Pelaksanaan Diskusi : Kamis, 16 April 2020
(13.00 – 16.00)
Kelompok : 8
Sumber
:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4977828/insentif-umkm-restrukt
urisasi-utang-bebas-pajak-hingga-dapat-blt
JUDUL ARTIKEL:
“Insentif UMKM: Restrukturisasi Utang,
Bebas Pajak, hingga Dapat BLT”
Jakarta -
Presiden Joko Widodo
(Jokowi) minta sederet program relaksasi untuk UMKM segera direalisasikan. Dia
khawatir banyak UMKM yang tumbang sebelum relaksasi itu dijalankan.Lalu apa
saja relaksasi untuk UMKM yang disiapkan pemerintah di tengah pandemi Corona?
Menteri Koperasi dan
UKM Teten Masduki menjelaskan ada beberapa relaksasi yang disiapkan khusus
untuk UMKM. Pertama restrukturisasi pinjaman yang tengah ditanggung UMKM mulai
dari pengurangan bunga hingga penundaan pembayaran cicilan."Arahan Pak
Presiden ada program restrukturisasi pinjaman UMKM, penundaan cicilan, bunga.
Presiden minta relaksasi pinjaman ini seluas-luasnya kepada pelaku UMKM
terutama mikro," terangnya dalam konferensi pers virtual, Rabu
(15/4/2020).
Teten menekankan,
restrukturisasi utang itu berlaku terhadap semua penyalur pembiayaan untuk
UMKM. Mulai dari KUR, Mekaar, UMi, Pegadaian hingga pinjaman di bawah Rp 10
juta yang melalui BPR hingga koperasi simpan pinjam. Relaksasi kedua, Jokowi
minta agar pelaku UMK juga masuk dalam penerima program bantuan langsung tunai
(BLT). Kemudian yang ketiga UMKM akan diberikan pinjaman baru untuk UMKM yang
sulit membayar pinjaman namun membutuhkan modal. Kemudian pemerintah juga akan
memberikan penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan.
"Tadi sudah
disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi
dinolkan," terangnya.Saat ini Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan
dan OJK tengah menghitung berapa anggaran yang harus disiapkan untuk program
relaksasi bagi UMKM itu.
Hasil Diskusi :
Ø Tanggapan
:
Ø Kisnul
:
“Corona Virus atau COVID-19 sudah
dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO pada tanggal 11 Maret 2020. Mengapa disebut
sebagai pandemi, karena virus tersebut sudah menyebar hingga ke seluruh dunia.
Mulai dari Amerika Serikat, Italia, dan negara lainnya. Di Indonesia sendiri,
kasus COVID-19 pertama kali diumumkan pada tanggal 2 Maret 2020. Seperti negara
kebanyakan yang melakukan berbagai kebijakan, untuk menekan persebaran pandemi,
negara Indonesia mulai mengeluarkan berbagai kebijakan seperti: kebijakan belajar, beribadah, dan bekerja dari
rumah yang berlangsung selama 14 hari.
Tentu ada sebuah harga yang harus
dibayar dibalik sebuah kebijakan yang diterapkan. Perekonomian diperkirakan
akan menjadi kacau. Kebijakan menurunkan PPh pada 2021 terpaksa diberlakukan di
tahun ini, menambah kebijakan mengurangi bunga, serta penundaan cicilan untuk
untuk mengurangi dampak covid di bidang perekonomian, khususnya UMKM. Tentu
dengan kebijakan ini para pemilik UMKM menjadi tertolong, sebab, selama pendemi
COVID-19 ini belum berakhir aktivitas perekonomian dari UMKM menjadi lambat.
Namun, pihak perbankan akan menghadapi kredit macet setelah adanya kebijakan
kelonggaran cicilan. Selain itu jika pajak PPh dihapus, maka PDB negara akan
mengalami penurun karena penghasilan terbesar negara adalah sektor pajak yang
digunakan untuk pembiayaan APBN negara. Maka dari itu, pemerintah perlu untuk
mempertimbangkan bagaimana hasil akhir dari pemberlakuan kebijakan tersebut.
Akankah membawa negara dalam keadaan yang lebih baik atau sebaliknya.”
Ø Fadilatul
:
“Tanggapan saya dari artikel tersebut
adalah, saya sangat setuju dan mendukung kebijakan baru pemerintah pada sektor UMKM.
Kita tahu bahwa pada saat-saat seperti ini UMKM sangat dirugikan karena sistem
lockdown di beberapa daerah yang berakibat pada pendapatan mereka menjadi turun
karena kesulitan memasarkan produk mereka. Karena itu juga, ada beberapa UMKM
yang tidak bisa berproduksi. Hal itu membuat banyak masyarakat menjadi
pengangguran. Jika pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut dan membuat UMKM
berproduksi kembali, maka masyarakat bisa bekerja kembali dan hal tersebut
mencegah krisis kelaparan dan kemiskinan selama wabah pandemi COVID-19 ini
berlangsung. Kebijakan itu juga dilakukan karena aktivitas ekonomi yang
terhenti akan mempengaruhi sumber pendapatan UMKM yang selanjutnya bisa mempengaruhi
kemampuan pengembalian pokok kredit dan bunganya kepada bank. Bila hal itu
dibiarkan, maka menyebabkan rasio Non Performing Loan bank akan membengkak.
Bank dikatakan tidak sehat jika
NPLnya tinggi dan hal tersebut akan menyebabkan menurunnya laba yang akan
diterima oleh bank. Jika hal tersebut tidak segera diatasi, maka akan berdampak
pada berkurangnya modal suatu bank dan bank akan melakukan restrukturisasi
kredit macet yang berdampak pada penyaluran kredit untuk periode berikutnya.
Intinya, pemerintah melakukan hal tersebut agar pertumbuhan ekonomi indonesia
tidak menurun dan juga mengupayakan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi
meskipun sebagian masyarakat harus berhenti bekerja (sementara) karena adanya
physical distancing.
Dan juga, tanggapan kisnul benar soal
“jika semakin lama kebijakan ini diberlakukan akan semakin berkurang pula
pendapatan pemerintah.”, namun kebijakan ini juga diberi waktu 6 bulan oleh
pemerintah. Jika pandemi COVID-19 ini hilang sebelum 6 bulan, maka kebijakan
ini pun akan dihilangkan. Mungkin saat pandemi covid-19 ini hilang, pemerintah
akan mendorong sektor umkm agar bisa lebih banyak melakukan ekspor keluar
negeri sehingga bisa meningkatkan devisa negara.”
Ø Roikha
:
“Namun, tidak dapat dipungkiri dengan
adanya kebijakan tersebut dana pemerintah juga berkurang karena pajak di nol
kan, anggaranpun semakin berkurang dengan adanya kebijakan tersebut dengan
program BLT.”
Ø Saran
:
Ø Kisnul
:
“Pemerintah
sepertinya harus berhati-hati tiap kali mengambil kebijakan. Untuk penghapusan
PPh sementara ini mungkin dampaknya pendapatan dari sektor pajak akan
berkurang. Meski begitu, pengorbanan sedikit demi hasil yang lebih baik
tersebut dirasa tidak apa-apa. Sebagai warga negara dan pelajar yang baik, mari
lakukan usaha sebisa kita dengan mematuhi kebijakan pemerintah untuk
menghentikan persebaran COVID-19.”
Ø Fadila
Salsabi:
“Jika
UMKM terus berproduksi namun belum bisa melakukan penjualan secara optimal juga
akan mengakibatkan penimbunan barang karena mungkin biasanya ada yang menjual
ke luar negeri, sekarang penjualannya dibatasi, serta kekhawatirkan akan banyak
tindakan kriminal akibat banyaknya PHK. ”
Ø Roikhana
:
“Karena
ditakutkan banyak dana yang dikeluarkan untuk mengatasi virus ini ditambah
hutang negara yang belum lunas, anggaran terus berkurang, pengeluaran negara
lebih besar dari pendapatan, nehara harus memikirkan pengeluaran dana APBN yang
terbatas serta mampu mencari dana alternatif untuk menutupi kekurangan pada
dana tersebut.”
