Sabtu, 22 Juli 2017

Investasi Dana Haji untuk Infrastruktur

Investasi Dana Haji untuk Infrastruktur
Edisi: 13 April 2017

Dana haji sebesar Rp 90 triliun akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol dan pelabuhan. Menurut menteri Agama Lukman Hakim, dana tersebut akan diinvestasikan agar nilai kemanfaatan betul-betul maksimal. Pemerintah akan membentuk BPKH untuk mengelola dana abadi umat dan setoran awal jamaah haji untuk investasi. Presiden akan memilih tujuh dari empat belas calon anggota Badan Pelaksana dan lima dari sepuluh calon anggota Dana Pengawas BPKH.
Pada awalnya masyarakat tidak mengerti kenapa dana haji bisa digunakan untuk investasi infrastruktur. Seharusnya dana haji memang diperuntukkan untuk haji bukan untuk keperluan lain. Hal ini dapat menimbulkan skeptis masyarakat terhadap pemerintah. Untuk menghilangkan skeptis tersebut, pemerintah memberikan informasi atau penjelasan tentang pengelolaan dana haji itu.
Menurut MUI, dana haji yang begitu besar diwaqafkan dengan skema waqaf sementara atau berjangka waktu tertentu, misalnya dua tahun untuk membiayai infrastruktur. Nantinya, masyarakat akan mendapat pahala haji dan pahala waqaf. Hal yang sama juga ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo, investasi berbentuk infrastruktur sangat menguntungkan. Sejauh ini akumulasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp 73,74 triliun.


            Menurut pendapat kami, kami sangat setuju apabila dana haji diinvestasikan untuk membangun infrastruktur. Dimana infrastruktur tersebut dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan untuk negara. Namun, penginvestasian dana haji tidak sepenuhnya benar-benar digunakan secara semestinya, karena jika kita lihat di negara kita ini masih banyak oknum-oknum yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pekerjaannya. Salah satu contoh kasus penyelewengan yaitu dana Al-Quran sebesar Rp 22, 875 miliyar digunakan tidak semestinya atau diselewengkan. Dari kasus ini kita dapat melihat, bahwa Al-Quran benda yang suci saja dapat dikorupsi, apalagi yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...