Minggu, 17 Juli 2016

Penegakan Hukum Bagi Pengedar Narkoba

Penegakan Hukum Bagi Pengedar Narkoba



Indonesia merupakan negara hukum, dimana negara hukum harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Analisis baik dan adil adalah bahwa hukum itu tidak memihak pada siapapun dan hukum tersebut memang harus ditegakkan sesuai dengan kesalahan para pelanggar hukum. Ciri-ciri negara hukum antara lain adalah Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlak, Kegiatan negara di bawah kaum kekuasaan kehakiman yang efektif, Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjadi HAM, Menuntut pembagian kekuasaan

Ciri Negara hukum yang demokrasi telah lama bersemi dan berkembang dalam fikiran dan hati para perintis kemerdekaan bangsa Indonesia. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan suatu hukum adalah :

1.      Demi kepuasan hukum

2.      Tuntutan perlakuan yang sama

3.      Legitimasi demokrasi

4.      Tuntutan akal budi

. Pada prinsipnya hukum di Indonesia belum bersifat adil dan baik, karena masih banyak para penegak hukum masih berpihak pada satu golongan. Disitu sudah terlihat bahwa hukum di Indonesia masih belum berimbang sebagaimana mestinya. Ada banyak penguasa di negeri ini yang yang masih tidak bersikap adil dan baik. Sebagaimana sifat hukum Indonesia. Hukum kini menjadi sebuah permainan yang tak akan berhenti di makan zaman. Sehingga di Indonesia masih banyak kasus-kasus maupun pelanggaran hukum yang belum adil dalam penegakkan seperti yang terjadi pada kasus-kasus yang terjadi salah satunya adalah narkoba.


Narkoba merupakan singkatan narkotika dan obat atau bahan yang berbahaya yang sudah populer di masyarakat baik pedesaan dan perkotaan. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi). Ada banyak macam jenis narkoba yang berdar di Indonesia.


1.  Opiat atau opium (candu )

Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).

2.  Morfin

Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)

3.  Heroin atau Putaw

Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap. Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30 -60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.

4.  Ganja atau Kanabis

Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.

5.      LSD lysergic acid atau  acid, trips, tabs

6.      Kokain

7.      Amfetamin

Nama generik/turunan amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan

8.  Sedatif-Hipnotik (Benzodiazepin/BDZ)

Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur. Ada yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus. Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan.


9.  Alkohol

Merupakan suatu zat yang paling sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100% .

10. Solven

Adalah uap bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan.

Narkoba telah menjadi permasalahan di Indonesia yang notabennya memiliki penduduk terbesar ke empat di dunia. Sehingga hukuman bagi pengedar atau pemakai narkoba terutama pengedar narkoba sangat kuat tetapi masih belum membuat jera atas hukuman yang telah diberikan oleh indonesia. Banyak warga asing yang menjadi sumber pengedar narkoba, dan indonesia menjadi salah satu tujuan pengedaran narkoba tersebut. Apabila hal tersebut dibiarkan, maka Indonesia akan menjadi negara yang memiliki kriminalitas tinggi. Hal tersebut dapat diatasi dengan memberikan hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku, salah satu hukuman yang diterapkan di Indonesia adalah hukuman mati.


Hukum mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Hukum mati bagi pengedar narkoba masih menjadi pro dan kontra di Indonesia. Masyarakat yang menyetujui hukuman mati bagi pengedar narkoba karena narkoba telah merusak generasi bangsa dan membunuh secara tidak langsung. Oleh karena itu, hukuman mati layak diberikan kepada pengedar narkoba agar pengedar tersebut menjadi jera. Namun, disisi lain ada masyarakat ada yang tidak setujui mengenai hukuman mati ini, karena hukuman mati berarti telah mengambil hak untuk hidup seseorang. Hukuman mati memang pantas diberikan kepada pengedar karena narkoba dapat merusak mental dan akhlak penerus bangsa. Secara fisik maupun psikis. Dari segi islam hukuman mati memang pantas diberikan kepada orang uang merusak akal dan pikiran orang lain.

Untuk menegaskan hukuman tersebut, setidaknya pemerintah harus lebih tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di Indonesia terutama narkoba. Karena narkoba




merupakan bentuk pelanggaran yang sangat membahayakan. Pemerintah seperti di ricuhkan oleh pengedar narkoba ini, banyak pelanggaran yang terjadi pada kasus ini tetapi pemerintah sepertii tidak menanggapinya dengan serius. Maka dari itu, perlu adanya kepastian hukum pada kasus pengedar narkoba ini. Yaitu melalui kerjasama di semua pihak, baik pemerintah, badan penegak maupun masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...