Selasa, 05 Maret 2019

Diskusi Harian


Aturan pajak toko online masih banyak “bolongnya” pengusaha was-was

Pada maret 2019, Direktoral Jenderal Pajak kementrian keuangan akan memperlakukan pajak pada e-commerce atau UKM yang berjualan di media sosial. Direktur penyuluhan, pelayanan, dan humas Ditjen pajak tertentu Yoga Saksama mengatakan landasan aturan pemungutan pajak UKM di media sosial tetapi PMK 210 atau sama seperti UKM di MarketPlace. Menurut PMK 210 tahun 2018 pasal 15 peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 april 2019. Dua jenis pajak yang dikenakan pada e-commerce, anatara lain:

1.      Pajak pertambahan nilai (PPN) pengusaha yang terkena pajak yang omsetnya mencapai 4,8M pertahun

2.      Pajak penghasilan, pemerintah mengeluarkan peraturan (PP No.46 tahun 2013), untuk pengusaha e-commerce penghasilan kotor tidak melebihi 4,8M dikenakan pajak yang sama dengan UMKM yaitu sebesar 1% dari omset.


Kami setuju atas pemberlakuan aturan ini, dikarenakan pada saat ini online shop sangat diminati banyak orang karena keuntungan yang lebih besar sehingga para pelaku usaha harus memberikan kontribusi kepada Indonesia dengan cara membayar pajak untuk membantu pembangunan insfratruktur. Masyarakat juga harus mendukung adanya peraturan tersebut, agar peraturan tersebut berjalan seimbang dan perlunya kesadaran bagi pelaku e-commerce.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...