Dewasa ini, negara Indonesia kembali
menerapkan kebijakan Tax Amnesty atau
pengampunan pajak. Kebijakan pengampunan pajak di Indonesia dulu pernah
dilakukan pada masa Orde Baru tahun 1984, tetapi pelaksanaannya tidak efektif
karena respon para pengusaha untuk membayar wajib pajak sangat kurang dan tidak
diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh
sehinggakebijakan pengampunan pajak kali ini harus lebih baik daripada tahun
silam. Bahkan, Indonesia pernah melakukan kebijakan versi mini dari Tax Amesty, yaituSunset Policy merupakan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi
wajib pajak yang kurang membayar pajak maupun melakukan kesalahan dalam
pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan Sunset Policy ini telah berhasil
menambah pendapatan pajak penghasilan sebesar Rp7,46 Triliun.
KebijakanTax Amnesty pada saat ini pemerintah
melakukan reformasi kebijakan mengenai regulasi administratif perpajakan dan
revisi rancangan undang-undang Rancangan, antara lain Rancangan Undang-Undang
(RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUP), RUU Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak
Penghasilan (PPh). Berbagai kebijakan tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan
utama dari Tax Amnesty, yaitu menarik
kembali dana para pengusaha yang berada di luar negeri agar menyimpan uangnya
di negara Indonesia.Kebijakan Tax Amnesty
diberlakukan kembali karena banyaknya orang kaya di Indonesia yang
menyimpan uangnya di negara lain, seperti Swiss, Singapura, dan lain-lain. Hal
ini menjadi pemicu bagi pemerintah untuk memberlakukan kembali kebijakan Tax Amnesty.
Tax
Amnesty adalah pengampunan pajak atau penghapusan pajak
kepada pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri dalam membayar wajib
pajak (WP) dan tidak patuh untuk memenuhi kewajiban membayar pajak dengan cara
imbalan tarif lebih rendah. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah Indonesia
mengharapkan para pengusaha menarik kembali modal yang berada di luar negeri
agar menyimpan uangnya di negara Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh
sehingga sumber pendapatan pajak yang diterima oleh negara Indonesia meningkat.Segala
peraturan tentang Tax Amnesty diatur
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Amnesti
Pajak) yang disahkan oleh presiden Republik Indonesia yang ke-7 Joko Widodo
pada tanggal 1 Juli 2016. Dengan adanya peraturan ini mendukung program Tax Amnesty secara tegas, adil dan
bijaksana.
Direktorat Jenderal
Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat bahwa pengumpulan dari total
Pengampunan Pajak dari awal berlakunya kebijakan Tax Amnesty sampai bulan ini, tepatnya tanggal 7 Oktober 2016 terkumpul
sebesar Rp3.787 triliun. Jumlah tersebut melebihi target yang telah ditentukan
oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp1.000 triliun. Keberhasilan pencapaian target Tax Amnesty karena kebijakan ini
merupakan kebijakan yang tidak memberatkan bagi seluruh masyarakat warga negara
Indonesia. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Perhubungan Masyarakat
Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu resah
dengan Tax Amnesty, Tax Amnestyini adalah sasarannya
ditujukan kepada masyarakat wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban
perpajakannya dengan baik, belum membayar pajak penghasilannya dengan benar.
Mereka diberikan kesmpatan untuk memperbaiki itu hanya dengan membayar uang
tebusan. Bagi masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP tidak perlu resah
karena mereka tidak harus ikut Tax
Amnesty membayar tebusan atas harta-harta yang mereka miliki. Demikian
juga, wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar,
tetapi belum memasukkan Daftar Harta ke dalam SPT, mereka juga tidak perlu ikut
Tax Amnesty, tidak perlu membayar
uang tebusan, cukup melakukan pembetulan SPT dengan memasukkan harta-hartanya
di dalam SPT. Jadi, tidak perlu ada keresahan, semuanya sesuai koridor, mari
kita dukung Tax Amnestyini karena Tax Amnesty ini sangat penting bagi
negara kita, sangat penting bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Meskipun tujuan awal
dari Tax Amnesty tidak sepenuhnya
tercapai, yaitu repatriasi seluruh dana warga negara Indonesia yang menyimpan
uangnya di luar negeri. Namun, dengan adanya kebijakan Tax Amnesty setidaknya dana yang berada di luar negeri mulai
ditanamkan kembali ke negara Indonesia dan para pemilik modal yang berada di luar
negeri mulai patuh pajak dengan ikut serta dalam Tax Amnestyserta meningkatkan pendapatan pajak negara Indonesia
yang begitu besar hingga Rp3.787 triliun sehingga menjadikan momentum perbaikan
ekonomi Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar