harus dan wajib tepat sasaran.. Jika dalam penyaluran tersebut terjadi penyalahgunaan atau sebagainya, maka bantuan tersebut justru hanya membuang sumber daya yg ada.

Tidak ada kebijakan yang sepenuhnya baik ataupun sebaliknya dalam menangani kondisi saat ini. Kebijakan yang diambil adalah keputusan baik diantara yang buruk. Pemangkasan pengeluaran ini dilakukan pemerintah untuk menghadapi kondisi perekonomian yang darurat akibat covid19. Kebijakan ini diambil untuk menyejahterakan kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Selain bersifat sementara, pemangkasan ini harus dilakukan pada pengeluaran yang tidak terlalu penting, karena pemangkasan anggaran yang terjadi ditakutkan akan memberikan sinyal buruk ke pasar dan investor sehingga nantinya akan berimbas ke roda perekonomian negara.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...