Sabtu, 07 April 2018

DISKUSI HARIAN (RI BUKA PELUANG IMPOR DAGING SAPI DARI BRAZIL JELANG PUASA)


RI Buka Peluang Impor Daging Sapi dari Brazil Jelang Puasa
(Sumber: Preseidem RI.co.id, CNN Indonesia, Kompas.com)





PRO:



Pemerintah berencana mengimpor daging selain dari Australia juga mengimpor dari Brazil. Sapi yang diimpor tetap berupa sapi bakalan, sesuai dengan kewajiban yang tertera pada UU No.41 Tahun 2014 . Tujuan dari impor daging ini yaitu agar bisa mendapatkan pasokan daging yang lebih murah. Pemerintah ingin agar harga daging sapi bisa turun dibawah harga Rp.100.000/kg sebelum bulan ramadhan . Mengingat persediaan suplai daging disaat permintaan naik tinggi sangat penting untuk menstabilkan harga bahan pokok yang bergejolak setiap kali memasuki bulan ramadhan sampai hari raya Idul Fitri.
Menurut Tomas Hermawan selaku ketua umum gabungan pengusaha makanan dan minuman Indonesia menyatakan bahwa impor daging dari Brazil dibutuhkan karena pasokan daging dalam negeri masih belum mencukupi dan harga daging dari Brazil lebih murah daripada Negara lainnya. Terkait dengan kurangnya pasokan daging sapi lokal, praktisi pertanian dan peternakan, F. Rahardi menyatakan bahwa hal yang menjadi penyebab pasokan yaitu harga yang tak kunjung mengalami penurunan akibat tingginya harga daging sapi hidup di dunia pada sekitar bulan ramadhan. Dengan demikian, kami menyetujui adanya impor daging sapi dari Brazil jelang puasa diharapkan dengan adanya ini dapat menekan harga daging sapi yang melonjak tinggi sehingga dapat mensejahterakan masyarakat.

KONTRA:
            Dengan adanya rencana impor daging sapi dari Brazil akan mengakibatkan ketidakmandirian peternak sapi lokal, karena para peternak sapi akan selalu menggantungkan pada impor tersebut. Selain itu, peternak sapi potong akan merasa dirugikan karena harga daging sapi yang dijual olehnya lebih mahal dibandingkan dengan harga daging sapi impor. Disamping itu, dalam proses pemotongan sapi impor masih diragukan kehalalannya, maksudnya apakah proses pemotongan tersebut sudah sesuai dengan syariat Islam atau belum. Karena daging sapi nantinya akan dikonsumsi oleh masyarakat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Dalam peraturan mentri perdagangan No.37 tahun 2016 “tentang ketentuan ekspor dan impor produk hewan disebutkan bahwa salah satu yang dapat diimpor oleh importir adalah sapi dalam keadaan hidup dan siap dipotong untuk dagingnya siap dijual kepasar”. Dengan adanya peraturan tersebut bahwa yang seharusnya diimpor adalah sapi yang masih hidup, bukan dagingnya.
            Teguh Boediyana selaku ketua umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) justru mempertanyakan kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah ini. Menurutnya membuka daging sapi impor ke pasar tradisional menunjukkan sikap pemerintah yang tidak konsisten soal swasembada sapi.
            Seharusnya pemerintah lebih menekankan kebijakan yang bersifat mendukung peternak lokal, seperti pemerintah harus konsisten terhadap kebijakan swasembada sapi, yaitu memberikan sapi kepada peternak sapi sehingga para peternak menghasilkan daging sapi yang banyak. Dan juga memberi dorongan kepada peternak agar lebih termotivasi untuk mengelola sapi dengan baik.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...