Kamis, 16 April 2020

Diskusi Harian Kelompok 8_Minggu ke 1

 

Pelaksanaan Diskusi : Kamis, 16 April 2020 (13.00 – 16.00)

Kelompok : 8

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4977828/insentif-umkm-restrukt

               urisasi-utang-bebas-pajak-hingga-dapat-blt

 

JUDUL ARTIKEL:

        “Insentif UMKM: Restrukturisasi Utang, Bebas Pajak, hingga Dapat BLT”

Jakarta - 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta sederet program relaksasi untuk UMKM segera direalisasikan. Dia khawatir banyak UMKM yang tumbang sebelum relaksasi itu dijalankan.Lalu apa saja relaksasi untuk UMKM yang disiapkan pemerintah di tengah pandemi Corona?

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan ada beberapa relaksasi yang disiapkan khusus untuk UMKM. Pertama restrukturisasi pinjaman yang tengah ditanggung UMKM mulai dari pengurangan bunga hingga penundaan pembayaran cicilan."Arahan Pak Presiden ada program restrukturisasi pinjaman UMKM, penundaan cicilan, bunga. Presiden minta relaksasi pinjaman ini seluas-luasnya kepada pelaku UMKM terutama mikro," terangnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/4/2020).

Teten menekankan, restrukturisasi utang itu berlaku terhadap semua penyalur pembiayaan untuk UMKM. Mulai dari KUR, Mekaar, UMi, Pegadaian hingga pinjaman di bawah Rp 10 juta yang melalui BPR hingga koperasi simpan pinjam. Relaksasi kedua, Jokowi minta agar pelaku UMK juga masuk dalam penerima program bantuan langsung tunai (BLT). Kemudian yang ketiga UMKM akan diberikan pinjaman baru untuk UMKM yang sulit membayar pinjaman namun membutuhkan modal. Kemudian pemerintah juga akan memberikan penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan.

"Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi dinolkan," terangnya.Saat ini Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan dan OJK tengah menghitung berapa anggaran yang harus disiapkan untuk program relaksasi bagi UMKM itu.

 

 

 

 

 

 

Hasil Diskusi :

Ø  Tanggapan :

 

Ø Kisnul :

“Corona Virus atau COVID-19 sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO pada tanggal 11 Maret 2020. Mengapa disebut sebagai pandemi, karena virus tersebut sudah menyebar hingga ke seluruh dunia. Mulai dari Amerika Serikat, Italia, dan negara lainnya. Di Indonesia sendiri, kasus COVID-19 pertama kali diumumkan pada tanggal 2 Maret 2020. Seperti negara kebanyakan yang melakukan berbagai kebijakan, untuk menekan persebaran pandemi, negara Indonesia mulai mengeluarkan berbagai kebijakan seperti:  kebijakan belajar, beribadah, dan bekerja dari rumah yang berlangsung selama 14 hari.

Tentu ada sebuah harga yang harus dibayar dibalik sebuah kebijakan yang diterapkan. Perekonomian diperkirakan akan menjadi kacau. Kebijakan menurunkan PPh pada 2021 terpaksa diberlakukan di tahun ini, menambah kebijakan mengurangi bunga, serta penundaan cicilan untuk untuk mengurangi dampak covid di bidang perekonomian, khususnya UMKM. Tentu dengan kebijakan ini para pemilik UMKM menjadi tertolong, sebab, selama pendemi COVID-19 ini belum berakhir aktivitas perekonomian dari UMKM menjadi lambat. Namun, pihak perbankan akan menghadapi kredit macet setelah adanya kebijakan kelonggaran cicilan. Selain itu jika pajak PPh dihapus, maka PDB negara akan mengalami penurun karena penghasilan terbesar negara adalah sektor pajak yang digunakan untuk pembiayaan APBN negara. Maka dari itu, pemerintah perlu untuk mempertimbangkan bagaimana hasil akhir dari pemberlakuan kebijakan tersebut. Akankah membawa negara dalam keadaan yang lebih baik atau sebaliknya.”

Ø   Fadilatul :

“Tanggapan saya dari artikel tersebut adalah, saya sangat setuju dan mendukung kebijakan baru pemerintah pada sektor UMKM. Kita tahu bahwa pada saat-saat seperti ini UMKM sangat dirugikan karena sistem lockdown di beberapa daerah yang berakibat pada pendapatan mereka menjadi turun karena kesulitan memasarkan produk mereka. Karena itu juga, ada beberapa UMKM yang tidak bisa berproduksi. Hal itu membuat banyak masyarakat menjadi pengangguran. Jika pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut dan membuat UMKM berproduksi kembali, maka masyarakat bisa bekerja kembali dan hal tersebut mencegah krisis kelaparan dan kemiskinan selama wabah pandemi COVID-19 ini berlangsung. Kebijakan itu juga dilakukan karena aktivitas ekonomi yang terhenti akan mempengaruhi sumber pendapatan UMKM yang selanjutnya bisa mempengaruhi kemampuan pengembalian pokok kredit dan bunganya kepada bank. Bila hal itu dibiarkan, maka menyebabkan rasio Non Performing Loan bank akan membengkak.

Bank dikatakan tidak sehat jika NPLnya tinggi dan hal tersebut akan menyebabkan menurunnya laba yang akan diterima oleh bank. Jika hal tersebut tidak segera diatasi, maka akan berdampak pada berkurangnya modal suatu bank dan bank akan melakukan restrukturisasi kredit macet yang berdampak pada penyaluran kredit untuk periode berikutnya. Intinya, pemerintah melakukan hal tersebut agar pertumbuhan ekonomi indonesia tidak menurun dan juga mengupayakan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meskipun sebagian masyarakat harus berhenti bekerja (sementara) karena adanya physical distancing.

Dan juga, tanggapan kisnul benar soal “jika semakin lama kebijakan ini diberlakukan akan semakin berkurang pula pendapatan pemerintah.”, namun kebijakan ini juga diberi waktu 6 bulan oleh pemerintah. Jika pandemi COVID-19 ini hilang sebelum 6 bulan, maka kebijakan ini pun akan dihilangkan. Mungkin saat pandemi covid-19 ini hilang, pemerintah akan mendorong sektor umkm agar bisa lebih banyak melakukan ekspor keluar negeri sehingga bisa meningkatkan devisa negara.”

Ø  Roikha :

“Namun, tidak dapat dipungkiri dengan adanya kebijakan tersebut dana pemerintah juga berkurang karena pajak di nol kan, anggaranpun semakin berkurang dengan adanya kebijakan tersebut dengan program BLT.”

 

Ø Saran :

Ø  Kisnul :

“Pemerintah sepertinya harus berhati-hati tiap kali mengambil kebijakan. Untuk penghapusan PPh sementara ini mungkin dampaknya pendapatan dari sektor pajak akan berkurang. Meski begitu, pengorbanan sedikit demi hasil yang lebih baik tersebut dirasa tidak apa-apa. Sebagai warga negara dan pelajar yang baik, mari lakukan usaha sebisa kita dengan mematuhi kebijakan pemerintah untuk menghentikan persebaran COVID-19.”

 

Ø  Fadila Salsabi:

“Jika UMKM terus berproduksi namun belum bisa melakukan penjualan secara optimal juga akan mengakibatkan penimbunan barang karena mungkin biasanya ada yang menjual ke luar negeri, sekarang penjualannya dibatasi, serta kekhawatirkan akan banyak tindakan kriminal akibat banyaknya PHK. ”

 

Ø  Roikhana :

“Karena ditakutkan banyak dana yang dikeluarkan untuk mengatasi virus ini ditambah hutang negara yang belum lunas, anggaran terus berkurang, pengeluaran negara lebih besar dari pendapatan, nehara harus memikirkan pengeluaran dana APBN yang terbatas serta mampu mencari dana alternatif untuk menutupi kekurangan pada dana tersebut.”

 

 Bentuk Artikel :

Dengan mewabahnya penyakit COVID-19, banyak sektor perekonomian yang mulai mengalami penurunan. Untuk mengatasinya, pemerintahan Indonesia mulai menerapkan berbagai kebijakan dengan berfokus pada faktor kesehatan dan ekonomi seperti: “Kebijakan pembatasan sosial berskala besar(PSBB)”, “Larangan mudik”, “Keringanan pembayaran listrik”, “Pemusatan dana APBN untuk penanganan pasien COVID-19”, dan “Keringanan kredit berupa kebijakan pengurangan bunga serta penundaan cicilan untuk untuk mengurangi dampak covid di bidang perekonomian untuk sektor UMKM dengan batas 6 bulan(terhitung mulai dari 1 April 2020). Kebijakan lain yang dikeluarkan juga seperti menurunkan PPh pada 2021 terpaksa diberlakukan di tahun ini. Dibalik semua kebijakan yang diterapkan tersebut, pasti ada harga yang harus dibayar. Tentu dengan kebijakan ini masyarkat dan para pemilik UMKM menjadi tertolong, sebab, selama pendemi COVID-19 ini belum berakhir semua aktivitas perekonomian dari UMKM menjadi lambat.

Kebijakan yang mendukung perkembangan UMKM  juga perlu dilakukan karena aktivitas ekonomi yang terhenti akan mempengaruhi sumber pendapatan UMKM yang selanjutnya bisa mempengaruhi kemampuan pengembalian pokok kredit dan bunganya kepada bank. Bila hal itu dibiarkan, akan menyebabkan rasio Non Performing Loan(NPL) bank membengkak(Bank dikatakan tidak sehat jika NPLnya tinggi dan hal tersebut akan menyebabkan turunnya laba yang akan diterima oleh bank). Jika hal tersebut tidak segera diatasi, maka akan berdampak pada berkurangnya modal suatu bank dan bank akan melakukan restrukturisasi kredit macet yang berdampak pada penyaluran kredit untuk periode berikutnya. Intinya, pemerintah harus berusaha sebaik mungkin agar pertumbuhan ekonomi indonesia tidak menurun dan juga mengupayakan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meskipun sebagian masyarakat harus berhenti bekerja (sementara) karena COVID-19.

Kemudian, secara rasional dan logis juga, penulis artikel menyatakan sangat setuju dan mendukung pelaksanaan kebijakan baru pemerintah pada sektor UMKM akibat sistem lockdown di beberapa daerah, berakibat pada pendapatan menjadi turun karena kesulitan memasarkan produk dan banyaknya PHK yang berujung menjadi pengangguran. Diharapkan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tersebut dapat membuat sektor UMKM berproduksi kembali dan agar masyarakat bisa bekerja kembali karena hal tersebut dapat mencegah krisis kelaparan dan kemiskinan selama wabah pandemi COVID-19 ini berlangsung.

Namun, untuk pihak perbankan, akan menghadapi kredit macet setelah adanya kebijakan kelonggaran cicilan tersebut. Selain itu, jika pajak PPh dihapus, maka PDB negara akan mengalami penurun karena penghasilan terbesar negara adalah sektor pajak yang digunakan untuk pembiayaan APBN negara. Maka dari itu, pemerintah perlu untuk mempertimbangkan bagaimana hasil akhir dari pemberlakuan kebijakan tersebut. Akankah membawa negara dalam keadaan yang lebih baik atau sebaliknya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...