Senin, 5 April 2021
Link berita : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5518842/didesak-tak-nyicil-thr-pengusaha-minta-pengertian-buruh
Topik : "Dilema THR antara pengusaha dengan
buruh"
Didesak
Tak Nyicil THR, Pengusaha Minta Pengertian Buruh
Pengusaha meminta pengertian pemerintah maupun
pekerja untuk tidak memaksakan membayar THR langsung full tahun ini. Sebab, masih
banyak perusahaan yang masih jauh dari kondisi pulih sejak dihantam pandemi
COVID-19.
"Kami
juga minta pengertian kepada teman-teman pekerja, teman-teman buruh yang ada di
DKI Jakarta pada khususnya, umumnya di seluruh wilayah Indonesia, bagaimana
dengan perusahaan yang dalam kondisi tak mampu membayar atau dalam kondisi yang
sangat tidak menguntungkan, yang sudah setahun tidak bisa bergerak, belum
pulih, di sinilah kita minta pengertiannya, bukan untuk tidak membayar,"
ujar Ketua Bidang Pengupahan dan Bansos Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
DKI Jakarta Nurjaman kepada detikcom, Sabtu (3/4/2021).
Menurut Nurjaman hampir 90% sektor bisnis saat
ini masih jauh dari kata pulih. Beberapa sektor yang masih terpuruk di
antaranya seperti sektor pariwisata, manufaktur, garmen dan lain sebagainya.
Hanya beberapa sektor saja yang dari awal tak terdampak pandemi COVID-19
seperti sektor kesehatan, telekomunikasi, dan pendidikan.
"Ada peningkatan tapi masih minus, ini
harapan kami adanya saling pengertian dari semua stakeholder, juga dari pekerja
atau buruh," katanya.
Namun bagi para pengusaha yang sudah bangkit
dari dampak pandemi COVID-19 atau sama sekali tak merasakan dampak bahkan
diuntungkan oleh pandemi, didorong membayar penuh THR karyawan.
Hal serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan
Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang.
Menurut Sarman, imauan Airlangga agar pengusaha membayar penuh THR karyawan
tahun ini tak bisa diberlakukan untuk semua usaha.
"Seruan Menko Perekonomian untuk
membayar THR full tahun ini jika ditujukan kepada
pengusaha yang memiliki kemampuan sah-sah saja, memang seharusnya demikian. Tapi
sebaliknya bagaimana dengan pengusaha yang tidak memiliki kemampuan alias
cashflow yang sudah sangat sekarat?" ujar Sarman.
Meski sudah diterapkan pelonggaran pembatasan
pergerakan orang serta beragam insentif telah digelontorkan pemerintah buat
dunia usaha, namun beberapa sektor seperti pariwisata mencakup hotel, restoran
dan kafe omzetnya masih jauh dari normal.
Hal itu yang tidak memungkinkan bagi mereka
untuk membayar THR karyawan secara penuh tahun ini. Untuk itu, opsi mencicil
dan menunda THR seperti tahun lalu asih diperlukan
pengusaha sampai saat ini.
"Menurut hemat kami bahwa opsi mencicil dan
menunda menjadi alternatif yang harus di putuskan bersama secara bipartit
dengan regulasi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemudian indikator ekonomi kita juga dapat dilihat saat ini, pertumbuhan
ekonomi kita masih minus artinya memang kondisi dunia usaha masih tertekan dan
masih proses pemulihan, tidak elok jika dipaksa membayar THR," tuturnya.
HASIL DISKUSI
Pro
Perusahaan menyadari bahwa memberikan hak pekerja adalah wajib.
tetapi, yang dimaksudkan adalah untuk memberikan sedikit kelonggaran bagi
perusahaan untuk 'bernafas' dulu. bagi perusahaan yang mampu untuk membayarkan
THR, semestinya memberikan THR tersebut, namun bagi perusahaan yang belum
mampu, hendaknya kita juga memberikan toleransi waktu. bukan mereka tidak mau
membayarkan, tetapi mereka butuh waktu untuk memulihkan kondisinya.
Kontra
Melihat kondisi saat ini sudah membaik, sehingga memudahkan mereka
distribusi barang produksinya untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan konsumen.
Meski begitu tidak banyak perusahaan juga yang memiliki pemasukan lebih, ada
beberapa di sektor yg masih belum memiliki pemasukan diatas ambang batas,
terutama sektor pariwisata mungkin pemasukannya minus, tetapi bagi perusahaan
yg berada disektor lain yg masih memiliki pemasukan maka harus memberi THR bagi
pegawainya. Untuk menyeimbangkan perekonomian saat ini yaitu meningkatkan daya
beli masyarakat sehingga roda perputaran ekonomi masih berjalan.
Kesimpulan
COVID-19 menyebabkan hampir semua sektor runtuh, tak terkecuali
sektor perekonomian. Melihat THR yang tengah mendekat menjadi dilematis antara
pengusaha dan buruh. Disisi lain, perusahaan banyak yang masih belum beroperasi
secara normal seperti sebelum pandemi, disisi lain para buruh juga akan
mengalami penurunan daya beli. Mengingat Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan
diberhentikan membuat para masyarakat , khususnya para buruh akan kehilangan
daya belinya. Oleh karena itu, jika ada perusahaan yang telah mendapatkan cukup
dana untuk membayarkan THR, ada baiknya untuk dibayarkan sedangkan bagi
perusahaan yang masih minus atau belum untung atas operasionalnya masih dapat
dimaklumi jika tidak dapat membayar THRnya. Mengingat karyawan juga bagian
penting di dalam perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar