Indonesia merupakan negara hukum, dimana negara hukum harus
dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Analisis baik dan adil adalah
bahwa hukum itu tidak memihak pada siapapun dan hukum tersebut memang harus
ditegakkan sesuai dengan kesalahan para pelanggar hukum. Ciri-ciri negara hukum
antara lain adalah Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang
berlak, Kegiatan negara di bawah kaum kekuasaan kehakiman yang efektif,
Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjadi HAM, Menuntut pembagian kekuasaan
Ciri Negara hukum yang demokrasi telah lama bersemi dan
berkembang dalam fikiran dan hati para perintis kemerdekaan bangsa Indonesia.
Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan suatu hukum
adalah :
1.
Demi
kepuasan hukum
2.
Tuntutan
perlakuan yang sama
3.
Legitimasi
demokrasi
4.
Tuntutan
akal budi
. Pada prinsipnya hukum di Indonesia belum bersifat adil dan
baik, karena masih banyak para penegak hukum masih berpihak pada satu golongan.
Disitu sudah terlihat bahwa hukum di Indonesia masih belum berimbang
sebagaimana mestinya. Ada banyak penguasa di negeri ini yang yang masih tidak
bersikap adil dan baik. Sebagaimana sifat hukum Indonesia. Hukum kini menjadi
sebuah permainan yang tak akan berhenti di makan zaman. Sehingga di Indonesia
masih banyak kasus-kasus maupun pelanggaran hukum yang belum adil dalam
penegakkan seperti yang terjadi pada kasus-kasus yang terjadi salah satunya
adalah narkoba.
Narkoba merupakan singkatan narkotika dan obat atau bahan yang
berbahaya yang sudah populer di masyarakat baik pedesaan dan perkotaan.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran,
mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan
(adiksi). Ada banyak macam jenis narkoba yang berdar di Indonesia.
Merupakan golongan
Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
2. Morfin
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh
dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10%
morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh
darah (intravena)
3. Heroin atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang
dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga
diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk
bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street
heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari
pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30 -60 detik)
diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau
ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
4. Ganja
atau Kanabis
Berasal
dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3
zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara
penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan
menggunakan pipa rokok.
5.
LSD
lysergic acid atau acid, trips, tabs
6.
Kokain
7.
Amfetamin
Nama generik/turunan amfetamin adalah D-pseudo
epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun
1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih
dan keabu-abuan
8. Sedatif-Hipnotik (Benzodiazepin/BDZ)
Sedatif
(obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK,
Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan
melalui dubur. Ada yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus.
Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan
zat lain seperti alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem
pusat pernafasan.
Merupakan
suatu zat yang paling sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas
peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian
tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan
(destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai
100% .
10. Solven
Adalah
uap bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi
korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya digunakan
oleh anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan.
Narkoba telah menjadi permasalahan di Indonesia yang
notabennya memiliki penduduk terbesar ke empat di dunia. Sehingga hukuman bagi
pengedar atau pemakai narkoba terutama pengedar narkoba sangat kuat tetapi
masih belum membuat jera atas hukuman yang telah diberikan oleh indonesia.
Banyak warga asing yang menjadi sumber pengedar narkoba, dan indonesia menjadi
salah satu tujuan pengedaran narkoba tersebut. Apabila hal tersebut dibiarkan,
maka Indonesia akan menjadi negara yang memiliki kriminalitas tinggi. Hal
tersebut dapat diatasi dengan memberikan hukuman yang dapat memberikan efek
jera bagi pelaku, salah satu hukuman yang diterapkan di Indonesia adalah
hukuman mati.
Hukum mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan
pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang
dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Hukum mati bagi pengedar narkoba
masih menjadi pro dan kontra di Indonesia. Masyarakat yang menyetujui hukuman
mati bagi pengedar narkoba karena narkoba telah merusak generasi bangsa dan
membunuh secara tidak langsung. Oleh karena itu, hukuman mati layak diberikan
kepada pengedar narkoba agar pengedar tersebut menjadi jera. Namun, disisi lain
ada masyarakat ada yang tidak setujui mengenai hukuman mati ini, karena hukuman
mati berarti telah mengambil hak untuk hidup seseorang. Hukuman mati memang
pantas diberikan kepada pengedar karena narkoba dapat merusak mental dan akhlak
penerus bangsa. Secara fisik maupun psikis. Dari segi islam hukuman mati memang
pantas diberikan kepada orang uang merusak akal dan pikiran orang lain.
Untuk menegaskan hukuman tersebut, setidaknya pemerintah harus
lebih tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di Indonesia terutama
narkoba. Karena narkoba
merupakan
bentuk pelanggaran yang sangat membahayakan. Pemerintah seperti di ricuhkan
oleh pengedar narkoba ini, banyak pelanggaran yang terjadi pada kasus ini
tetapi pemerintah sepertii tidak menanggapinya dengan serius. Maka dari itu,
perlu adanya kepastian hukum pada kasus pengedar narkoba ini. Yaitu melalui
kerjasama di semua pihak, baik pemerintah, badan penegak maupun masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar