10
Maret 2021
Link berita: https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20210309185355-85-615681/diskon-listrik-dipangkas-50-persen-pada-kuartal-ii-2021
Topik: Pemerintah memangkas besaran stimulus sektor ketenagalistrikan sebesar 50 persen dari sebelumnya pada kuartal II 2021.
Diskon Listrik Dipangkas 50 Persen pada Kuartal II 2021
Stimulus
diberikan dalam bentuk diskon tarif listrik, pembebasan biaya beban atau
abonemen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum kepada masyarakat
dan pelaku usaha dengan besaran tertentu.
"Dengan
membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif untuk
golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA akan diberikan 50
persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima
subsidi," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral Rida Mulyana seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/3).
Rida
mengatakan kebijakan itu sudah diputuskan dalam rapat koordinasi tiga menteri,
yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN pada 2 Maret 2021 lalu.
"Kebijakan tersebut adalah wujud
kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada
sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini
listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di
tengah pandemi covid-19," kata Rida.
HASIL DISKUSI
Pro
Pemberian diskon tarif listrik sudah terealisasikan sejak April
2020 lalu. Jadi, jika saat ini pemerintah memberikan kebijakan diskon tarif
listrik dipangkas 50% pada 2021 ini sudah cukup baik. Karena pada dasarnya,
sebagian besar pemakai listrik daya 450 VA berada pada wilayah pedesaan. Jadi
pemerintah tidak perlu memberikan diskon sepenuhnya bagi mereka karena di
wilayah pedesaan jarang terjadi kegiatan usaha atau apapun yang membutuhkan
daya listrik tinggi. Pemberlakuan diskon tarif listrik merupakan kebutuhan
utama bagi masyarakat. Kondisi pandemi seperti saat ini sangat memungkinkan
bagi negara untuk merealisasikan hal tersebut, dengan menalangi biaya agar
tidak sepenuhnya dibebankan kepada PLN. Jika tidak, PLN sebagai industri yang
terkait akan mengalami tekanan berat atas biaya yang dibebankan. Adanya
penerapan diskon listrik bagi masyarakat pastinya sangat membantu mereka di
tengah pandemi covid-19. Diskon tersebut sangat membantu bagi masyarakat yang
menjalankan bisnis dan industrinya. Dengan begitu perekonomian masyarakat dapat
berjalan jauh lebih baik.
Kontra
Problematika terkait kebijakan pemerintah dalam memberi diskon
(menggratiskan) biaya listrik daya 450 VA dan R1 900 VA sudah mulai bermunculan
sejak awal 2020. Meskipun kebijakan ini sekilas meringankan beban masyarakat
dalam masa pandemi kali ini, tetapi efeknya ternyata lebih jauh. Tidak
meratanya diskon yang diberikan hingga banyaknya pengguna layanan listrik
subsidi tidak tepat sasaran membuat timbulnya kecemburuan sosial yang masif.
Selain itu, pemberian diskon ini juga memberatkan anggaran/biaya yang harus
ditanggung pemerintah mengingat konsumsi listrik masyarakat yang juga melonjak
(Jannah, 2020). Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah terkait pemotongan diskon
listrik menurut saya sudah tepat meskipun sedikit memberatkan masyarakat yang
memang benar-benar membutuhkan. Akan tetapi perlu diperhatikan kembali terkait
pembagian diskon listrik tersebut. Karena pastinya tidak semua kalangan
masyarakat berhak dalam mendapatkan bantuan listriik ini. Pemerintah diharapkan
benar-benar mendata warga negaranya yang memang benar-benar membutuhkan
bantuan. Serta pemerintah juga perlu mengawasi apakah diskon listrik tersebut
tepat sasaran atau tidak. Sehingga angkat disayangkan apabila bantuan tersebut
tidak tertuju pada penerima yang tepat
Kesimpulan
Kebijakan pemerintah tentang pemangkasan stimulus sektor
ketenagalistrikan sebesar 50% dirasa cukup baik. Kebijakan tersebut akan
membantu meringankan beban produksi ataupun kegiatan masyarakat yang
membutuhkan daya listrik, terlebih di masa pandemi sekarang ini karena sebagian
besar kegiatan dilakukan secara daring/online yang pasti memerlukan daya
listrik. Namun dalam hal ini, pemerintah harus melakukan pendataan atau survei
agar pendistribusian kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran. Kebijakan tersebut
juga dapat membantu pemerintah dalam mengatasi masalah defisit anggaran,
masalah tersebut muncul karena alokasi dana pemerintah untuk subsidi listrik
mengalami kelonjakan. Selain membantu meringankan beban masyarakat, kebijakan
ini juga dapat membantu sisi pemerintah dalam mengatasi perekonomian Indonesia.
Oleh karena itu, penerapan diskon 50% untuk tarif listrik merupakan kebijakan
yang tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar