LIKA-LIKU
TUJUAN REALISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH
KOTA
SURABAYA PENUTUPAN LOKALISASI
MASIH
BELUM TERCAPAI
Siti Qomariyah
Kelompok Studi
Penelitian Ekonomi
Universitas Jember
Surabaya
merupakan kota yang terkenal dengan kawasan yang memiliki prostitusi paling
banyak. Bahkan terdapat beberapa kawasan lokalisasi yang berada dikota ini
salah satunya adalah kawasan Dolly yang berada di Kelurahan Putat Jata,
Kecamatan sawahan, Surabaya. Kawasan Dolly merupakan kawasan lokalisasi
terbesar se Asia Tenggara, ada sekitar 800 wisma yang tersebar di 5 RW. Kawasan
ini tidak hanya sebagai sumber penghasilan pekerja seks komersial saja tapi
juga bagi pemilik warung, tukang ojek, tukang parkir, penjaga rokok dan
lainnya. Awalnya kawasan ini merupakan pemakaman tionghoa dan kemudian
dibongkar dijadikan pemukiman lalu ada seseorang yang membuka wisma didaerah
tersebut yang berkembang menjadi tempat prostitusi. Prostitusi tersebut seperti
yang diketahui adalah perbuatan memperjual jasa untuk kepuasan seksual yang
merupakan suatu permasalahan kesusilaan yang ada di lingkungan masyarakat kota
Surabaya.
Berdasarkan data
Dinas Sosial kota Surabaya, 90 persen PSK berasal dari luar Surabaya dan hanya 10 persen yang berasal dari Surabaya.
Jumlah pekerja sebelum penutupan sebanyak 1.449 wanita tuna susila dan 311
mucikari. Setiap PSK bisa mengantongi uang sekitar 13 juta hingga 15 juta per
bulan sedangkan mucikari sekitar 60 juta per bulan. Bahkan warga sekitar
seperti warung, tukang becak, dan lainnya juga mendapatkan keuntungan
tersendiri. Hal ini yang menjadi alasan mereka untuk tetap mempertahankan
kawasan Dolly, namun pemkot Surabaya tetap menutup lokalisasi tersebut.
Pemerintah Kota
Surabaya telah menutup lokalisasi tersebut pada tanggal 18 Juni 2014 di Islamic
Center. Bahkan pemerintah juga memberikan pesangon, keterampilan dan modal
usaha kepada ribuan PSK sebelum pulang ke daerah asalnya. Hal ini merupakan
kebijakan publik yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk
mengatasi permasalahan yang selama ini menjadi perbincangan yang sangat serius.
Penutupan ini menghabiskan biaya yang sangat mahal yaitu 25,5 milliar. Penutupan
lokalisasi ini dilakukan oleh Risma, Walikota Surabaya dengan tujuan untuk
mengajak warganya mencari rezeki yang halal. Kebijakan ini merupakan usaha
untuk menutup beberapa lokalisasi yang beroperasi di Surabaya. Prostitusi
merupakan masalah besar yang harus diselesaikan kerena hal tersebut dapat
menimbulkan berbagai hal yang dapat merugikan masyarakat, maka dengan ini dibutuhkan
kebijakan untuk merealisasikan penutupan seluruh kawasan lokalisasi yang
bertebaran di kota Surabaya.
Penutupan
kawasan ini sudah lama dilakukan tetapi masih terdapat pro dan kontra. Bahkan
tak segan-segan Risma, Walikota Surabaya untuk mengubah tempat lokalisasi
menjadi tempat yang lebih berguna seperti taman kanak-kanak dan menjadi
lapangan futsal dan dipastikan tidak lagi menjadi tempat lokalisasi. Pemerintah
disini terlibat sebagai lembaga pelayanan publik yang berfungsi sebagai
pemberantas tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang
berlaku, maka sepatutnya pemerintah kota Surabaya membasmi semua kawasan
lokalisasi yang ada untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang beretika dan
bermartabat.
Meskipun
lokalisasi tersebut sudah ditutup tetapi masih ada saja yang masih beroperasi
secara sembunyi-sembunyi. Padahal terdapat dimana-mana sejumlah baliho yang
berisikan “Kota Surabaya bebas prostitusi” namun pada kenyataanya masih
terdapat prostitusi terselubung yang masih beroperasi. Bahkan banyak yang mempekerjakan
PSK meskipun sudah tahu bahwa prostitusi sudah lama ditutup. Praktik prostitusi
terselubung ini masih sering terjadi seperti yang dikutip pada kompas.com 26
Juni 2016, dua PSK diam-diam melayani tamu di eks Wisma Dolly. Bahkan pada 25
Juli 2016 yang dikutip pada Buletin Indonesia pagi Global TV dan harian surya,
polisi menggerebek prostitusi terselebung di bekas lokalisasi kawasan dolly menurut
petugas Satpol PP itu bukan wisma nampaknya berkedok kost-kostan. Bulan Agustus
lalu, ada dua mahasiswa yang menjadi korban praktik prostitusi di Surabaya.
Bahkan tidak hanya di eks lokalisasi saja, praktik prostitusi terselebung juga
terjadi ditempat-tempat lain seperti di panti pijat tradisional. Baru-baru ini
juga polisi pada hari selasa, 13 September 2016 kemarin menggerebek pijat
tradisional di Jalan Gunungsari.
Selama ini
pemerintah kota Surabaya sudah berusaha keras untuk menutup prostitusi tersebut
namun usaha tersebut sia-sia dikarenakan masyarakatnya sendiri tidak sepenuhnya
mendukung usaha tersebut untuk ditutup. Bahkan masih tetap saja membuka
prostitusi tersebut meskipun sudah tahu kalau itu illegal, mungkin ini sebagai
bentuk dari pro dan kontra mereka menanggapi penutupan tersebut. Hal ini
menandakan bahwa prostitusi belum sepenuhnya teratasi dengan kebijakan yang
telah dibuat dua tahun yang lalu. Padahal pemerintah kota Surabaya juga sudah
memiliki peraturan daerah Nomor 7 Tahun 1999 yang melarang penggunaan bangunan
sebagai tempat untuk melakukan kegiatan asusila. Selain itu ditutupnya prostitusi
dua tahun yang lalu bukan berarti bisnis tersebut tertutup seluruhnya namun
berganti menjadi tampilan baru yaitu prostitusi online.
Penutupan lokalisasi
ini tidak menjadikan prostitusi tersebut terhenti, malah semakin maraknya
prostitusi terselubung. Ini berarti tujuan penutupan prostitusi belum berhasil
karena masih ada saja yang melanggarnya.Seharusnya dengan penutupan ini menjadi
teguran keras dari pemerintah untuk berhenti melakukan perdagangan manusia atau
tindakan asusila yang melanggar norma-norma agama. Meskipun dikawasan eks Dolly
sudah diubah menjadi tempat yang lebih berguna tetapi tetap saja ada
pelanggaran yang dilakukan oleh warga sekitar.
Berdasarkan
kejadian tersebut seharusnya pemerintah kota Surabaya lebih ketat lagi dalam
hal operasi atau razia ke tempat-tempat yang dicurigai. Intinya lebih
sering-sering atau rutin razia ke berbagai tempat untuk membasmi prostitusi
tersebut kembali beroperasi meskipun masih banyak pro dan kontra. Selain itu
masyarakat juga harus mendukung kebijakan pemerintah karena kebijakan tersebut
pasti sudah dipikirkan matang-matang sebelum direalisasi. Hal tersebut
dilakukan agar tujuan dari kebijakan pemerintah kota Surabaya dapat dirasakan
semua masyarakat, itu semata-mata untuk menuju masyarakat yang bebas tindakan asusila,
bermartabat dan berpenghasilan yang halal sesuai dengan norma-norma agama dan
aturan hukum yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
http://jatim.metrotvnews.com/read/2016/02/24/489414/prostitusi-online-marak-di-surabaya
http://regional.kompas.com/read/2014/06/18/0829077/Pasang.Surut.Jumlah.PSK.Dolly
Tidak ada komentar:
Posting Komentar