Bentuk Artikel :
Dengan
mewabahnya penyakit COVID-19, banyak sektor perekonomian yang mulai mengalami
penurunan. Untuk mengatasinya, pemerintahan Indonesia mulai menerapkan berbagai
kebijakan dengan berfokus pada faktor kesehatan dan ekonomi seperti: “Kebijakan
pembatasan sosial berskala besar(PSBB)”, “Larangan mudik”, “Keringanan pembayaran
listrik”, “Pemusatan dana APBN untuk penanganan pasien COVID-19”, dan “Keringanan
kredit berupa kebijakan pengurangan bunga serta penundaan cicilan untuk untuk
mengurangi dampak covid di bidang perekonomian untuk sektor UMKM dengan batas 6
bulan(terhitung mulai dari 1 April 2020). Kebijakan lain yang dikeluarkan juga
seperti menurunkan PPh pada 2021 terpaksa diberlakukan di tahun ini. Dibalik
semua kebijakan yang diterapkan tersebut, pasti ada harga yang harus dibayar.
Tentu dengan kebijakan ini masyarkat dan para pemilik UMKM menjadi tertolong,
sebab, selama pendemi COVID-19 ini belum berakhir semua aktivitas perekonomian
dari UMKM menjadi lambat.
Kebijakan
yang mendukung perkembangan UMKM juga
perlu dilakukan karena aktivitas ekonomi yang terhenti akan mempengaruhi sumber
pendapatan UMKM yang selanjutnya bisa mempengaruhi kemampuan pengembalian pokok
kredit dan bunganya kepada bank. Bila hal itu dibiarkan, akan menyebabkan rasio
Non Performing Loan(NPL) bank
membengkak(Bank dikatakan tidak sehat jika NPLnya tinggi dan hal tersebut akan
menyebabkan turunnya laba yang akan diterima oleh bank). Jika hal tersebut
tidak segera diatasi, maka akan berdampak pada berkurangnya modal suatu bank
dan bank akan melakukan restrukturisasi kredit macet yang berdampak pada
penyaluran kredit untuk periode berikutnya. Intinya, pemerintah harus berusaha
sebaik mungkin agar pertumbuhan ekonomi indonesia tidak menurun dan juga
mengupayakan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meskipun sebagian
masyarakat harus berhenti bekerja (sementara) karena COVID-19.
Kemudian,
secara rasional dan logis juga, penulis artikel menyatakan sangat setuju dan
mendukung pelaksanaan kebijakan baru pemerintah pada sektor UMKM akibat sistem
lockdown di beberapa daerah, berakibat pada pendapatan menjadi turun karena kesulitan
memasarkan produk dan banyaknya PHK yang berujung menjadi pengangguran.
Diharapkan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tersebut dapat membuat
sektor UMKM berproduksi kembali dan agar masyarakat bisa bekerja kembali karena
hal tersebut dapat mencegah krisis kelaparan dan kemiskinan selama wabah
pandemi COVID-19 ini berlangsung.
Namun,
untuk pihak perbankan, akan menghadapi kredit macet setelah adanya kebijakan kelonggaran
cicilan tersebut. Selain itu, jika pajak PPh dihapus, maka PDB negara akan
mengalami penurun karena penghasilan terbesar negara adalah sektor pajak yang
digunakan untuk pembiayaan APBN negara. Maka dari itu, pemerintah perlu untuk
mempertimbangkan bagaimana hasil akhir dari pemberlakuan kebijakan tersebut.
Akankah membawa negara dalam keadaan yang lebih baik atau sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar