Artikel:
Mentan Syahrul Pangkas Anggaran Eselon I Sebesar Rp 435 Miliar
Liputan6.com,
Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan realokasi anggaran eselon
I sebesar Rp 435 miliar. Anggaran akan digunakan untuk meningkatkan kegiatan
serta bantuan yang bersentuhan langsung dengan petani yang terdampak wabah
virus Corona.
"Hal
tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perhitungan kemungkinan terjadinya
pagu minus. Khususnya di BPPSDMP (Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian), Badan Litbang Pertanian serta kemungkinan terjadi stagnan
dalam pelaksanaan program, dan kegiatan di Barantan (Badan Karantina Pertanian)
dan Sekretariat Jenderal," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat
menggelar rapat virtual bersama Komisi IV DPR RI, Senin (4/5/2020).
Syahrul
secara rinci menjelaskan anggaran senilai Rp 435 miliar diperoleh melalui
pemotongan anggaran dilingkup eselon I. Seperti pemangkasan anggaran program
BPSDMP sebesar Rp 151,84 miliar, Badan Litbang Pertanian sebesar Rp 194,22
miliar, Badan Karantina pertanian Sebesar Rp 35,97 miliar, dan Sekretariat
Jenderal sebesar Rp 52,97 miliar.
Realokasi
anggaran tersebut nantinya digunakan untuk bantuan benih tanaman pangan dan
alsintan pasca panen, senilai Rp 163 miliar melalui Ditjen Tanaman Pangan.
Kemudian sisa anggaran sebesar Rp 272 miliar Ditjen Prasarana dan Sarana
Pertanian.
Program
Stagnan
Stok
Pangan Aman, Mentan: Masyarakat Tidak Perlu Panic Buying
Mentan
Syahrul saat menggelar pasar murah di TTIC Pasar Minggu, Jakarta,
Kamis(19/03/20).
Dirinya
menambahkan, pemotongan anggaran telah mempertimbangkan kemungkinan terjadinya
pagu minus ditubuh BPPSDMP dan Barantan serta kemungkinan terjadinya stagnan
program dan kegiatan di Balitbangtan juga Sekjen. Sehingga pemotongan anggaran
dilakukan secara rasional dan proposional.
"Pemotongan
dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan semua masukan dan hasil
akhir dari rapat sebelumnya pada 27 April 2020," tandasnya.
Hasil
Diskusi:
Eselon
I merupakan jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang yaitu
Eselon IA dan Eselon IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan
IV/c dan tertinggi Golongan IV/e. Secara kepangkatan, personelnya sudah
berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN.
Di tingkat provinsi, Eselon I dapat dianggap sebagai PUCUK PIMPINAN WILAYAH
(PROVINSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi yang
dipimpinnya. Hal itu dilakukan melalui keahliannya dalam menetapkan
kebijakan-kebijakan pokok yang akan membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran
jangka pendek maupun jangka panjang.
Kebijakan
pemangkasan anggaran Eselon I menjadi langkah yang bagus bagi pemerintah untuk
tetap mempertahankan kestabilan ekonomi negara. Pemangkasan gaji aselon I untuk
alokasi ke petani juga menjadi cara yang bagus sebagai upaya pemerataan ekonomi
ditengah pandemic yang tentu saja juga berdampak ke berbagai aspek kehidupan
masyarakat. Pembatasan kegiatan di masa pandemic tentu saja akan mempengaruhi
kinerja petani yang tentu saja tidak dapat melakukan proses bertani seorang
diri dan tidak dapat menghasilkan pendapatan sehingga akan mengakibatkan
ketimpangan pendapatan yang semakin tinggi, sedangkan pegawai masih dapat
melakukan pekerjaan dari rumah dan mendapatkan pendapatan rutin dari perusahaan
atau instansi tempatnya bekerja.
Dari
pemaparan diatas, kami menyetujui dilaksanakannya kebijakan pemangkasan
anggaran aselon I ini dengan rasionalitas seperti yang telah dipaparkan pada
pembahasan diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar