NAMA
: M.Silahul.Mu’min
NIM
: 150810101111
Mata
Kuliah : Ekonomi Publik I
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
merupakan sebuah korporasi usaha yang sebagiaan atau seluruhnya dimiliki oleh
pemerintah. Sehingga Pemerintah memiliki intervensi yang besar dalam hak
kepemilikan BUMN. Menurut UU Republik Indonesia no 19 tahun 2013 BUMN merupakan
badan yang hampir keseluruhanya atau
sebagiian besar modal dimiliki oleh negara melalu penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan
negra yang dipisahkan.BUMN memiliki spesialisasi kerja tesendiri karena
terdapat dalam berbagai sektor seperti
keuangan , kehutanan perkebunan,
manufaktur, pertambanganm , listrik serta terkait kontruksi dll. Spesialisasi
tersebut dilakukan agar BUMN mampu menjalankan fungsinya dengan optimal. Karena
BUMN memiliki peran yang tak kalah penting dengan para pelaku ekonom lain
terkait menghasilkan barang dan jasa untuk pemenuhan kesejahteraan masyarakat.
BUMN bukan hanya berbentuk badan usaha tunggal .
akan tetapi ada dua jenis atau bentuk BUMN yaitu Badan usaha perseroan
(persero) dan badan usaha umum (perum).ciri antara keduanya pun berbeda satu
sama lain, namun perbedaan paling mendasar antara persero dengan perum adalah
hak kepimilikan atas BUMN. Karen dalam Badan usaha perseroan swasta ataupun
individu masih memperoleh hak terhadap kepemilikan BUMN maksimal dengan
kepemilikan saham tidak melampaui 50 persen dari total kepemilikan saham.
Sedangkan kepemilikan perum murni seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas
saham. Adapun contoh dari badan usaha
perseroan adalah PT.pertamina , PT.KAI, PT Indosaat Ooreoo, dan PT.
Telekomunikasi Indonesia sedangkan contoh dari Badan Usaha Umum adalah Perum
Damri, Perum Bulog, dan perum balai pustaka.
BUMN hampir sama dengan badan usaha lainya karena
disamping fokus terhadap penyediaan jasa layanan di sisi lain juga mengejar profit usaha. Akan tetapi, belakangan
ini BUMN semakin gencar dan agresif dalam melakukan ekspansi usaha dalam
perekonomian indonesia. Ekspansi dilakukan untuk membantu mendorong pertumbuhan
perekonomian. Ekspansi
yang dilakukan biasanya berbentuk Holding
Company dan merupakan istilah akuisisi yang dilakukan Perusahaan berbentuk
Persero dengan menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan persero
lainya. Sehingga perusahaan terkait
mampu mengendalikan perusahaan yang sudah dikuasainya.Holding
Company tidak mengubah identitas asil
dari perusahaan – perusahaan tersebut karena pada dasarnya Holding Company berbeda dengan Merger. Akuisisi perusahaan dengan
melakukan Merger bisa menghilangkan identitas dari sebuah perusahaan sedangkan Holding BUMN sama sekali tidak
menghilangkan identitas BUMN tersebut. BiasanyaHolding Company dilakukan untuk
meningkatkan efisiensi dan memperbesar kapasitas financial dari Badan usaha
perseroan tersebut.
Presiden Jokowi sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah
(PP) terkait Holding BUMN. Menurut
laman yang dimuat economy.okezone.com usai
diterbitkanya PP tersebut , maka Holding BUMN
migas antara PT Pertamina (persero) dan PT PGN (persero) menjadi yang pertama
dalam meralisasikan Holding tersebut.
Selanjutnya ditargetkan akan disusul BUMN yang lain seperti BUMN Pertambangan
antara PT Inalum, PT Bukit Asam, dan PT Timah. Kata Syaikhul selaku wakil ketua
komisi VII DPR mengatakan bahwasanya pembentukan Holding BUMN Migas bisa membantu penuntasan hilirisasi terkait
efisiensi untuk meningkatkan kinerja daya saing perekonomian baik di skala
nasional maupun global. Holding BUMN
juga bisa memberikan nilai lebih terhadap korporasi untuk semua sektor dalam
rangka membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Percepatan melakukan Holding
BUMN di sektor migas merupakan bentuk sikap dari keadaan pengelolaan migas yang
sering menimbulkan kotroversi. Kontroversi tersebut biasanya berupa persaingan
dalam hak pengelolaan dalam suatu wilayah yang memiliki sumber migas. Dengan
adanya Holding tersebut
harapanyananti bisa mengurangi persaingan antar perusahaan BUMN sejenis.
Awalnya Holding perusahaan BUMN yang
dilakukan PT Pertamina dan PT PGN mendapat kontroversi dari beberapa
pihak.salah satunya dari Andrianus Bias yang merupakan Analis samuel sekuritas
mengungkapkan bahwa ketika PT PGN diakuisis oleh PT Pertamina akan berdampak
negatif pada neraca keuangan perusahaan dan juga negara. Pasalnya PT PGN
memiliki rasio utang lebih rendah dibanding PT Pertamina. akan tetapi semua itu
ditampik oleh direktur pertamina , Dwi Soetjipto meyakini bawa holding BUMN Migas perlu dilakukan untuk
mengatasi tantangan masalah migas nasional. Holding
tersebut juga berdampak pada peningkatan efiisiensi usaha yang nantinya
berdampak pada laju peningkatan laba perusahaan. Karena faktanya Holding yang dilakukan perushaan semen
indonesia terbukti mampu meningkatkan laba bersih perusahaan hingga sepuluh
kali lipat. Sehingga hal tersebut bisa dijadikan acuan ketika melakukan holding BUMN di sektor migas.
Selama ini BUMN masih memberi kontribusi terhadap
penerimaan anggaran negara meski jumlahnya tak sebanyak penerimaan dari
penarikan pajak. Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memproyeksikan jika
laba bersih yang ditrima pemerintah dari BUMN tahun 2016 sebesar Rp. 172
Triliun atau meningkat dibanding tahun 2015 yang mendapat laba sebesar Rp.150
Triliun. Menurut rini soemarsono selaku
menteri BUMN menjelaskan bahwa Laba terbesar masih disumbang oleh Bank rakyat
Indonesia (BRI) disusul PT Telkom Indonesia, PT Pertamina, Bank Mandiri, Bank
BNI, PT PGN, PT Pupuk Indonesia dan PT Semen Indonesia. Badan usaha plat merah
tersebut diharapkan tetap mempertahankan kontribusi dalam menyetorkan laba
bersihnya kepada pemerintah. Laba tersebut bisa dijadikan cadangan devisa untuk
digunakan pemerintah dalam melakukan pengeluaran terkait membantu mendukung
kinerja perekonomian.
Pencapaian laba tersebut harapanya bisa dilanjutkan
realisasinya oleh perushaan BUMN . perusahaan tersebut harus cermat dan bijak dalam
memanfaatkanlaba yang dimilki. Karena fluktuasi ekonomi bisa membuat perusahaan
BUMN mengalami surplus dan juga defisit anggaran. Fluktuasi ekonomi memang
sangat lumrah terjadi dan biasanya bisa menganggu kinerja perushaan BUMN yang
berimbas pada kerugian didalam neraca pendapatan. Maka dari itu untuk
mempertahakan kontinuitas kinerja BUMN perlu tindakan yang cermat untuk
memanajemen penggunaan laba terkait pemenuhan aktivitas perusahaan. Sehingga
bisa meminimalisir terjadinya kerugian disetiap perusahaan BUMN khususnya yang
melakukan Holding. Laba merupakan
suatu hal yang rawan bila tidak digunakan sebaik mungkin. Sehingga optimalisasi
penggunaan laba bisa menjadi senjata cadangan agar perekonomian Indonesia bisa
lebih kokoh ketika terjadi pergoncangan ekonomi global.
Ekspansi yang di lakukan BUMN perlu diperhatikan demi
kesuksesan fungsi kondisional BUMN sebagai jangkar pertumbuhan perekonomian.
Ekspansi pembentukan Holding BUMN
bisa berdampak pada peningkatan kinerja korporasi. Ekspansi yang dilakukan BUMN
perlu didasari internalisasi visi misi terkait membantu mensejahterakan
Masyarakat dan terselip usaha untuk mendapatkan profit seoptimal mungkin.
Pelebaran skala usaha yang dilakukan BUMN perlu diawali dengan manajemen tata
kelola administrasi internal untuk menunjang kesuksesan ekspansi perushaan BUMN. Pemerintah pun harapanya juga selalu memonitor
perusahaan yang melakukan strategi Holding
untuk bisa memantau kinerja dari perusahaan BUMN yang bersangkutan.
Kesuksesan ekspansi perusahaan BUMN diharapkan mampu membantu peningkatan
pertumbuhan ekonomi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar