Tanggal 24 April 2020
Hal-hal
yang Perlu Diketahui soal Larangan Mudik
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) memberlakukan larangan mudik dengan penerapan pembatasan transportasi
umum maupun kendaraan pribadi yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat
(24/4/2020). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan
mudik berlaku untuk sejumlah daerah. Daerah-daerah itu di antaranya Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), serta daerah yang menerapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang telah ditetapkan
sebagai zona merah Covid-19. Bagi mereka yang melanggar aturan larangan mudik
ini akan mendapatkan sanksi yang berlaku efektif pada 7 Mei 2020.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui soal larangan mudik:
1. Tol tidak ditutup, tetapi dibatasi Selama
berlakunya aturan larangan mudik, tidak ada penutupan jalan tol. Beberapa
kendaraan yang mengangkut bahan pangan dan logistik, serta yang terkait dengan
kesehatan dan perbankan masih boleh melintasi jalur tersebut. Kemenhub bersama
seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI, kementerian, dan lembaga akan melakukan
langkah-langkah persiapan teknis di lapangan termasuk memastikan agar
pengangkutan logistik tidak mengalami suatu hambatan. Meski tidak ditutup,
penggunaan jalan tol tetap dibatasi.
2. Jalan tol dan arteri akan disekat Selama
pemberlakuan larangan mudik, jalan tol maupun non-tol atau arteri. Tidak adanya
penutupan jalan tol dan informasi mengenai penyekatan jalan juga disampaikan
oleh Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit
Irfansyah. "Penutupan jalan, terutama jalan tol, enggak ada. Yang ada,
kami hanya melakukan penyekatan. Saat ini sedang kami matangkan titik-titik
penyekatannya," ujar Sigit, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu
(22/4/2020). Meski diterapkan langkah penyekatan, pemerintah masih dapat
mengawasi mereka yang masih nekat mudik, tetapi tidak akan mengganggu angkutan
logistik. Jika ada yang berusaha keluar wilayah zona merah pada 27 April-7 Mei
2020, mereka akan diminta memutar balik atau kembali ke wilayah asal.
3.
Transportasi yang diperbolehkan melintas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati
mengatakan, pelarangan keluar-masuk transportasi dari wilayah PSBB dan
berstatus zona merah Covid-19 berlaku untuk transportasi umum maupun pribadi.
Tetapi, ada pengecualian yakni transportasi yang mengangkut logistik atau
kebutuhan, pengangkut obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas, pemadam
kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Aturan pelarangan ini juga dibedakan
waktu pemberlakuannya berdasarkan jenis transportasi. Aturan pelarangan ini
berlaku sampai 31 Mei untuk transportasi umum darat, 1 Juni untuk transportasi
udara, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 15 Juni untuk kereta api.
4. Tol
Layang Jakarta-Cikampek ditutup sementara Ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek akan
ditutup sementara mulai Jumat, (24/4/2020). Untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek
(jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik
penyekatan. Oleh karena itu, Jasa Marga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan
tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah
mengenai pelarangan mudik. Adapun penutupan sementara ruas Jalan Tol
Jakarta-Cikampek Elevated ini rencananya akan disosialisasikan oleh Jasa Marga
melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabodetabek, dan akun media sosial Jasa
Marga.
TANGGAPAN :
Hari raya
idul fitri adalah hari raya besar untuk umat muslim di Indonesia. Sudah
rutinitas kita satu tahun sekali sebagai
seorang perantau untuk mudik lebaran di kampung halaman kita. Tapi di tahun ini
kita harus bersabar terlebih dahulu. Untuk di tahun ini saja kita harus menahan
diri untuk tidak mudik lebaran terlebih dahulu. Karena tahun ini kita sedang
diuji dengan adanya virus corona ini. Pemerintah sudah memberlakukan PSBB yang
sedang ditetapkan. Dengan dilarangnya mudik untuk tahun ini Pemerintah berharap
penyebarluasan virus corona akan terhenti sehingga tidak akan banyak lagi
korban jiwa karena adanya virus corona ini.
Sebagai
warga Indonesia yang baik harus menaati peraturan Pemerintah ini. Pemerintah
memberlakukan peraturan ini karena peduli dengan keadaan warganya. Oleh karena
itu kita harus memperhatikan hal apa saja yang perlu diketahui soal larang
mudik. Kita sangat setuju dengan aturan pemerintah yang melarang warganya untuk
mudik di tahun ini. Karena kita masih belum mengetahui kapan virus corona ini
akan berakhir, kita hanya bisa berdiam dirumah dan berjaga jarak dengan manusia
lainya. Karena hal ini mampun mengurangi penyebaran virus corona. Bagi warga
Indonesia yang masih merasa sedih karena tidak bisa mudik lebaran kita masih
bisa menggunakan telephon seluler untuk menghubungi sanak saudara yang ada di
kampung halaman untuk menyapa dan saling memafkan di hari raya idul fitri ini.
Media yang bisa digunakan seperti zoom, google meet, dan whatshap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar