14 April 2021
Topik : Mudik Dilarang, Tempat Wisata Tetap Boleh
Dibuka Selama Libur Lebaran 2021
Link berita : https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4524385/mudik-dilarang-tempat-wisata-tetap-boleh-dibuka-selama-libur-lebaran-2021
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Tetap
Boleh Dibuka Selama Libur Lebaran 2021
Pemerintah
sudah mengumumkan pelarangan mudik di momen lebaran atau Hari Raya
Idul Fitri tahun ini untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19. Meski begitu,
berwisata tetap diperbolehkan karena sejumlah tempat wisata tetap dibuka saat lebaran.
Sejumlah
pihak mempertanyakan kebijakan tersebut karena dianggap saling bertentangan.
Pembukaan tempat wisata di saat lebaran diyakini menambah
risiko bertambahnya kasus positif Covid-19 karena akan banyak orang yang datang
dan berpotensi menimbulkan kerumunan besar.
Anggapan
soal pertentangan itu dibantah oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Menparekraf) Sandiaga Uno. Dia mengaku sudah memperkirakan lonjakan kunjungan
di berbagai tempat wisata dekat perkotaan pada masa libur Lebaran 2021. Hal itu
sebagai dampak dari kebijakan pelarangan mudik atau pulang ke kampung halaman.
"Mudik
memang ditiadakan, tapi destinasi wisata yang dekat perkotaan harus
bersiap-siap. Kami memprediksi destinasi wisata dekat perkotaan atau pusat
pertumbuhan akan mengalami peningkatan kunjungan Kami titip kepada mereka dan
aparat setempat agar memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan
disiplin," terang Sandiaga Uno dalam ‘Weekly Press Briefing' di Jakarta, Senin,
5 April 2021.
Sandi
mengatakan sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan mendapatkan restu untuk membuka
destinasi wisata selama liburan. Ia mengatakan, pelarangan mudik pada tahun ini
dilakukan dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro
atau PPKM.
Tahun
lalu, larangan mudik dilakukan dalam bingkai Pembatasan Sosial Berskala
Besar atau PSBB. Pengaturan selama masa libur Lebaran ini akan mempertimbangkan
evaluasi pergerakan selama Libur Paskah 2021.
"Kita
sudah mengantisipasi kalau mudik ditiadakan, maka spot-spot yang sudah jadi
favorit, seperti Ragunan, Ancol, Kota Tua, Setu Babakan, Taman Mini akan ramai
pengunjung, dan begitu banyak spot-spot pariwisata dan budaya yang ada di
wilayah DKI, termasuk Monas," terang Sandi.
HASIL DISKUSI
Pro :
Dengan diberlakukannya larangan mudik hal ini dapat menjadi suatu hal positif bagi pemulihan sektor pariwisata yang ada di Indonesia. Tentunya hal ini juga harus dengan regulasi dan peraturan tambahan mengenai syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa berlibur, misalnya hanya boleh mengunjungi tempat wisata yang ada di dalam kota tinggalnya, dengan kata lain tidak boleh ke luar kota. Dengan regulasi semacam ini tentu saja akan mampu menekan penyebaran covid ke daerah lain, selain itu alasan dibukanya tempat wisata adalah untuk mengganti pertumbuhan ekonomi yang tidak tercapai akibat dilarangnya mudik yang mengakibatkan ekonomi sektor transportasi menjadi terhenti.
Kontra :
Apabila mudik dilarang tetapi tempat wisata boleh dibuka selama libur lebaran 2021 merupakan suatu hal yang tidak efektif. Karena, Hal ini akan membuat masyarakat bingung dan membandel untuk tetap mudik. Pemerintah seharusnya konsisten dalam membuat kebijakan karena saat ini kasus Covid-19 Indonesia masih tinggi. Data per Minggu, 11 April 2021, kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1,56 juta orang. Apabila memang pemerintah ingin mengendalikan Covid-19, maka seharusnya tempat wisata jangan dibuka. Sebab, Sudah pasti masyarakat yang tidak mudik itu akan memenuhi tempat-tempat wisata tersebut. Jika ditinjau lebih dalam, Padahal vaksinasi yang disebut-sebut sebagai game changer untuk mengatasi Covid-19 juga masih berjalan lambat. Misalkan saja di pantai atau kolam renang dengan banyak pengunjung yang juga masih perlu dipertanyakan untuk penerapan prokesnya. Apalagi masyarakat dilarang mudik, maka sudah pasti tempat wisata akan membludak. Kebijakan pembukaan tempat wisata ini justru akan menjadi boomerang bagi pemerintah daerah. Pemerintah daerah akan sangat disulitkan dengan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki pemda untuk menjaga tempat wisata.
Kesimpulan
Dengan adanya larangan
mudik disertai regulasi dan peraturan tambahan mengenai syarat yang harus
dipenuhi agar masyarakat bisa berlibur merupakan suatu gagasan yang cukup
menarik, misalnya hanya boleh mengunjungi tempat wisata yang ada di dalam
kota tinggalnya, dengan kata lain tidak boleh ke luar kota. Hal ini dapat
menjadi solusi untuk menekan penyebaran covid ke daerah lain, selain itu alasan
dibukanya tempat wisata adalah untuk mengganti pertumbuhan ekonomi tidak tercapai
akibat dilarangnya mudik yang mengakibatkan ekonomi sektor transportasi menjadi
terhenti.
Akan tetapi disisi lain, apabila memang
pemerintah ingin mengendalikan Covid-19, Sudah pasti masyarakat yang tidak
mudik itu akan memenuhi tempat-tempat wisata tersebut. Yang otomatis tempat
wisata akan membludak. Kebijakan pembukaan tempat wisata ini justru akan sangat
membebani pemerintah daerah. Pemerintah daerah akan sangat disulitkan dengan
keterbatasan sumberdaya yang dimiliki pemda untuk menjaga tempat wisata.maka
seharusnya tempat wisata jangan dibuka. Aneh jika masyarakat dilarang mudik,
tetapi wisata tetap dibuka. Oleh karena itu, regulasi pada larangan mudik perlu
dikaji ulang untuk menekan dampak negatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar