Rabu, 14 Desember 2022

Hasil Diskusi Kelompok 3_Minggu 9 (Mei)

 HASIL DISKUSI KELOMPOK 3

10 Mei 2022

Topik : Awas! Ada Denda Rp 30 Juta kalau Nunggak Iuran BPJS Kesehatan 

Link berita : https://finance.detik.com/moneter/d-6066301/awas-ada-denda-rp-30-juta-kalau-nunggak-iuran-bpjs-kesehatan

Awas! Ada Denda Rp 30 Juta kalau Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya merupakan suatu kewajiban yang perlu dipenuhi para pesertanya. Untuk itu, para peserta harus lebih cermat dalam membayarkan iuran BPJS-nya. Sebab sekarang ini pihak BPJS Kesehatan bisa mengenakan denda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) kepada peserta yang menunggak bayar iuran. Keputusan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018. Lalu, peserta yang seperti apa yang berpotensi kena denda hingga Rp 30 juta dari BPJS Kesehatan tersebut?

Mengutip Perpres tersebut denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat ini. Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali. "Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 perpres tersebut.

Denda diberikan bila peserta tersebut menunggak 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta. Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah. "Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," terang ayat 6 pasal 42.

Bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap? Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu. "Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut. Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan. Pembayaran Iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. "Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021," jelas ayat 3b pasal 42.


HASIL DISKUSI 

PRO

Tim pro setuju dengan adanya pemberlakuan denda dari pihak BPJS kepada masyarakat yang menunggak pembayar iuran bulanan. Apalagi memingat denda tersebut diberlakukan kepada masyarakat yang telah memakai jasa BPJS dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan mereka, misalnya telah melakukan kegiatan operasi yang memerlukan biaya hingga mencapai puluhan juta. Jadi jika tidak diberlakukan kebijakan tersebut maka kalangan masyarakat akan semena" terhadap penggunaan jasa BPJS dan itu akan merugikan jasa BPJS itu sendiri. Karena pada dasarnya pemberlakuan denda sebesar 30 juta tersebut masih termasuk kategori wajar, apalagi kebanyakan masyarakat yang menggunakan jasa BPJS kan mereka" yang memerlukan pelayanan medis yang nominalnya besar bisa 20juta ke atas. Ditambah lagi pemberlaukandenda sebesar 30 juta tersebut merupakan perkiraan 5 % dari penggunaan biaya perawatan.

Ketentuannya tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga pihak tersebut tidak ditanggung oleh pemerintah. untuk BPJS ( umum ) entah itu kelas 1-3 yang mengituki adalah mereka yang termasuk kategori bisa mencicil untuk membayar setiap bulannya. Jadi kami rasa kurang tepat jika dikatakan mereka yang mengikuti program BPJS apalagi BPJS umum merasa tersendat-sendat perekonomiannya. Bisa jadi mereka hanya malas atau menunda" pembayaran karena mereka merasa terenakkan karena kebutuhan kesehatan nya sudah terpenuhi. pemberlakukan denda itu  hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.Dan denda sendiri akan diberikan apabila peserta tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta. Jadi kalau hanya 1-3 bulan mungkin tidak apa-apa asalkan tidak lebih dari 12 bulan dan melanggar ketentuan lainnya. 

Pemberlakukan denda itu  hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.Dan denda sendiri akan diberikan apabila peserta tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Jadi... pemberlakuan denda itu hanya untuk mereka yang telah memakai jasa BPJS kok kalau yang belum pernah hanya di non aktifkan sajaa... Jadi itu dirasa sesuai dengan apa yang telah mereka terima sendiri. Soalnya jika tidak ada ketentuan tersebut maka customer BPJS lain yang belum memakai jasa BPJS, akan dirugikan karena mereka belum pernah memakai jasa BPJS tapi karena kebijakan BPJS terlalu ringan maka uang mereka hanya digunakan untuk membiayai masyarakat yang malas tersebut. Dan itu bukanlah hal yang tepat juga... Karena hanya menguntungkan satu pihak saja.

KONTRA

Tim kontra tidak setuju dengan adanya denda 30 juta bagi masyarakat yg nunggak membayar iuran bpjs, menurut saya itu sangat merugikan masyarakat. Terutama masyarakat kalangan bawah. untuk masyarakat yg ekonomi tersendat-sendat, banyak hutang dimana mana, pendapatan gaada, pastinya keberatan dg denda 30 juta. Buat makan aja mereka mungkin kesusahan, malah di denda 30 juta, bisa jadi ekonomi mereka makin tersandung-sandung karena tekanan denda 30 juta. biasanya meskipun masyarakat yg menunggak mbayar iuran bpjs berasal ekonomi menengah, masyarakat itu juga mengalami kesusahan ekonomi, apa salahnya jika menunggak 1 bulan apa 2 bulan, tapi dendanya jangan langsung 30 juta. Mungkin bisa rendah dari itu supaya tdk memberatkan. Dendanya maksimal 1 juta lah, nah kalau itu insyaallah tidak merugikana masyarakat. Kalau di denda 30 juta, bisa jadi uangnya di tilep sama pegawai bpjs nya. Bukan merasa terenakkan terpenuhi, biasanya meskipun masyarakat yg menunggak mbayar iuran bpjs berasal ekonomi menengah, masyarakat itu juga mengalami kesusahan ekonomi, apa salahnya jika menunggak 1 bulan apa 2 bulan, tapi dendanya jangan langsung 30 juta. Mungkin bisa rendah dari itu supaya tdk memberatkan. 

Dendanya maksimal 1 juta lah, nah kalau itu insyaallah tidak merugikana masyarakat. Kalau di denda 30 juta, bisa jadi uangnya di tilep sama pegawai bpjs nya. Kalau denda 30 juta menurut saya itu memberatkan ya. Kalau mau memberikan sanksi tegas, pihak bpjs nya kan bisa memberhentikan sementara masyarakat yg nunggak iuran bpjs tanpa denda 30 juta. Jadi, masyarakat nya kan yg gak disiplin bisa tidak merasakan kenikmatan mendapat jaminan kesehatan,   dan itu merugikan masyarakat sendiri, serta denda 30 juta ini sangat memberatkan. Sebaiknya sanksinya diganti diberhentikan dari kepersetaan bpjs aja,  daripada di denda 30 juta. Dan pihak bpjs tidak diriwehkan dengan hitung menghitung Denda 30 juta setiap masyarakat yg gk disiplin.


KESIMPULAN

Pada dasarnya adanya denda 30 juta bagi masyarakat yang menunggak membayar tagihan bpjs memiliki dampak positif dan negative bagi masyarakat. Dampak positifnya masyarakat bisa tertib membayar bpjs setiap bulannya, hal tersebut akan membantu aparat pemerintahan dalam menjalankan roda perputaran keuangan dari bpjs tersebut. Sementara dampak negatifnya dengan adanya denda yang begitu besar akan menjadikan beban tersendiri bagi masyarakat, akan banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut, terlebih perekonomian rakyat Indonesia tidak berada dalam kalangan menengah ke atas sebagian besar juga berasal dari kalangan menengah kebawah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...