Kamis, 30 April 2020

Diskusi Harian Kelompok 8_Minggu ke 3

 

Pelaksanaan Diskusi   : Kamis, 30 April 2020 (13.00 – 16.00)

Kelompok                   : 8

Sumber                        :https://katadata.co.id/berita/2020/04/27/kemudahan-impor-dinilai-terlambat-pemerintah-perlu-lakukan-diplomasi

Judul Artikel               :

Kemudahan Impor Dinilai Terlambat, Pemerintah Perlu Lakukan Diplomasi

Agar relaksasi impor efektif, pemerintah disarankan melakukan diplomasi untuk mempermudah importasi karena banyak negara yang mengerem ekspor.

Meski pemerintah telah mengeluarkan aturan penyederhanaan izin impor kebutuhan bahan pangan pokok guna mengatasai dampak pandemi virus corona (Covid-19), pengamat menilai kebijakan yang diambil pemerintah telat dijalankan. Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengungkapkan, kebijakan relaksasi impor bahan baku yang telah ditetapkan pemerintah ini kurang efektif untuk memastikan ketersediaan pangan. Pasalnya, negara-negara lain juga mengamankan cadangan pangannya demi menghadapi pandemi Covid-19. Selama pandemi, sejumlah negara lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri ketimbang ekspor. Contohnya, Vietnam dan Thailand, yang merupakan pemasok utama beras dunia, tengah membatasi ekspor beras. Selain itu, importasi daging kerbau juga tengah menghadapi kendala lantaran negara produsen, India, tengah melakukan karantina wilayah (lockdown). "Relaksasi impor menjadi hal yang tidak mudah dalam kondisi saat ini. Kalau dibilang kebijakan ini telat, ya memang terlambat," kata Khudori kepada Katadata.co.id, Senin (27/4). Namun, ia menilai kondisi global belum menghadapi tekanan pada produksi pangan, melainkan permasalahan rantai pasok. Permasalahan ini ditimbulkan oleh sedikit terhambatnya pemrosesan pangan, logistik, dan transportasi seiring dengan adanya pembatasan aktivitas manusia. Agar relaksasi impor ini efektif, pemerintah harus turun tangan melakukan diplomasi antar pemerintah untuk mempermudah importasi. Pasalnya, sulit jika pemerintah hanya melonggarkan aturan, namun swasta harus jalan sendiri. (Baca: RI Impor Barang untuk Tangani Corona Rp 777 M, Terbesar dari Tiongkok) Pendapat sedikit berbeda dilontarkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah. Menurutnya, kebijakan relaksasi pangan tergolong efektif untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Sebab, sejumlah pihak memperkirakan akan ada ancaman krisis pangan baru pada akhir tahun ini. Meski begitu, ia meminta pemerintah berhati-hati agar pangan yang diimpor tersebut tidak mengancam produksi petani. Selain itu, Rusli juga mengingatkan agar relaksasi ini dikawal, sehingga tidak menjadi ajang perburuan rente. Komoditas yang dirasa perlu mendapat relaksasi impor menurutnya, adalah komoditas gula dan beras. Seperti diketahui, harga gula pasir melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sejak awal tahun. Padahal, pemerintah telah membuka keran impor serta mengalihkan gula pabrik untuk kebutuhan konsumsi. Sementara, untuk beras diramalkan akan terjadi defisit stok akhir tahun, sehingga beras impor diperlukan untuk memenuhi konsumsi bulan September 2020 mendatang. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan penataan dan penyederhanaan izin impor untuk kebutuhan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, serta bahan baku dan penolong. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 yang diteken pada 8 April 2020. Penataan dan penyederhanaan izin ini dilakukan untuk mempercepat impor, demi menjaga ketersediaan barang konsumsi kebutuhan masyarakat yang terjangkau. Tujuan lainnya yang diharapkan tercapai adalah, menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku dan/atau bahan penolong.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hasil diskusi :

Tanggapan

1.      Kisnul :

“Menurut saya langkah yang dilakukan pemerintah sudah benar untuk melakukan relaksasi bawang putih, alhasil pada tgl 23 ada sekitar 28 rb ton. Relaksasi impor ini tentu hanya berlaku ditengah pandemi, diperkirakan relaksasi akan dihapuskan pada  31 mei 2020. Relaksasi impor dilakukan untuk tetap mempertahan kebutuhan pangan di negara Indonesia selama masa covid-19. Menurut saya pemerintah memang sedikit terlambat mengambil kebijakan dalam menerapkan relaksasi impor, karna saat ini negara negara akan mengurangi skala ekspornya untuk tetap memenuhi kebutuhan pangan di negaranya sendiri. Namun keterlambatan ini bisa dianggap wajar sebab dalam membuat kebijakan pemerintah tidak boleh tergesa gesa, dan dengan rencana matang sehingga nanti meminimalisir kemungkinan yang justru nantinya malah akan merugikan. Untuk mensiasati ini memang perlu melakukan diplomasi dengan negara pengimpor demi kelancaran relaksasi impor.

2.      Fadhila :

“Saya setuju dengan pemerintah yang melakukan kebijakan relaksasi impor agar kebutuhan kita terpenuhi, meskipun pemerintah terkesan terlambat dalam hal tersebut, tapi pemerintah sudah melakukan hal terbaik agar tidak terjadi kelanggaan barang dan harga barang tidak melambung tinggi. Menurut saya pribadi, alasan pemerintah baru melakukan kebijakan relaksasi impor adalah mungkin karena pemerintah ingin melindungi umkm indonesia. Ditengah dampak seperti ini, industri indonesia megalami penurunan dan pemerintah menangani itu dengan cara memperketat impor. Namun tutupnya beberapa industri indonesia juga berdampak pada penurunan jumlah penawaran barang yang berakibat harga barang dipasaran menjadi tidak stabil. Oleh karena itu pemerintah mulai membuka kebijakan relaksasi impor. Tetapi karena negara yang biasanya mengimpor di indonesia sekarang banyak yang membatasi ekspornya karena lebih memilih memenuhi kebutuhan negaranya sendiri, pemerintah indonesia diharapkan melakukan diplomasi agar setiap kebutuhan pokok kita menjadi terpenuhi dan tidak terjadi krisis.

3.      Dani :

“dengan adanya kebijakan relaksasi di seluruh bidang ekonomi bukankah akan mempengaruhi cepat/melambatnya laju pertumbuhan perekonomian Indonesia pada 3-5 bulan kedepan?.”

4.      Roikha :

Saya sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang dinilai terlambat untuk melakukan relaksasi import terhadap bahan pangan di Indonesia namun lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali mengingat dengan adanya virus Covid 19 ini memang pemerintah tidak bisa Lebih leluasa untuk mendapatkan bahan pangan seperti sebelumnya karena beberapa negara juga mempertimbangkan untuk mengekspor bahan pangan ke luar negeri. Memang untuk sekarang  kebijakan pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas pangan nasional. Pemerintah juga perlu untuk melakukan diplomasi agar bisa memenuhi kebutuhan bahan pangan dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga perlu untuk melakukan relaksasi impor agar harga tidak terus melonjak naik karena sekarang pendapatan masyarakat menurun drastistis dan dengan adanya relaksasi impor juga akan menambah pasokan bahan makan di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi kelangkaan dan bisa menurunkan harga di pasar dan menjaga ketersediaan barang lebih terjangkau.

 

Saran:

1.      Roikha :

“Nah memang pemerintah terlambat untuk menetapkan kebijakan ini. Namun pemerintah juga mencari cara agar tidak terjadi kelangkaan pangan, saya rasa dengan relaksasi impor ini cukup membantu untuk menurunkan harga dan pemerintah juga perlu melakukan diplomasi dengan negara lain agar bisa ekspor bahan makanan ke indonesia.”

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bentuk artikel

Saat ini beberapa daerah di Indonesia mengalami krisis bahan pangan  sebagai dampak dari adanya virus covid 19. Beberapa kebutuhan bahan pangan diprediksi akan mengalami defisit diakhir tahun. Akibat dari menipisnya bahan pangan ini membuat harga bahan pangan melonjak naik seperti harga bawang dan gula. Saat ini pemerintah sulit sekali untuk mendapatkan pasokan bahan pangan karena beberapa negara menerapkan sistem lockdown dan banyak negara yang memilih untuk menyediakan kebutuhan bahan pangan mereka sendiri dibanding mengeksporkan bahan pangan mereka, maka dari itu pemerintah perlu untuk melakukan diplomasi dengan berbagai negara agar mengekspor bahan pangan mereka untuk bisa masuk ke Indonesia.

Pemerintah perlu untuk melakukan diplomasi dengan berbagai negara dan melakukan relaksasi impor untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan di Indonesia, meski tidak mudah karena kondisi saat ini yang membuat banyak negara juga melakukan pembatasan impor barang. Seperti Vietnam dan Thailand misalnya yang merupakan pemasok utama beras dunia juga Tengah membatasi ekspor beras Selain itu beberapa negara juga mengalami kendala untuk mengekspor karena adanya kebijakan karantina wilayah (Lockdown). Pemerintah juga harus turun tangan untuk melakukan diplomasi dengan beberapa negara untuk mempermudah importasi

Adanya covid 19 ini membuat pemerintah kalang kabut karena dampak dari virus tersebut sangat besar dan membuat kerugian di berbagai sektor. Banyak UMKM tutup karena minimnya pemasukan dan mahalnya bahan baku yang diperlukan. Banyak pabrik-pabrik juga mengeluhkan tentang sulitnya mendapatkan bahan baku karena izin impor terlambat. Banyak pabrik yang melakukan PHK besar-besaran sehingga banyak masyarakat yang menganggur ditambah lagi dengan harga bahan pangan yang terus melonjak naik yang membuat masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Banyaknya pengangguran seperti beberapa orang didaerah penulis yang tidak mendapat penghasilan dan banyak juga yang mengganggur.

Pemerintah perlu untuk melakukan relaksasi impor dan menguatkan diplomasi kepada beberapa negara untuk bersedia mengekspor bahan pangan mereka ke dalam negeri dalam waktu dekat ini karena dikhawatirkan akan terjadi kenaikan harga bahan pangan akibat ketersediaan bahan pangan dalam negeri yang semakin menipis. berbagai peraturan baru diberlakukan untuk memudahkan masuknya barang kebutuhan masyarakat  ke dalam negeri seperti Kemenkeu yang mengeluarkan PMK 34 tahun 2020 untuk menambah kemudahan dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak mendapatkan barang impor untuk penanggulangan Covid-19 dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan. Fasilitas yang diberikan antara lain, pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan (Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan pembebasan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan penataan dan penyederhanaan izin impor untuk kebutuhan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, serta bahan baku dan penolong. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 yang diteken pada 8 April 2020. Meski kebijakan pemerintah tersebut dinilai terlambat namun itu lebih baik dibanding tidak sama sekali.

Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut diharapkan mampu menarik minat importir untuk mengirim bahan pangan mereka ke Indonesia. Diharapkan kebijakan tersebut nantinya mampu menekan harga bahan pangan yang melonjak naik. Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut diharapkan dapat mempercepat impor dan menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...