Sabtu, 04 Juni 2016

EFEKTIFITAS PENURUNAN TARIF ANGKUTAN KOTA DI KABUPATEN JEMBER



EFEKTIFITAS PENURUNAN TARIF ANGKUTAN KOTA DI KABUPATEN JEMBER
Oleh
LAILATUS SYUKRIYAH
NIM 140810301230



Transportasi menurut Steenbrink (1974) adalah perpindahan orang atau barang dengan menggunakan alat atau kendaraan dari dan ke tempat-tempat yang terpisah secara geografis. Sedangkan pengertian angkutan kota (angkot) adalah sebuah moda transportasi perkotaan yang merujuk kepada kendaraan umum dengan rute yang sudah ditentukan.
Angkutan umum atau angkot merupakan salah satu fasilitas umum yang disediakan pemerintah untuk masyarakat. Dimana dengan angkot ini orang bisa berpindah dari tempat satu ke tempat lainnya. Di kota besar ataupun kecil, angkot menjadi salah satu alternatif transportasi pilihan yang banyak diminati karena tarifnya yang relatif murah. Seperti halnya di kota Jember yang masih memilih angkot sebagai transportasi umum.
Jember merupakan salah satu kabupaten yang terdapat di Jawa Timur yang masih mengoperasikan angkutan kota atau angkot. Angkutan kota di Jember disebut dengan “line” yang pada umumnya berwarna kuning dan beroperasi untuk di dalam kota ataupun disekitar kota. Untuk di daerah pedesaan disebut dengan “kol”. Line ataupun kol masih diminati oleh masyarakat umum kelas menengah ke bawah dan anak-anak sekolah karena dengan tarifnya yang murah dan menjadi alternatif bagi orang yang tidak memiliki kendaraan pribadi.
Tetapi jika dilihat dari perkembangannya, minat masyarakat terhadap angkutan kota ini cenderung turun. Dengan tarif harga terakhir yang dikenakan adalah Rp5.000 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar dianggap relatif cukup mahal. Dan juga tidak diberikannya kenyamanan secara maksimal mendorong penumpang untuk lebih memilih transportasi pribadi dari pada angkutan kota ini.
Tarif yang dikenakan oleh supir angkutan kota biasanya berpacu pada beberapa hal salah satunya pada harga BBM yang terdapat di wilayahnya. Kenaikan atau penurunan harga BBM akan mempengaruhi tarif yang dikenakan bagi penumpangnya. Jika harga BBM naik maka akan menaikkan tarif angkutan kota tetapi jika harga BBM turun maka tarif yang dikenakan bisa tetap atau akan diturunkan. Kenyamanan yang maksimal diukur dari kepuasan penumpang dalam pelayanan angkutan tersebut. Misalnya dalam perjalanan, angkutan kota cenderung menunggu penumpangnya penuh di satu tempat sampai berjam-jam padahal terdapat penumpang satu atau dua orang didalamnya. Pengoperan penumpang juga kerap terjadi bukan hanya satu kali bahkan bisa sampai dua atau tiga kali. Hal inilah yang mendorong penumpang merasa tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal sebagai penumpang.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Umum disebutkan apabila harga BBM jenis premium di kisaran harga Rp7.000 hingga Rp9.000 ribu per liter maka tarif angkutan kota menjadi Rp5.000 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar dan ketika harga premium di kisaran Rp5.000 hingga Rp7.000 per liter maka tarif angkutan kota turun menjadi Rp4.000 untuk umum dan Rp2.000 untuk pelajar. Dari dikeluarkannya peraturan ini telah dinyatakan bahwa seharusnya tarif angkutan kota menyesuaikan dengan peraturan tersebut. Hal ini ditujukan untuk membangun kembali minat masyarakat kepada angkutan umum.
Pihak Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam mensosialisasikan Perbup tersebut. Peraturan tersebut dikeluarkan dengan mengacu pada harga kisaran harga premium untuk mengefisiensikan peraturan daerah dalam penentuan tarif. Jika terdapat peyimpangan atau pelanggaran maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada tanggal 1 April 2016 Pemerintah menurunkan harga BBM untuk premium dari Rp6.950 menjadi Rp6.450 per liter dan solar Rp5.650 menjadi Rp5.150 per liter sehubungan dengan melemahnya harga minyak dunia. Dikeluarkannya Perbup tersebut masih kurang efektif dalam pengaplikasiannya. Dimana terdapat beberapa supir angkot yang masih tetap pada tarif yang lama yaitu pada tarif Rp5.000 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar. Seharusnya jika Perbup tersebut sudah dijalankan dengan efektif maka tarif angkutan kota yang dikenakan adalah Rp4.000 untuk umum dan Rp2.000 untuk pelajar.
Jika dilihat dari sudut pandang penumpang, penurunan tarif angkutan kota merupakan hal yang melegakan karena penumpang tidak harus membayar dengan biaya relatif mahal. Angka Rp5.000 bukanlah tarif yang cukup murah karena angka ini dikenakan untuk lokasi dekat ataupun jauh. Mungkin ini menguntungkan bagi penumpang yang akan pergi ke lokasi yang cukup jauh tetapi tidak bagi yang akan pergi ke lokasi yang dekat.
Dari sudut pandang supir angkot, hal ini merupakan berita yang kurang menyenangkan. Disamping sepinya penumpang ditambah dengan penurunan tarif maka akan menyebabkan mereka akan merugi. Kebutuhan akan suku cadang kendaraan serta setoran juga mempengaruhi dalam perolehan pendapatan bersih. Dengan tarif angkutan yang Rp5.000 saja mendapat pendapatan Rp30.000 perhari, bagaimana jika di turunkan, bisa jadi pendapatannyapun akan turun. Hal ini juga berdampak pada kesejahteraan supir angkutan kota tersebut.
Dalam pembuatan peraturan seharusnya terdapat keintegrasian pendapat baik dari segi penumpang ataupun supir angkutan kota karena hal ini menyangkut kesejahteraan bersama. Jika peraturan tersebut disetujui oleh ke dua belah pihak maka akan tercipta peraturan yang saling menguntungkan diantara ke dua belah pihak tersebut. Dari segi penumpang mendapatkan kepuasan yang maksimal dan segi supir angkutan kota mendapatkan kesejahteraan. Perbup yang telah dikeluarkan seharusnya menjadi peraturan yang tegas dalam pengaplikasiannya.  Adanya Perbup tersebut seharusnya menjadi landasan dalam pencarian jalan keluar bagi penumpang ataupun bagi supir angkot dalam menyelesaikan ketimpangan tersebut sehingga akan tercipta keseimbangan pasar antara permintaan dari segi penumpang dan penawaran dari segi supir angkot. 






Daftar Pustaka

Solichah, Zumrotun. 10 April 2016. Organda Jember Siap Kawal Perubahan Tarif Angkot. Jember : Antara Jatim.com. (http://www.antarajatim.com/lihat/berita/175691/organda-jember-siap-kawal-perubahan-tarif-angkot)


Paramu, Hadi. 1 April 2011. Sisi Ekonomi Dari Problem Angkutan Kota Jember. Jember . (https://hadiparamu.wordpress.com/2011/04/01/sisi-ekonomi-dari-problem-angkutan-kota-jember/)
Panji, Aditya. 21 April 2016. Masih Ditemukan Angkutan Umum yang  Belum Turunkan Tarif. Jember : Cnn Indonesia. (http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160421000137-20-125382/masih-ditemukan-angkutan-umum-yang-belum-turunkan-tarif/)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...