Selasa, 21 April 2020

Diskusi Harian Kelompok 5_Minggu ke 2

 

Pengusaha Wajib Beri THR Bagi Pekerja yang Dirumahkan

CNN Indonesia

Senin,

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Daerah Kudus, Jawa Tengah, mewajibkan seluruh pengusaha di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang dirumahkan.

Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus mencatat sedikitnya ada sembilan perusahaan yang merumahkan pekerjanya dengan total pekerja sebanyak 2.089 orang.

"Selain merumahkan karyawan, juga terdapat perusahaan yang melakukan PHK terhadap 17 orang," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo, mengutip Antara, Senin (4/5).

Kewajiban tersebut, lanjut dia, tertuang dalam surat edaran (SE) THR Keagamaan Tahun 2020 yang disampaikan kepada lebih dari 170 perusahaan sejak 27 April lalu.

Bambang mengatakan jika perusahaan tengah menutup usahanya dan belum mampu membayar THR kepada karyawan, maka perusahaan dapat membayar kewajibannya secara bertahap saat perusahaan kembali beroperasi. Ini sesuai dengan kesepakatan dengan para pekerja.

Ia menegaskan SE tersebut dapat dijadikan pedoman oleh para pekerja dalam menagih THR sesuai dengan ketentuan yang ada kepada para perusahaan yang menunda pembayaran.

Diketahui, pengusaha masih belum bisa memastikan kapan Bahkan, bukan tidak mungkin THR dicairkan pada lebaran 2020. Pasalnya, sebagian usaha terpukul pandemi virus corona, sehingga membuat kemampuan perusahaan tertekan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyebut asosiasi telah melakukan survei dan hasilnya menunjukkan kemampuan perusahaan beragam.

"Sebagian ada yang bisa membayar penuh dan tepat waktu. Tetapi ada juga yang tidak bisa membayar penuh sehingga mengambil opsi dipindah ke akhir tahun atau dicicil," jelasnya.

Shinta menambahkan agar perusahaan yang bisa menjalankan kewajiban THR tepat waktu agar tidak mengancam eksistensi perusahaan.

"Diharapkan bisa menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, minimal 1 minggu sebelum lebaran," tambahnya.

Pada saat yang bersamaan, Shinta pun berharap agar pemerintah, pekerja dan masyarakat juga tidak menekan perusahaan-perusahaan yang kondisi finansialnya masih sulit untuk membayarkan THR dalam 1-2 minggu ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tanggapan:

Seharusnya dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan apakah terdapat sangsi atau tidak jika perusahaan tidak memberikan THR kepada para karyawan yang di rumahkan. Supaya pihak perusahaan tidak menyepelekan surat edaran begitu saja. Selain itu hal tersebut juga dapat di jadikan oleh jaminan bahwa seluruh karyawan yang di rumahkan akan mendapat THR meskipun dalam bentuk yang bertahap.

 

 

Pengusahan harus tetap memberikan THR kepada pekerja yang dirumahkan karena di tengah pandemi korona seperti ini para pekerja yang di rumahkan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sehingga THR ini sangat penting untuk membantu pekerja untuk melewati pandemic ini dan mencukupi kebutuhan hidup Ketika pemasukkan berkurang akibat Covid-19. THR adalah kewajiban pengusaha setiap tahun. Seharusnya perusahaan sudah sejak lama menyiapkan anggaran untuk THR.

Saya setuju dengan kebijakan Pemkab kudus mengenai pembayaran THR bagi perusahaan yang "merumahkan" karyawannya, ini termasuk prinsip perusahaan dalam menyejahterakan karyawannya. Tapi perlu diingat, sekarang dalam kondisi dilanda pandemi, tentu ini sangat berdampak bagi perusahaan, terlebih perusahaan manufaktur yang terhenti produksinya. Nah, di samping tidak dapat melakukan produksi perusahaan harus membayarkan THR bagi karyawannya, ini merupakan hal sulit. Perlu pemahaman bagi karyawan bahwasannya perusahaan mengalami kondisi yang sama, sehingga perlu adanya komunikasi yang baik antara karyawan dan kapitalis agar mereka bisa sama-sama memikirkan jalan keluar bagaimana THR tetap dibayarkan di tengah pandemi. Iya, bagi perusahaan yang besar ini bukan suatu hal yang sulit, karena laba mereka masih bisa menutupi pembayaran THR, tapi untuk perusahaan yang berskala menengah harus dibutuhkan proses bertahap dalam pembayaran THR

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...