Kamis, 4 Juni 2020
Kelompok Piket Kamis KSPE
Jelang New Normal, Wapres
Ma’ruf Beber Kebijakan di Sektor Kesehatan dan Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta
- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah dalam mengatasi
pandemi COVID-19, menempatkan kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai
prioritas utama.
"Upaya
pertama yang dilakukan oleh pemerintah adalah memutus penyebaran virus agar
masyarakat tidak terinfeksi, dan pelayanan medis agar mereka yang telah
terpapar dapat ditangani dengan baik," kata Wapres Ma'ruf dalam saat
membuka sesi webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Maulana Malik
Ibrahim Malang bertema Kebijakan Strategis Menuju New Normal, Kamis (4/6/2020).
Bila
prioritas utama telah tercapai, lanjut Wapres, maka tugas selanjutnya adalah
membangun mekanisme untuk melacak masyarakat yang berpotensi terpapar melalui
pelaksanaan test COVID-19 secara masif.
"Kita
menerapkan protokol isolasi diri yang ketat, menerapkan PSBB dengan menerapkan
protokol kesehatan secara disiplin," jelas dia.
Wapres
M'ruf menambahkan, pemerintah juga berupaya melaksanakan sejumlah program
jaring pengaman sosial untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak.
Seperti, refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pendapatan dan belanja
negara.
"Pelebaran
defisit juga dilakukan dan dimaksudkan untuk dapat memberikan keleluasaan dalam
menangani permasalahan kesehatan sehubungan dengan pandemi COVID-19 serta
menyediakan anggaran bantuan sosial yang cukup besar," Wapres Ma'ruf
menandasi.
Stimulus Fiskal dan Nonfiskal
Dalam
sesi yang sama, Wapres Ma'ruf juga menjelaskan kebijakan stimulus fiskal dan
non-fiskal. Hal ini dilakukan guna memastikan anggaran tersedia untuk program
pemulihan ekonomi.
Menurut
Wapres, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tempat dari
sebagian besar masyarakat menggantungkan hidupnya tidak luput dari imbas
pandemi COVID-19.
"Kami
ambil berbagai kebijakan diambil oleh Pemerintah dalam rangka mempertahankan
keberlangsungan UMKM dalam masa pandemi COVID-19 ini," jelas dia.
Ada
tiga kebijakan diambil antara lain, Pertama, pemberian Insentif pajak untuk
wajib pajak UMKM melalui pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh); Kedua,
relaksasi restrukturisasi kredit bagi UMKM; Ketiga, Pemberian subsidi bunga
kredit bagi UMKM; serta berbagai kebijakan lainnya.
"UMKM
perlu dipersiapkan agar dapat langsung bergerak setelah masa pandemi COVID-19
berlalu. Hal ini pada saatnya akan dilakukan melalui perluasan pembiayaan
kredit modal kerja dan skema penjaminannya," Wapres menyudahi.
Rangkuman Hasil Review:
Kebijakan
new normal sendiri sebenarnya bisa dikatakan masih terlalu dini apalagi telah
diperbolehkannya menjalani kegiatan seperti biasa meskipun masih dalam aturan
protokol covid, mengingat kondisi pandemi di Indonesia yang masih tinggi. Namun,
tidak dapat dipungkiri pula bahwa pemenuhan kebutuhan pokok demi kesejahteraan
masyarakat juga perlu dipikirkan, berkaca dari pemberlakukan lockdown dan PSBB
yang telah melumpuhkan perekonomian, membuat terjadinya PHK besar-besaran dan
pembatasan dalam pemenuhan kebutuhan. Pemerintah pun nampaknya telah berhati-hati
dalam memberlakukan kebijakan ini, dengan terus mengkaji perkembangan kebijakan
new normal yang dijadikan sebagai sarana untuk memperbaiki perekonomian terutama
perbaikan perekonomian UMKM yang memang sangat terdampak. Namun, tak ayal penerapan
kebijakan ini juga membuat beberapa masyarakat juga merasa resah karena kembali
lagi pada kebiasaan masyarakat yang “bandel” banyak melanggar protokol
kesehatan, sehingga lagi-lagi kesiapan masyarakat juga menjadi hal utama yang
harus dikaji, untuk kedepannya antara perbaikan dalam sektor ekonomi dan
pemulihan dalam sektor kesehatan bisa berjalan beriringan. Harapan yang besar
pula bahwa nantinya tidak hanya sektor UMKM yang akan mendapatkan perhatian,
namun perusahaan-perusahaan besar yang terpaksa mem-PHK karyawannya turut serta
menjadi pertimbangan dalam kebijakan pemerintah agar jumlah pengangguran tidak
terus bertambah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar