Sabtu, 22 Juli 2017

TKI ILEGAL BAKAL MARAK Kebijakan Dirjen Keimigrasian Seakan Menindas Rakyat Kecil

TKI ILEGAL BAKAL MARAK
Kebijakan Dirjen Keimigrasian Seakan Menindas Rakyat Kecil
[sumber: Kompas, Minggu 19 Maret 2017]

            TKI ilegal saat ini mulai marak bermunculan. Upaya ini dengan mengeluarkan surat edaran Dirjen Keimigrasian tentang pencegahan TKI nonprosedural. Namun, hal itu bukan termasuk solusi dikarenakan surat tersebut masih dalam tahap proses sosialisasi. Persyaratan memiliki tabungan di bank Rp25 juta untuk memproses dokumen keimigrasian itu baik, hal ini bukan solusi yang tepat. Kebijakan ini hanya akan mendorong semakin banyak TKI ilegal melalui jalur tikus terutama di daerah kalimantan. Sedangakan pada kenyataannya apabila calon TKI tersebut memiliki tabungan sebesar Rp25 juta, ia tidak akan memutuskan untuk menjdai TKI melainkan sebagai pengusaha.
            Kebijakan pemerintah yang mengharuskan masyarakah memiliki tabungan Rp25 juta sebenarnya lebih cenderung menindas masyarakat yang miskin untuk mendapatkan penghasilan perkerjaan yang lebih baik. Sebaiknya upaya yang dilakukan pemerintah bukan menerapkan kebijakan tersebut melainkan dengan memberikan pelatihan keterampilan bagi calon TKI karena selama in hampir semua calon TKI khususnya dari NTT tidak mendapatkan pelatihan sama sekali. Selain pelatihan keterampilan juga memberikan pemahaman tentang adaar, budaya dan kebiasaan masyarakat di negara tujuan, kemudian menyubsidi mereka ke luar negeri. Sehingga diharapkan TKI menjadi terampil, berwawasan dan tidak merasa terbebani yang nantinya akan meminimalisir adanya TKI ilegal kedepannya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...