Rabu, 13 Maret 2019

Diskusi Harian


Pengurangan Emisi Karbon: Pakai PPnBM atau Cukai Emisi ?
( Rencana Pemerintah  yang akan memberikan insentif ( kelonggaran) PPn BM untuk kendaraan istrik atau rendah emisi karbon mendapat tanggapan dari kalangan pengamat)

Direktur Eksekutif  Center For  Indonesia Taxation Analisys (CITA ), Yustinus Prastowo merespon adanya rencana pemerintah yang akan memberikan insetif ( kelonggoran) PPnBM untuk kendaraan listrik atau rendah  emisi  karbon. Menurut Yustinus Prastowo bahwa rencana pemerintah ini sejalan dengan upaya  menjaga lingkungan hidup, juga hal ini telah menjadi tren global yang dipraktikan banyak negara maju. Bagi Yustinus Prastowo rencana pemerintah ini patut untuk diapresiasi.
Adapun kami sependapat dengan direktur CITA tersebut, bahwasanya memang rencana ini dapat meberikan banyak keuntungan bagi negara, terlebih bagi masyarakat Indonesia. Maka dari itu kami mendukung  adanya rencana pemerintah  dalam memberikan insentif atau kelonggaran atas PPnBM dan cukai emisi karbon untuk kendaraan listrik, karena  hal ini dapat  memberikan beberapa keuntungan diantaranya:
1.      hal ini termasuk tren global yang telah dipraktikan oleh negara-negara maju dan sudah waktunya hal yang sama, sehingga dapat mengikuti perkembangan global
2.      kendaran beremisi karbon rendah dapat mendorong kelestarian lingkungan, mengantisipasi perubahan iklim, dan menciptakan lingkungan yang berdaya lanjut bagi ekosistem.
3.      program ini dapat merangsang tumbuhnya industri ramah lingkungan
4.      pemberian insentif ( kelonggaran) pada kendaraan  (emisi karbon rendah) dapat merangsang tumbuhnya investasi ke dalam negeri
5.      dengan cukai  emisi karbon yang rendah akan meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik
6.      kendaraan listrik yang memiliki Intelligent Transport System (ITS) yang dapat melakukan pengereman secara otomatis jika terjadi kecelakaan atau dalam keadaan bahaya,
7.      kendaraan listrik perawatannya mudah karena tidak memerlukan pergantian oli  atau lainnya, dan perawatan hanya melalui baterai sehingga hemat biaya
8.      dengan adanya cukai (pigouvian tax) yang merupakan pajak untuk mengurangi  eksternalitas negatif. Ini merupakan instrumen yang tepat  karena karakteristik objek cukai antara lain konsumenya harus dibatasi / dikendalikan sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan berkarbon berat.
Baik menggunakan PPnBM  atau Cukai Emisi dalam upaya pengurangan emisi karbon, keduanya sama memiliki keuntungan masing-masing. Yang mana keduanya dapat memberikan solusi terbaik dalam mengurangi  kendaraan bermisi karbon tinggi yang akan berdampak pada ekosistem  yang membaik karena berkurangnya polusi udara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...