Pukul : 08.00 – 10.00
Tempat : Whatsapp Grup
Link Berita : http://antaranews.com/berita/2757901/peneliti-indonesia-perlu-pertimbangkan-relaksasi-impor-pangan
Topik : Indonesia perlu pertimbangkan relaksasi impor pangan
Pro
Seperti yang kita tau, semua negara didunia pasti sedang mengalami yang namanya kelangkaan barang terutama diera covid ini memberikan efek yang sangat besar terkhusus buat bahan pangan, dikarenakan baik itu dinilai dari segi internal maupun segi eksternal negara itu sendiri.
Salah satu negara yang sedang dalam situasi ini ialah Indonesia. Bahan pangan merupakan sumber utama kebutuhan masyarakat Indonesia. Kelangkaan akan barang ini membuat atau mungkin Indonesia nantinya akan mengalami inflasi.
Nah dengan ini dibutuhkan relaksasi impor pangan buat negara Indonesia. Salah satu caranya dengan cara membuka kuota impor, dalam arti memberikan kesempatan kepada negara lain untuk memasukan atau mengekspor barang pangan ke indonesia, tetapi dalam konteks terbatas dan tidak mutlak sebanyak mungkin. Ketika kuota bahan pangan sudah dirasa cukup, maka Indonesia bisa menutup surat perizinan impor agar nantinya bahan yang telah masuk sudah dirasa cukup diindonesia.dengan ini membuat Indonesia tidak mengalami kelangkaan bahan pangan, dan tidak akan membuat harga harga bahan pangan naik.
Untuk mengdukung relaksasi impor ini pemerintah telah membuat perlindungan hukum untuk pihak pihak yg telah melakukan kecurangan dalam hal ekspor atau pun impor. Dan tidak mungkin pada saat sekarang inii kita tidak akan mengimpor barang untuk mengatasi terjadinya kecurangan seperti itu. Melonggarkan syarat bukan berarti membebaskan seluruh negara untuk memasukkan bahan pangan keindonesia. Diera sekarang bahan pangan langkah, sebagai contoh Ukraina dan Rusia dalam masalah internal menyebabkan tidak bisa memberikan bahan masak ke Indonesia
Kontra
Berdasarkan lampiran peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2020-
2024,pengendalian impor dilakukan terhadap barang konsumsi dan barang untuk
kebutuhan industri. Terhadap barang konsumsi, pengelolaan impor dilakukan
dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan. Pada saat yang sama terdapat upaya dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EODB) yang salah satunya dengan melakukan penggeseran pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari border ke post border.
Artinya, pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui
kawasan pabean. Namun, kebijakan post border untuk menurunkan biaya logistik dan dwelling time, dinilai belum efektif mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Kebijakan ini berpotensi dimanfaatkan importir dengan memasukkan produk tanpa pengawasan yang ketat. Pengawasan di bawah Kementerian Perdagangan dinilai belum cukup mumpuni untuk menutup celah kecurangan impor barang. Salah satu bentuk kecurangannya adalah mengubah harmonized system (HS), sehingga yang awalnya dikenakan larangan atau dibatasi menjadi tidak terdeteksi. Disamping itu, kebijakan post border juga dirasa menunjukkan lemahnya pengawasan sebab barang bisa melewati wilayah pabean. Artinya barang sudah benar-benar masuk,baru terjadi pemeriksaan dan pemenuhan syarat.Oleh karena itu, saya tidak setuju jika relaksasi impor ini diteruskan karena dalam penerapan kebijakan terjadi banyak kecurangan yang beresiko terhadap pengamanan perdagangan nasional.
Terkait ekspor dan impor sendiri bukan hal yg sesederhana itu, setelah kebijakan dikeluarkan tidak menjamin kecurangan akan berkurang, karena ekspor dan impor sendiri berhubungan dengan banyak negara. Contoh saja di Indonesia meskipun sudah ada kebijakan pelarangan korupsi, namun korupsi masih terus berlanjut, apalagi kecurangan eskpor impor ini yg notabenenya antar negara memiliki dasar yang berbeda.
Relaksasi impor ini memiliki beberapa dampak negatif secara jika impor lebih tinggi daripada ekspor maka neraca perdagangan akan akan defisit, jika hal ini terus terjadi maka berangsur angsur mata uang rupiah akan melemah, dan merugikan sektor sektor tertentu.Selain itu alasan yg menguatkan argumen saya, mari kita lihat pada rumus perhitungan PDB = C+I+G(X-M). Dari rumus tersebut bisa kita lihat bahwa jika ekspor lebih dari impor maka bisa meningkatkan PDB dan mendongrak pertumbuhan ekonomi karena jika ekspor ditambah, maka tenaga kerja dalam prosesnya akan terserap, jika impor lebih tinggi daripada ekspor maka banyak tenaga kerja yg akan menganggur sehingga daya beli masyarakat akan menurun dan berlaku negatif pada pertumbuhan ekonomi. Jadi kesimpulannya saya tetap tidak setuju jika relaksasi impor dilanjutkan.
KESIMPULAN :
Jadi dapat ditarik kesimpulan bawasannya dengan adanya relaksasi impor dapat membantu menstabilkan harga" dipasar seperti yang disampaikan oleh tim pro selain itu juga dapat memenuhi kebutuhan di dalam negeri selama harga internasional lebih rendah daripada harga domestik. Namun disisi lain relaksasi impor ini juga menimbulkan kecemasan tersendiri akan adanya produk yang masuk tanpa pengawasan yang ketat seperti yang telah dipaparkan oleh tim kontra. Oleh karena itu relaksasi Impor ini perlu untuk dikaji lebih lanjut mengenai peraturan - peraturan yang nantinya dijalankan saat kita akan mengimpor barang, meliputi kualitas bahan pangan, jumlah kebutuhan dalam negeri serta harga dalam pasar internasional. Dengan itu kita akan tetap mengkonsumsi produk domestik tanpa meninghapuskan impor itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar