13 April 2021
Topik “Mudik Lebaran 2021
resmi ditiadakan untuk menghindari lonjakan kasus baru Covid-19”
Kemenhub:
Mudik Dilarang agar Tak Ada Lonjakan Kasus Covid-19
Pemerintah melarang mudik Lebaran pada periode 6 hingga 17
Mei 2021. Hal ini semakin dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE)
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442
Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perhubungan
(Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Dalam Permenhub
ini juga diatur mengenai beberapa ketentuan dari mulai larangan, pengecualian,
pengawasan hingga sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan,
larangan mudik ini sebagai salah satu langkah untuk menekan angka penyebaran
virus Covid-19. Di mana dalam setiap libur panjang atau long weekend kasus
angka positif Covid-19 terus mengalami kenaikan.
Oleh karena itu, dengan adanya larangan ini diharapkan bisa
menurunkan dan mencegah angka penyebaran virus covid-19. Mengingat, seluruh
moda transportasi umum dilarang total untuk beroperasi mulai 6 Mei hingga 17
Mei 2021.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan
Covid-19 mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali libur
panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan
kasus Covid-19 di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis
(8/4/2021).
Dikeluarkannya aturan ini juga untuk mencegah masyarakat
yang tetap memaksa mudik pada lebaran ini. Meskipun secara tegas pemerintah
sudah melarang masyarakat untuk mudik.
HASIL DISKUSI
Pro
Pelarangan mudik Lebaran tahun ini tidak melulu harus dikaitkan dengan masalah perekonomian. Sebab, permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah pandemi Covid-19 itu sendiri. Perekonomian akan pulih ketika pandemi berakhir. Jadi kebijakan pemerintah melarang mudik dalam jangka panjangnya justru akan membantu pemulihan ekonomi. Untuk keluh kesah masyarakat mengenai adat bertemu dan berkumpul bersama keluarga, perayaan Idul fitri bisa dilakukan tanpa harus pulang kampung. Masyarakat tetap bisa merayakan kemenangan dengan pemanfaatan teknologi. Suatu kebijakan baru pasti akan melahirkan pro dan kontra dari masyarakat. Tidak terkecuali kebijakan larangan mudik lebaran 2021 yang dirasa sepele, tetapi akan mempengaruhi kegiatan masyarakat di kala lebaran nanti. Namun, melihat situasi pandemi di Indonesia, kita perlu berpikir ke depan dan bertanya pada diri sendiri akan risiko yang dihadapi.
Kontra
Dalam menyikapi kebijakan
ini kita harus objektif dalam menilai, memang ada keuntungan tersendiri dengan
pelarangan mudik lebaran 2021 ini, tp jika kita melihat sudut pandang lain
bahwa pelarangan berakibat buruk bagi masyarakat, contohnya akan menurunnya
pendapatan supir angkutan umum antar kota dan provinsi ditambah tidak ada
jaminan pendapatan dari pemerintah dengan dikeluarkannya kebijakan larangan
mudik lebaran. Dan juga menurunnya
pendapatan para pedagang UMKM di masing-masing daerah karena tidak adanya
pemudik. Selain itu, kondisi saat ini sudah cenderung stabil dibanding dengan
kondisi tahun kemarin atau awal pandemi, berdasarkan sumber JHU CSSE Covid 19
sejak 30 januari 2021 dengan kasus baru 14.518 mengalami penurunan kasus covid
19 sampai pada tanggal 11 April 2021 dengan jumlah kasus 4.829, ini
menunjukkan adanya penurunan yang siginifikan terhadap covid 19. Dan juga mulai
sekarang mulai dibukanya sekolah tatap muka, atau segala kegiatan yang
menimbulkan kerumunan diperbolehkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan
covid 19.
Karena kondisi saat ini berbeda dengan tahun lalu. Penanganan nya juga berbeda dengan tahun lalu. Salah satunya, tahun ini pemerintah telah memiliki teknologi pengetesan antigen dan PCR untuk mendeteksi covid-19. Dengan keberadaan alat tes antigen, pengetesan ini bisa dilakukan dengan cepat, baik dalam perjalanan maupun di tempat tujuan. Selain itu saat ini juga telah diadakan vaksinasi covid-19 sudah gencar dilakukan di berbagai daerah. Hal tersebut belum ada ditahun lalu. Jadi pemerintah harus meninjau ulang kebijakan larangan mudik 2021, karena mudik lebaran adalah sebuah tradisi/falsafah masyarakat Indonesia yg hanya dilakukan sekali dalam setahun, tetapi mengapa mall dibuka dan hajatan dibuka. Sehingga saya lebih setuju yg telah diungkapkan oleh "Gubernur Jabar Ridwan Kamil", yang mengaku tidak mempermasalahkan silaturahmi mudik Lebaran dilakukan tahun ini dengan catatan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menghindari potensi penularan serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan mematuhi 3M yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Kesimpulan
Berkaitan dengan isu tentang mudik dilarang
tersebut, yang menjadi permasalahan utama yg dihadapi saat ini adalah pandemi,
jika pandemi berakhir maka perekonomian akan kembali seperti semula. Dan untuk
vaksinasi tersebut juga harus dilakukan untuk mengurangi virus covid-19 itu.
Untuk masalah larangan mudik tersebut juga bisa berakibat buruk bagi pemudik
maupun kampung halaman yang menjadi tujuan pemudik tersebut. Pemerintah sudah
melarang masyarakat untuk mudik dikarenakan virus yang belum berakhir di Indonesia
saat ini. Jika tahun kemarin dan tahun sekarang virus tersebut mengalami
penurunan yang signifikan hal tersebut bisa menimbulkan lonjakan untuk
terciptanya perekonomian Indonesia kembali. Serta sekolah yang akan dibuka
kembali jika angka penurunan covid-19 ini semakin besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar