Aturan pajak
toko online masih banyak “bolongnya” pengusaha was-was
Pada maret 2019,
Direktoral Jenderal Pajak kementrian keuangan akan memperlakukan pajak pada
e-commerce atau UKM yang berjualan di media sosial. Direktur penyuluhan,
pelayanan, dan humas Ditjen pajak tertentu Yoga Saksama mengatakan landasan
aturan pemungutan pajak UKM di media sosial tetapi PMK 210 atau sama seperti
UKM di MarketPlace. Menurut PMK 210 tahun 2018 pasal 15 peraturan menteri ini
mulai berlaku pada tanggal 1 april 2019. Dua jenis pajak yang dikenakan pada
e-commerce, anatara lain:
1. Pajak pertambahan nilai (PPN) pengusaha
yang terkena pajak yang omsetnya mencapai 4,8M pertahun
2. Pajak penghasilan, pemerintah mengeluarkan
peraturan (PP No.46 tahun 2013), untuk pengusaha e-commerce penghasilan kotor
tidak melebihi 4,8M dikenakan pajak yang sama dengan UMKM yaitu sebesar 1% dari
omset.
Kami setuju atas
pemberlakuan aturan ini, dikarenakan pada saat ini online shop sangat diminati
banyak orang karena keuntungan yang lebih besar sehingga para pelaku usaha
harus memberikan kontribusi kepada Indonesia dengan cara membayar pajak untuk
membantu pembangunan insfratruktur. Masyarakat juga harus mendukung adanya
peraturan tersebut, agar peraturan tersebut berjalan seimbang dan perlunya
kesadaran bagi pelaku e-commerce.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar