Rabu, 14 Desember 2022

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 5 (April)

 HASIL DISKUSI KELOMPOK 14

7 April 2022

Topik : Pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara full walaupun di tengah pandemi covid-19 yang belum usai

Link berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220404185050-4-328723/kena-efek-berat-pandemi-bisnis-ini-masih-berat-beri-thr-full

Kena Efek Berat Pandemi, Bisnis Ini Masih Berat Beri THR Full

Pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara full tanpa harus dicicil di tahun ini. Kalangan buruh pun mendukung kebijakan tersebut, pasalnya ada beberapa pendorong mengapa pekerja harus mendapat THR secara full.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan ada tiga faktor penyebab, yang pertama adalah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sudah menunjukkan hal positif.

"Meski diakui ada beberapa Industri yang masih mengalami masa sulit utamanya labour insentif atau padat karya. Tapi secara umum sudah menunjukkan hal positif," katanya dalam Profit CNBC Indonesia, Senin (4/3/22).

Faktor kedua adalah daya beli buruh yang sudah menurun. Catatan KSPI, penurunannya mencapai 30% akibat tidak ada kenaikan upah dalam beberapa tahun terakhir. Sayangnya, ketika upah tidak naik yang terjadi

"Kemudian harga-harga juga naik tinggi ada daging ayam, migor, kemudian bahan bakar minyak yang sekarang naik. Jadi sangat wajar THR dibayarkan full tahun ini," sebut Said Iqbal.

Di sisi lain, pengusaha mengatakan bakal mengikuti aturan yang ada. Namun Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Sutrisno Iwantono menyebut ada beberapa pelaku usaha yang juga masih terdampak akibat pandemi.

"Tahun ini ada Omicron dan ada perang di luar. Jadi bisa mengganggu kinerja perusahaan. Ini masih awal bisa jadi ada perusahaan yang belum terdampak positif. Kita harap bisa tapi jika ada yang belum itu perlu dilihat persoalan yang dihadapi masing-masing perusahaan itu," sebut Iwantono.

HASIL DISKUSI

Pro

Pemberian THR harus dilakukan karena hal itu wajib dan merupakan hak dari para pekerja. Pemerintah saat ini juga sudah mewajibkan perusahaan memberikan THR secara full pada tahun 2022 yang sebelumnya pada tahun 2021 dilakukan dengan cara dicicil. Kebijakan pemberian THR secara full ini diharapkan dapat membantu pekerja mengurangi dampak kenaikan harga barang-barang. Kebijakan pemberian THR secara full diberlakukan untuk semua perusahaan, baik perusahaan besar maupun kecil. Untuk perusahaan kecil, pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR untuk melakukan diskusi dengan perkerja dan juga memberikan kelonggaran penundaan pembayaran THR H-6 sampai H-1 Lebaran.

Kontra

Kebijakan pemberian THR secara full belum efektif. Saat ini masih terdapat beberapa sektor yang terdampak pandemi. Banyak perusahaan yang masih belum menyesuaikan dengan kondisi sehingga mereka tidak mampu membayar THR secara full akibat dari pandemi 2 tahun belakang. Pendapatan penjualan perusahaan saat ini masih dalam keadaan rendah dan jika dipaksakan memberi THR secara full kepada pekerja maka akan mengganggu kelangsungan usaha. Hal ini tentunya juga dapat berdampak kepada para pekerja itu sendiri jika operasi perusahaan terhenti. Maka diperlukan diskusi untuk dimohon pengertian dari para pekerja.

Kesimpulan

Pemberian THR memang diperlukan untuk pekerja dalam menghadapi kenaikan harga barang-barang. Pemerintah saat ini juga telah  mengeluarkan kebijakan kepada perusahaan untuk memberikan THR secara full. Namun, ternyata tidak semua perusahaan mampu membayar THR secara full karena dampak dari pandemi yang membuat penjualan turun. Jika dipaksakan melaksanakan kebijakan tersebut maka akan mengganggu kelangsungan usaha. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah memberikan kelonggaran berupa penundaan pemberian THR sebelum lebaran. Dan di sisi lain perusahaan dan karyawan perlu diskusi lagi mengenai pemberian THR ini agar dapat dicapai kesepakatan bersama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...