Jumat, 24 April 2020

Diskusi Harian Kelompok 10_Minggu ke 2

 

Tanggal 24 April 2020

Link : https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/24/130500165/hal-hal-yang-perlu-diketahui-soal-larangan-mudik 


Hal-hal yang Perlu Diketahui soal Larangan Mudik

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memberlakukan larangan mudik dengan penerapan pembatasan transportasi umum maupun kendaraan pribadi yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat (24/4/2020). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik berlaku untuk sejumlah daerah. Daerah-daerah itu di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), serta daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Bagi mereka yang melanggar aturan larangan mudik ini akan mendapatkan sanksi yang berlaku efektif pada 7 Mei 2020.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui soal larangan mudik:

1. Tol tidak ditutup, tetapi dibatasi Selama berlakunya aturan larangan mudik, tidak ada penutupan jalan tol. Beberapa kendaraan yang mengangkut bahan pangan dan logistik, serta yang terkait dengan kesehatan dan perbankan masih boleh melintasi jalur tersebut. Kemenhub bersama seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI, kementerian, dan lembaga akan melakukan langkah-langkah persiapan teknis di lapangan termasuk memastikan agar pengangkutan logistik tidak mengalami suatu hambatan. Meski tidak ditutup, penggunaan jalan tol tetap dibatasi.

2. Jalan tol dan arteri akan disekat Selama pemberlakuan larangan mudik, jalan tol maupun non-tol atau arteri. Tidak adanya penutupan jalan tol dan informasi mengenai penyekatan jalan juga disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah. "Penutupan jalan, terutama jalan tol, enggak ada. Yang ada, kami hanya melakukan penyekatan. Saat ini sedang kami matangkan titik-titik penyekatannya," ujar Sigit, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (22/4/2020). Meski diterapkan langkah penyekatan, pemerintah masih dapat mengawasi mereka yang masih nekat mudik, tetapi tidak akan mengganggu angkutan logistik. Jika ada yang berusaha keluar wilayah zona merah pada 27 April-7 Mei 2020, mereka akan diminta memutar balik atau kembali ke wilayah asal.

3. Transportasi yang diperbolehkan melintas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pelarangan keluar-masuk transportasi dari wilayah PSBB dan berstatus zona merah Covid-19 berlaku untuk transportasi umum maupun pribadi. Tetapi, ada pengecualian yakni transportasi yang mengangkut logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Aturan pelarangan ini juga dibedakan waktu pemberlakuannya berdasarkan jenis transportasi. Aturan pelarangan ini berlaku sampai 31 Mei untuk transportasi umum darat, 1 Juni untuk transportasi udara, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 15 Juni untuk kereta api.

 

4. Tol Layang Jakarta-Cikampek ditutup sementara Ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek akan ditutup sementara mulai Jumat, (24/4/2020). Untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan. Oleh karena itu, Jasa Marga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah mengenai pelarangan mudik. Adapun penutupan sementara ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini rencananya akan disosialisasikan oleh Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabodetabek, dan akun media sosial Jasa Marga.


 

 

 


 

TANGGAPAN :

Hari raya idul fitri adalah hari raya besar untuk umat muslim di Indonesia. Sudah rutinitas kita  satu tahun sekali sebagai seorang perantau untuk mudik lebaran di kampung halaman kita. Tapi di tahun ini kita harus bersabar terlebih dahulu. Untuk di tahun ini saja kita harus menahan diri untuk tidak mudik lebaran terlebih dahulu. Karena tahun ini kita sedang diuji dengan adanya virus corona ini. Pemerintah sudah memberlakukan PSBB yang sedang ditetapkan. Dengan dilarangnya mudik untuk tahun ini Pemerintah berharap penyebarluasan virus corona akan terhenti sehingga tidak akan banyak lagi korban jiwa karena adanya virus corona ini.

Sebagai warga Indonesia yang baik harus menaati peraturan Pemerintah ini. Pemerintah memberlakukan peraturan ini karena peduli dengan keadaan warganya. Oleh karena itu kita harus memperhatikan hal apa saja yang perlu diketahui soal larang mudik. Kita sangat setuju dengan aturan pemerintah yang melarang warganya untuk mudik di tahun ini. Karena kita masih belum mengetahui kapan virus corona ini akan berakhir, kita hanya bisa berdiam dirumah dan berjaga jarak dengan manusia lainya. Karena hal ini mampun mengurangi penyebaran virus corona. Bagi warga Indonesia yang masih merasa sedih karena tidak bisa mudik lebaran kita masih bisa menggunakan telephon seluler untuk menghubungi sanak saudara yang ada di kampung halaman untuk menyapa dan saling memafkan di hari raya idul fitri ini. Media yang bisa digunakan seperti zoom, google meet, dan whatshap.




 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...