Rabu, 16 November 2016

OKTOBER_TAX AMNESTY SOLUSI KEBIJAKAN PENDAPATAN NEGARA INDONESIA



TAX AMNESTY SOLUSI KEBIJAKAN PENDAPATAN NEGARA INDONESIA



Dewasa ini, negara Indonesia kembali menerapkan kebijakan Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan pengampunan pajak di Indonesia dulu pernah dilakukan pada masa Orde Baru tahun 1984, tetapi pelaksanaannya tidak efektif karena respon para pengusaha untuk membayar wajib pajak sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh sehinggakebijakan pengampunan pajak kali ini harus lebih baik daripada tahun silam. Bahkan, Indonesia pernah melakukan kebijakan versi mini dari Tax Amesty, yaituSunset Policy merupakan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang kurang membayar pajak maupun melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan Sunset Policy ini telah berhasil menambah pendapatan pajak penghasilan sebesar Rp7,46 Triliun.
KebijakanTax Amnesty pada saat ini pemerintah melakukan reformasi kebijakan mengenai regulasi administratif perpajakan dan revisi rancangan undang-undang Rancangan, antara lain Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUP), RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Berbagai kebijakan tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan utama dari Tax Amnesty, yaitu menarik kembali dana para pengusaha yang berada di luar negeri agar menyimpan uangnya di negara Indonesia.Kebijakan Tax Amnesty diberlakukan kembali karena banyaknya orang kaya di Indonesia yang menyimpan uangnya di negara lain, seperti Swiss, Singapura, dan lain-lain. Hal ini menjadi pemicu bagi pemerintah untuk memberlakukan kembali kebijakan Tax Amnesty.
Tax Amnesty adalah pengampunan pajak atau penghapusan pajak kepada pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri dalam membayar wajib pajak (WP) dan tidak patuh untuk memenuhi kewajiban membayar pajak dengan cara imbalan tarif lebih rendah. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah Indonesia mengharapkan para pengusaha menarik kembali modal yang berada di luar negeri agar menyimpan uangnya di negara Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga sumber pendapatan pajak yang diterima oleh negara Indonesia meningkat.Segala peraturan tentang Tax Amnesty diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) yang disahkan oleh presiden Republik Indonesia yang ke-7 Joko Widodo pada tanggal 1 Juli 2016. Dengan adanya peraturan ini mendukung program Tax Amnesty secara tegas, adil dan bijaksana.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat bahwa pengumpulan dari total Pengampunan Pajak dari awal berlakunya kebijakan Tax Amnesty sampai bulan ini, tepatnya tanggal 7 Oktober 2016 terkumpul sebesar Rp3.787 triliun. Jumlah tersebut melebihi target yang telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp1.000 triliun. Keberhasilan pencapaian target Tax Amnesty karena kebijakan ini merupakan kebijakan yang tidak memberatkan bagi seluruh masyarakat warga negara Indonesia. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Perhubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu resah dengan Tax Amnesty, Tax Amnestyini adalah sasarannya ditujukan kepada masyarakat wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, belum membayar pajak penghasilannya dengan benar. Mereka diberikan kesmpatan untuk memperbaiki itu hanya dengan membayar uang tebusan. Bagi masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP tidak perlu resah karena mereka tidak harus ikut Tax Amnesty membayar tebusan atas harta-harta yang mereka miliki. Demikian juga, wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, tetapi belum memasukkan Daftar Harta ke dalam SPT, mereka juga tidak perlu ikut Tax Amnesty, tidak perlu membayar uang tebusan, cukup melakukan pembetulan SPT dengan memasukkan harta-hartanya di dalam SPT. Jadi, tidak perlu ada keresahan, semuanya sesuai koridor, mari kita dukung Tax Amnestyini karena Tax Amnesty ini sangat penting bagi negara kita, sangat penting bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Meskipun tujuan awal dari Tax Amnesty tidak sepenuhnya tercapai, yaitu repatriasi seluruh dana warga negara Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri. Namun, dengan adanya kebijakan Tax Amnesty setidaknya dana yang berada di luar negeri mulai ditanamkan kembali ke negara Indonesia dan para pemilik modal yang berada di luar negeri mulai patuh pajak dengan ikut serta dalam Tax Amnestyserta meningkatkan pendapatan pajak negara Indonesia yang begitu besar hingga Rp3.787 triliun sehingga menjadikan momentum perbaikan ekonomi Nasional.

OKTOBER_DESTINASI WISATA HALAL MENJADI ANDALAN BARU



DESTINASI WISATA HALAL MENJADI ANDALAN BARU
Mitha Istia Mulyadewi
Kelompok Studi Penelitian Ekonomi Universitas Jember

            Industri pariwisata merupakan industri terbesar di dunia yang telah diakui oleh penelitian World Tourism Organization (WTO), yang menyatakan bahwa permintaan akan tersedianya pariwisata akan cenderung semakin meningkat. Perkembangan industri pariwisata saat ini tengah marak terjadi, hal tersebut dibuktikan dari tersedianya berbagai jenis destinasi wisata di berbagai belahan dunia. Salah satunya yang saat ini sedang marak diperbinjangkan ialah tren wisata halal. Wisata halal saat ini mulai berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah muslim di dunia. Berdasarkan artikel yang disampaikan oleh Traveltourismindonesia.com digambarkan bahwa wisata halal tumbuh 100% lebih cepat dari sektor wisata lainnya. Destinasi wisata halal pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan destinasi wisata pada umumnya, namun konsepnya ialah untuk lebih memudahkan wisata muslim memenuhi kebutuhan wisata yang dibutuhkan. Jadi dapat disimpulkan bahwa destinasi wisata halal merupakan bagian dari industri pariwisata yang lebih dikhususkan kepada wisatawan muslim. Pelayanan yang disediakan lebih merujuk pada akidah atau aturan agama islam. Sebagai contoh jenis pelayanan yang disediakan oleh wisata halal ialah semua kebutuhan makan dan minum harus bersertifikat halal dan fasilitas yang disediakan seperti kolam renang diantara wanita dan pria harus terpisah. Meskipun jenis destinasi wisata ini lebih diperuntukkan untuk masyarakat muslim, namun bukan berarti masyarakat non muslim tidak diperbolehkan untuk dapat menikmati destinasi wisata halal. Wisatawan non muslim juga diperbolehkan menikmati untuk jaminan kesehatan, karena pada dasarnya wisata halal ini implementasinya ialah menghilangkan segala hal yang dapat merugikan dan membahayakan.
            Indonesia merupakan salah satu negara yang berpotensi untuk menerapkan dan mengembangkan destinasi wisata halal, disamping mayoritas sebagian besar masyarakat yang beragama islam juga tersedianya fasilitas dan produkyang harus sesuai standar halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jumlah penduduk muslim di Indonesia diperkirakan mencapai 203 juta jiwa atau berkisar 88,2 % dari seluruh jumlah penduduk. Untuk itu mulainya pengembangan potensi wisata halal di Indonesia ditandai dengan peluncuran perdana wisata halal yang bertepatan dengan kegiatan Indonesia Halal Expo (Indhex) 2013 dan Global Halal Forum yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober – 2 November tahun 2013. Peluncuran perdana ini dilakukan oleh Dirjen Pemasaran Pariwisata Kemenparekraf, Esthy Reko Astuti yang menetapkan 9 destinasi wisata halal yang ada di Indonesia diantaranya ialah Sumatra Barat, Lampung, Riau, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Lombok dan Makasaar. Esthy Reko Astuti juga menyampaikan bahwa untuk memenuhi kebutuhan destinasi wisata halal dapat dikembangkan melalui usaha jasa seperti perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan lain sebagainya.
            Saat ini di tahun 2016 destinasi wisata halal terus berkembang, bahkan Kementrian Pariwisata mengandalkan 3 provinsi yang ada di Indonesia untuk mengdongkrak kedatangan wisatawan muslim yang tidak hanya dari Indonesia tetapi juga dari wisatawan muslim dunia. Ketiga provinsi tersebut ialah daerah Aceh, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan hasil data perhitungan penghargaan dari berbagai destinasi wisata di banyak daerah, ketiga provinsi tersebut mendapat sedikitnya tiga penghargaan wisata halal tingkat dunia. Salah satunya ialah penghargaan yang diraih oleh Lombok Nusa Tenggara Barat, di ajang Wordl Halal Travel Award 2015 pulau lombok dapat meraih peringkat pertama dalam dua kategori yakni, pertama kategori World Best Halal Haneymoon Destination atau Wisata Bulan Madu Halal Terbaik di Dunia, dan kedua kategori World Best Halal Tourism Destination atau Tujuan Wisata Halal Terbaik di Dunia. Hal tersebut menjadikan tiga provinsi tersebut menjadi andalan baru bagi negara Indonesia, menurut Arief Yahya selaku Menteri Pariwisata menyatakan bahwa dengan mendapatkan penghargaan tingkat dunia secara langsung akan memberikan dampak terhadapat kunjungan wisatawan mancanegara. Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke empat sebagai negara dengan destinasi wisata halal terbaik di dunia. Untuk dapat terus berkembang dan bahkan menjadi yang terbaik, destinasi wisata halal harus memperhatikan beberapa hal diantaranya, pasar dunia, pemain dunia dan pemenan dunia. Untuk dapat merebut sebesar mungkin pasar dunia, Indonesia perlu menjadi pemain tingkat dunia pula yakni dengan menerapkan standar dunia dalam praktek dan pengaplikasian dalam destinasi wisata halal. Sebagai pendukung hal tersebut, anggota Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muchori Muslim menyampaikan bahwa saat ini MUI telah menerbitkan Pedoman Halal Indonesia, yang diharapkan melalu penerbitan pedoman tersebut mampu membawa destinasi wisata halal Indonesia mampu menjadi kiblat wisata halal di dunia.
            Dari penjelasan mengenai potensi dari destinasi wisata halal, jelas bahwa wisata halal merupakan suatu bisnis usaha yang menjanjikan keuntungan tinggi, mampu menambah pendapatan negara melaui sektor pariwisata, dan mampu memajukan negara di mata dunia. Melihat besarnya manfaat apabila potensi destinasi wisata halal di Indonesia terus dikembangkan, maka diharapkan pemerintah dan masyarakat terus berkolaborasi dan berkontribusi untuk mengembangkan dan menjadikan destinasi wisata halal sebagai wisata andalan bagi Indoneisa di mata dunia.


DAFTAR PUSTAKA

Aisyianita, Revi. 2016. Fakta-fakta Wisata Islam. http://www.hipwee.com/list/fakta-fakta-tentang-wisata-halal/
Syahid, Ahmad. 2015. Pariwisata halal : pengertian, prinsip dan prospeknya. https://studipariwisata.com/referensi/pariwisata-halal/

SEPTEMBER_LIKA-LIKU TUJUAN REALISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA PENUTUPAN LOKALISASI MASIH BELUM TERCAPAI



LIKA-LIKU TUJUAN REALISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH
KOTA SURABAYA PENUTUPAN LOKALISASI
MASIH BELUM TERCAPAI

Siti Qomariyah
Kelompok Studi Penelitian Ekonomi
Universitas Jember

            Surabaya merupakan kota yang terkenal dengan kawasan yang memiliki prostitusi paling banyak. Bahkan terdapat beberapa kawasan lokalisasi yang berada dikota ini salah satunya adalah kawasan Dolly yang berada di Kelurahan Putat Jata, Kecamatan sawahan, Surabaya. Kawasan Dolly merupakan kawasan lokalisasi terbesar se Asia Tenggara, ada sekitar 800 wisma yang tersebar di 5 RW. Kawasan ini tidak hanya sebagai sumber penghasilan pekerja seks komersial saja tapi juga bagi pemilik warung, tukang ojek, tukang parkir, penjaga rokok dan lainnya. Awalnya kawasan ini merupakan pemakaman tionghoa dan kemudian dibongkar dijadikan pemukiman lalu ada seseorang yang membuka wisma didaerah tersebut yang berkembang menjadi tempat prostitusi. Prostitusi tersebut seperti yang diketahui adalah perbuatan memperjual jasa untuk kepuasan seksual yang merupakan suatu permasalahan kesusilaan yang ada di lingkungan masyarakat kota Surabaya.
Berdasarkan data Dinas Sosial kota Surabaya, 90 persen PSK berasal dari luar Surabaya dan  hanya 10 persen yang berasal dari Surabaya. Jumlah pekerja sebelum penutupan sebanyak 1.449 wanita tuna susila dan 311 mucikari. Setiap PSK bisa mengantongi uang sekitar 13 juta hingga 15 juta per bulan sedangkan mucikari sekitar 60 juta per bulan. Bahkan warga sekitar seperti warung, tukang becak, dan lainnya juga mendapatkan keuntungan tersendiri. Hal ini yang menjadi alasan mereka untuk tetap mempertahankan kawasan Dolly, namun pemkot Surabaya tetap menutup lokalisasi tersebut.
Pemerintah Kota Surabaya telah menutup lokalisasi tersebut pada tanggal 18 Juni 2014 di Islamic Center. Bahkan pemerintah juga memberikan pesangon, keterampilan dan modal usaha kepada ribuan PSK sebelum pulang ke daerah asalnya. Hal ini merupakan kebijakan publik yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk mengatasi permasalahan yang selama ini menjadi perbincangan yang sangat serius. Penutupan ini menghabiskan biaya yang sangat mahal yaitu 25,5 milliar. Penutupan lokalisasi ini dilakukan oleh Risma, Walikota Surabaya dengan tujuan untuk mengajak warganya mencari rezeki yang halal. Kebijakan ini merupakan usaha untuk menutup beberapa lokalisasi yang beroperasi di Surabaya. Prostitusi merupakan masalah besar yang harus diselesaikan kerena hal tersebut dapat menimbulkan berbagai hal yang dapat merugikan masyarakat, maka dengan ini dibutuhkan kebijakan untuk merealisasikan penutupan seluruh kawasan lokalisasi yang bertebaran di kota Surabaya.
Penutupan kawasan ini sudah lama dilakukan tetapi masih terdapat pro dan kontra. Bahkan tak segan-segan Risma, Walikota Surabaya untuk mengubah tempat lokalisasi menjadi tempat yang lebih berguna seperti taman kanak-kanak dan menjadi lapangan futsal dan dipastikan tidak lagi menjadi tempat lokalisasi. Pemerintah disini terlibat sebagai lembaga pelayanan publik yang berfungsi sebagai pemberantas tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, maka sepatutnya pemerintah kota Surabaya membasmi semua kawasan lokalisasi yang ada untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang beretika dan bermartabat.
Meskipun lokalisasi tersebut sudah ditutup tetapi masih ada saja yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Padahal terdapat dimana-mana sejumlah baliho yang berisikan “Kota Surabaya bebas prostitusi” namun pada kenyataanya masih terdapat prostitusi terselubung yang masih beroperasi. Bahkan banyak yang mempekerjakan PSK meskipun sudah tahu bahwa prostitusi sudah lama ditutup. Praktik prostitusi terselubung ini masih sering terjadi seperti yang dikutip pada kompas.com 26 Juni 2016, dua PSK diam-diam melayani tamu di eks Wisma Dolly. Bahkan pada 25 Juli 2016 yang dikutip pada Buletin Indonesia pagi Global TV dan harian surya, polisi menggerebek prostitusi terselebung di bekas lokalisasi kawasan dolly menurut petugas Satpol PP itu bukan wisma nampaknya berkedok kost-kostan. Bulan Agustus lalu, ada dua mahasiswa yang menjadi korban praktik prostitusi di Surabaya. Bahkan tidak hanya di eks lokalisasi saja, praktik prostitusi terselebung juga terjadi ditempat-tempat lain seperti di panti pijat tradisional. Baru-baru ini juga polisi pada hari selasa, 13 September 2016 kemarin menggerebek pijat tradisional di Jalan Gunungsari.
Selama ini pemerintah kota Surabaya sudah berusaha keras untuk menutup prostitusi tersebut namun usaha tersebut sia-sia dikarenakan masyarakatnya sendiri tidak sepenuhnya mendukung usaha tersebut untuk ditutup. Bahkan masih tetap saja membuka prostitusi tersebut meskipun sudah tahu kalau itu illegal, mungkin ini sebagai bentuk dari pro dan kontra mereka menanggapi penutupan tersebut. Hal ini menandakan bahwa prostitusi belum sepenuhnya teratasi dengan kebijakan yang telah dibuat dua tahun yang lalu. Padahal pemerintah kota Surabaya juga sudah memiliki peraturan daerah Nomor 7 Tahun 1999 yang melarang penggunaan bangunan sebagai tempat untuk melakukan kegiatan asusila. Selain itu ditutupnya prostitusi dua tahun yang lalu bukan berarti bisnis tersebut tertutup seluruhnya namun berganti menjadi tampilan baru yaitu prostitusi online.
Penutupan lokalisasi ini tidak menjadikan prostitusi tersebut terhenti, malah semakin maraknya prostitusi terselubung. Ini berarti tujuan penutupan prostitusi belum berhasil karena masih ada saja yang melanggarnya.Seharusnya dengan penutupan ini menjadi teguran keras dari pemerintah untuk berhenti melakukan perdagangan manusia atau tindakan asusila yang melanggar norma-norma agama. Meskipun dikawasan eks Dolly sudah diubah menjadi tempat yang lebih berguna tetapi tetap saja ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga sekitar.
Berdasarkan kejadian tersebut seharusnya pemerintah kota Surabaya lebih ketat lagi dalam hal operasi atau razia ke tempat-tempat yang dicurigai. Intinya lebih sering-sering atau rutin razia ke berbagai tempat untuk membasmi prostitusi tersebut kembali beroperasi meskipun masih banyak pro dan kontra. Selain itu masyarakat juga harus mendukung kebijakan pemerintah karena kebijakan tersebut pasti sudah dipikirkan matang-matang sebelum direalisasi. Hal tersebut dilakukan agar tujuan dari kebijakan pemerintah kota Surabaya dapat dirasakan semua masyarakat, itu semata-mata untuk menuju masyarakat yang bebas tindakan asusila, bermartabat dan berpenghasilan yang halal sesuai dengan norma-norma agama dan aturan hukum yang berlaku.


DAFTAR PUSTAKA
http://jatim.metrotvnews.com/read/2016/02/24/489414/prostitusi-online-marak-di-surabaya
http://regional.kompas.com/read/2014/06/18/0829077/Pasang.Surut.Jumlah.PSK.Dolly

SEPTEMBER_PENERAPAN MANAJEMEN PARTISIPATIF DALAM REVITALISASI PASAR TRADISIONAL



PENERAPAN MANAJEMEN PARTISIPATIF DALAM
REVITALISASI PASAR TRADISIONAL
Mitha Istia Mulyadewi
Kelompok Studi Penelitian Ekonomi Universitas Jember

            Di era globalisasi saat ini setiap masyarakat dibawa kepada suatu pembaruan yang menuntut segala hal pada sistem serba canggih dan praktis, salah satu yang ditawarkan oleh globalisasi dalah hal pemenuhan kebutuhan masyarakat ialah mulai merebaknya pasar-pasar modern. Pasar modern merupakan pasar yang bersifat modern yang memiliki fasilitas baik, bersih dan aman, seperti swalayan, mall, supermarket, dan lain sebagainya. Melihat menjamurnya pasar modern tersebut,menjadikan salah satu faktor yang membuat pasar tradisional makin kehilangan eksistensinya di masyarakat. Pasar tradisional akan kalah saing dengan pasar modern dalam menarik minat pembeli. Pasar tradisional merupakan tempat terjadinya proses transaksi tawar- menawar dalam jual beli langsung antara pedagang dan penjual. Pada kenyataanya kondisi pasar tradisional di berbagai daerah di Indonesia memang kurang baik, sarana prasarana dan pengetahuan penjual pasar tentang pengelolaan pasar sangat minim dan kurang memadai. Masyarakat lebih cenderung tidak memperhatikan kebersihan dan tata letak lokasi penjualannya, para penjual masih terkesan asal-asalan dalam memilih tempat dan tidak peduli dengan sampah jualannya. Hal tersebut otomatis mengkondisikan pasar tradisional terkesan kotor, kumuh dan sering menimbulkan bau tidak sedap. Dari segi keamanan pun masih tidak terkendali, masih sering terjadi tindakan kriminalitas seperti pencopetan di pasar tradisional. Faktor tersebut yang membuat para pembeli enggan untuk berbelanja di pasar tradisional dan dan lebih memilih berbelanja di pasar modern.Melihat permasalahan yang terjadi, memang sangat di perlukan adanya perbaikan sarana prasarana dan pengelolaan pasar tradisional, supaya mampu bersaing dengan pasar modern dan menghilangkan citraburuknya kondisi pasar tradisional di masyarakat.
            Tidak hanya masyarakat tetapi juga andil pemerintah daerah sangat diperlukan untuk dapat mengatasi permasalahan pasar  tradisional tersebut. Pemerintah perlu melaksanakan revitalisasi menyeluruh pasar tradisional. Revitalisasi sendiriadalah sebuah proses untuk pelaksanaan penguatan kembali sesuatu yang sebelumnya pernah memiliki pengaruh dan peran yang besar namun akhirnya telah mengalami penurunan (Danisworo, 2002). Proses revitalisasi mencakup 3 perbaikan aspek yakni aspek fisik, aspek sosial, dan aspek ekonomi. Penerapan 3 aspek tersebut disimpulkan dapat mencakup upaya pembangunan kembali bangunan pasar tradisional, sehingga dapat meningkatkan jumlah kunjungan pembeli dan akhirnya dapat meningkatkan keuntungan para penjual. Pada dasarnya keberadaan pasar tradisional memang sangat penting dan memiliki peranan yang strategis, terutama bagi masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah dalam menciptakan lapangan kerja, menumbuhkan kewirausahaan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang relatif lebih murah.Akan tetapi pelaksanaan revitalisasi saja masih dinilai belum cukup untuk keberhasilan pembangunan pasar secara terus- menerus. Berdasarkan data empiris daerah- daerah yang melakukan revitalisasi pasar tradisional yang hanya memperhatikan pembangunan secara fisik, sekitar 3-5 tahun pasar tersebut akan kembali ke kondisi pasar seperti semula. Untuk itu revitalisasi pasar tradisional tidak hanya harus memperhatikan aspek pembangunan fisik tetapi juga harus memperhatikan keikutsertaan pemerintah dan semua penjual dalam pembangunan manajemen atau pengolahan pasar. Terdapat beberapa jurnal penelitian yang membahas tentang cara atau solusi terhadap permasalahan eksistensi pasar tradisional saat ini, salah satunya ialah jurnal penelitian dari Nova Maulana, Dra. Sulistyowati, M.Si, Drs. Turtiantoro, M.Si yang berjudul “STUDI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REVITALISASI PASAR BULU KOTA SEMARANG”. Dalam penelitian tersebut membahas tentang bagaimana kebijakan revitalisasi diterapkan dalam mengatasi permasalahan eksistensi salah satu pasar tradisional di Kota Semarang.
            Dalam pelaksanaan revitalisasi pasar tradisional, aspek fisik yang perlu diberbaiki meliputi perencanaan tata letak bangunan yang sesuai, perencanaan sirkulasi para pejalan kaki dan kendaraan, pembuatan area terbuka hijau, pembangunan kios dan los serta penataan jenis penjual, dan perencanaan sistem saluran air. Jadi revitalisasi aspek fisik akan difokuskan pada perbaikan jumlah area ruang untuk pedagang dan pembeli yang lebih luas.Selain aspek fisik telah dijelaskan bahwa perbaikan aspek manajemen atau pengelolaan pasar bagi penjual dan pemerintah juga sangatlah penting. Dengan menerapkan manajemen partisipatif membuat pemerintah dan semua penjual yang ada di dalam pasar ikut pro aktif dalam pengelolaan pasar itu sendiri.Pemerintah harus berupaya ikut serta mengelola dan menciptakan situasi yang kondusif di dalam pasar, diantaranya upaya untuk : menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran pada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan dan perlindungan pasar; melaksanakan pengaturan dan sistem penataan jenis pedagang di dalam pasar; melakukan pembinaan, pengawasan pasar; melakukan penyuluhan, pelatihan kepada setiap penjual tentang mekanisme pasar baik dari upaya meningkatkan daya saing, menarik minat pelanggan, dan  menjaga kebersihan pasar. Begitu pula peran dari para penjual, mereka harus aktif dalam berpartisipasi dan berkewajiban dalam menerapkan hasil dari pengaturan, penyuluhan dan pelatihan pemerintah mengenai manajemen pengelolaan pasar.
            Penerapan manajemen partisipatif dalam program revitalisasi dinilai cukup efisien dalam upaya memperbaiki eksistensi pasar tradisional baik secara fisik atau pun secara sistem pengolahan karena melibatkan langsung peran dari pemerintah . Dengan adanya inovasi tersebut diharapkan tercipta rumusan strategi dalam pengelolaan pasar tradisional secara efektif dan efisien untuk dapat menyaingi persaingan pasar madrn. Penerapan sistem ini juga akan membawa manfaat dari banyak pihak baik dari pemerintah dan juga dari penjual diantaranya menjadi sumber pendapatan kas pemerintah daerah yang diperoleh dari biaya sewa kios dari para penjual, pasar akan terorgansisir dengan baik dan otomatis akan dapat menarik dan meningkatkan kunjungan pembeli dengan sarana prasarana yang memadai sehingga dapat memaksimalkan pendapatan dan keuntungan. 



DAFTAR PUSTAKA

Maulana, Sulistyowati, Turtiantoro. 2007. Studi Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pasar Bulu Kota Semarang. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro.
Gerakan Indonesia Berinovasi, 2015. Manajemen Partisipatif Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. http://indonesiaberinovasi.com/read/2015/03/877/manajemen-pertisipatifpengelolaan-pasar-kota-yogyakarta/ 


Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...