Pengusaha Wajib Beri THR Bagi Pekerja yang
Dirumahkan
CNN Indonesia
Senin,
Jakarta, CNN
Indonesia -- Pemerintah
Daerah Kudus, Jawa Tengah, mewajibkan seluruh pengusaha di wilayahnya untuk
membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang dirumahkan.
Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten
Kudus mencatat sedikitnya ada sembilan perusahaan yang merumahkan pekerjanya
dengan total pekerja sebanyak 2.089 orang.
"Selain merumahkan karyawan, juga terdapat perusahaan yang melakukan PHK
terhadap 17 orang," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi,
Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo, mengutip Antara,
Senin (4/5).
Kewajiban tersebut,
lanjut dia, tertuang dalam surat edaran (SE) THR Keagamaan Tahun 2020 yang
disampaikan kepada lebih dari 170 perusahaan sejak 27 April lalu.
Bambang mengatakan jika
perusahaan tengah menutup usahanya dan belum mampu membayar THR kepada
karyawan, maka perusahaan dapat membayar kewajibannya secara bertahap saat
perusahaan kembali beroperasi. Ini sesuai dengan kesepakatan dengan para pekerja.
Ia menegaskan SE tersebut dapat dijadikan pedoman oleh para pekerja dalam
menagih THR sesuai dengan ketentuan yang ada kepada para perusahaan yang
menunda pembayaran.
Diketahui, pengusaha masih belum bisa memastikan kapan Bahkan, bukan tidak mungkin
THR dicairkan pada lebaran 2020. Pasalnya, sebagian usaha terpukul pandemi
virus corona, sehingga membuat kemampuan perusahaan tertekan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani
menyebut asosiasi telah melakukan survei dan hasilnya menunjukkan kemampuan
perusahaan beragam.
"Sebagian ada yang
bisa membayar penuh dan tepat waktu. Tetapi ada juga yang tidak bisa membayar
penuh sehingga mengambil opsi dipindah ke akhir tahun atau dicicil,"
jelasnya.
Shinta menambahkan agar perusahaan yang bisa menjalankan kewajiban THR tepat
waktu agar tidak mengancam eksistensi perusahaan.
"Diharapkan bisa menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,
minimal 1 minggu sebelum lebaran," tambahnya.
Pada saat yang bersamaan, Shinta pun berharap agar pemerintah, pekerja dan
masyarakat juga tidak menekan perusahaan-perusahaan yang kondisi finansialnya
masih sulit untuk membayarkan THR dalam 1-2 minggu ini.
Tanggapan:
Seharusnya
dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan apakah terdapat sangsi atau tidak
jika perusahaan tidak memberikan THR kepada para karyawan yang di rumahkan.
Supaya pihak perusahaan tidak menyepelekan surat edaran begitu saja. Selain itu
hal tersebut juga dapat di jadikan oleh jaminan bahwa seluruh karyawan yang di
rumahkan akan mendapat THR meskipun dalam bentuk yang bertahap.
Pengusahan
harus tetap memberikan THR kepada pekerja yang dirumahkan karena di tengah
pandemi korona seperti ini para pekerja yang di rumahkan mengalami kesulitan
untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sehingga THR ini sangat penting untuk
membantu pekerja untuk melewati pandemic ini dan mencukupi kebutuhan hidup
Ketika pemasukkan berkurang akibat Covid-19. THR adalah kewajiban pengusaha
setiap tahun. Seharusnya perusahaan sudah sejak lama menyiapkan anggaran untuk
THR.
Saya setuju dengan kebijakan Pemkab kudus mengenai
pembayaran THR bagi perusahaan yang "merumahkan" karyawannya, ini
termasuk prinsip perusahaan dalam menyejahterakan karyawannya. Tapi perlu
diingat, sekarang dalam kondisi dilanda pandemi, tentu ini sangat berdampak
bagi perusahaan, terlebih perusahaan manufaktur yang terhenti produksinya. Nah,
di samping tidak dapat melakukan produksi perusahaan harus membayarkan THR bagi
karyawannya, ini merupakan hal sulit. Perlu pemahaman bagi karyawan bahwasannya
perusahaan mengalami kondisi yang sama, sehingga perlu adanya komunikasi yang
baik antara karyawan dan kapitalis agar mereka bisa sama-sama memikirkan jalan
keluar bagaimana THR tetap dibayarkan di tengah pandemi. Iya, bagi perusahaan
yang besar ini bukan suatu hal yang sulit, karena laba mereka masih bisa
menutupi pembayaran THR, tapi untuk perusahaan yang berskala menengah harus
dibutuhkan proses bertahap dalam pembayaran THR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar