Pengurangan
Emisi Karbon: Pakai PPnBM atau Cukai Emisi ?
(
Rencana Pemerintah yang akan memberikan insentif ( kelonggaran)
PPn BM untuk kendaraan istrik atau rendah emisi karbon mendapat tanggapan dari
kalangan pengamat)
Direktur
Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analisys (CITA ), Yustinus Prastowo
merespon adanya rencana pemerintah yang akan memberikan insetif ( kelonggoran)
PPnBM untuk kendaraan listrik atau rendah
emisi karbon. Menurut Yustinus
Prastowo bahwa rencana pemerintah ini sejalan dengan upaya menjaga lingkungan hidup, juga hal ini telah
menjadi tren global yang dipraktikan banyak negara maju. Bagi Yustinus Prastowo
rencana pemerintah ini patut untuk diapresiasi.
Adapun
kami sependapat dengan direktur CITA tersebut, bahwasanya memang rencana ini
dapat meberikan banyak keuntungan bagi negara, terlebih bagi masyarakat
Indonesia. Maka dari itu kami mendukung
adanya rencana pemerintah dalam
memberikan insentif atau kelonggaran atas PPnBM dan cukai emisi karbon untuk
kendaraan listrik, karena hal ini
dapat memberikan beberapa keuntungan
diantaranya:
1. hal
ini termasuk tren global yang telah dipraktikan oleh negara-negara maju dan
sudah waktunya hal yang sama, sehingga dapat mengikuti perkembangan global
2. kendaran
beremisi karbon rendah dapat mendorong kelestarian lingkungan, mengantisipasi
perubahan iklim, dan menciptakan lingkungan yang berdaya lanjut bagi ekosistem.
3. program
ini dapat merangsang tumbuhnya industri ramah lingkungan
4. pemberian
insentif ( kelonggaran) pada kendaraan
(emisi karbon rendah) dapat merangsang tumbuhnya investasi ke dalam
negeri
5. dengan
cukai emisi karbon yang rendah akan
meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan kendaraan ramah lingkungan
seperti kendaraan listrik
6. kendaraan
listrik yang memiliki Intelligent
Transport System (ITS) yang dapat melakukan pengereman secara otomatis jika
terjadi kecelakaan atau dalam keadaan bahaya,
7. kendaraan
listrik perawatannya mudah karena tidak memerlukan pergantian oli atau lainnya, dan perawatan hanya melalui
baterai sehingga hemat biaya
8. dengan
adanya cukai (pigouvian tax) yang
merupakan pajak untuk mengurangi
eksternalitas negatif. Ini merupakan instrumen yang tepat karena karakteristik objek cukai antara lain
konsumenya harus dibatasi / dikendalikan sehingga dapat mengurangi penggunaan
kendaraan berkarbon berat.
Baik
menggunakan PPnBM atau Cukai Emisi dalam
upaya pengurangan emisi karbon, keduanya sama memiliki keuntungan
masing-masing. Yang mana keduanya dapat memberikan solusi terbaik dalam
mengurangi kendaraan bermisi karbon
tinggi yang akan berdampak pada ekosistem
yang membaik karena berkurangnya polusi udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar