RI Buka Peluang Impor Daging
Sapi dari Brazil Jelang Puasa
(Sumber: Preseidem RI.co.id, CNN Indonesia, Kompas.com)
PRO:
Pemerintah berencana mengimpor daging selain dari
Australia juga mengimpor dari Brazil. Sapi yang diimpor tetap berupa sapi
bakalan, sesuai dengan kewajiban yang tertera pada UU No.41 Tahun 2014 . Tujuan
dari impor daging ini yaitu agar bisa mendapatkan pasokan daging yang lebih
murah. Pemerintah ingin agar harga daging sapi bisa turun dibawah harga
Rp.100.000/kg sebelum bulan ramadhan . Mengingat persediaan suplai daging
disaat permintaan naik tinggi sangat penting untuk menstabilkan harga bahan
pokok yang bergejolak setiap kali memasuki bulan ramadhan sampai hari raya Idul
Fitri.
Menurut Tomas Hermawan selaku ketua umum gabungan
pengusaha makanan dan minuman Indonesia menyatakan bahwa impor daging dari
Brazil dibutuhkan karena pasokan daging dalam negeri masih belum mencukupi dan
harga daging dari Brazil lebih murah daripada Negara lainnya. Terkait dengan
kurangnya pasokan daging sapi lokal, praktisi pertanian dan peternakan, F.
Rahardi menyatakan bahwa hal yang menjadi penyebab pasokan yaitu harga yang tak
kunjung mengalami penurunan akibat tingginya harga daging sapi hidup di dunia
pada sekitar bulan ramadhan. Dengan demikian, kami menyetujui adanya impor
daging sapi dari Brazil jelang puasa diharapkan dengan adanya ini dapat menekan
harga daging sapi yang melonjak tinggi sehingga dapat mensejahterakan
masyarakat.
KONTRA:
Dengan adanya rencana impor daging sapi dari Brazil akan
mengakibatkan ketidakmandirian peternak sapi lokal, karena para peternak sapi
akan selalu menggantungkan pada impor tersebut. Selain itu, peternak sapi
potong akan merasa dirugikan karena harga daging sapi yang dijual olehnya lebih
mahal dibandingkan dengan harga daging sapi impor. Disamping itu, dalam proses
pemotongan sapi impor masih diragukan kehalalannya, maksudnya apakah proses
pemotongan tersebut sudah sesuai dengan syariat Islam atau belum. Karena daging
sapi nantinya akan dikonsumsi oleh masyarakat muslim yang sedang menjalankan
ibadah puasa. Dalam peraturan mentri perdagangan No.37 tahun 2016 “tentang
ketentuan ekspor dan impor produk hewan disebutkan bahwa salah satu yang dapat
diimpor oleh importir adalah sapi dalam keadaan hidup dan siap dipotong untuk
dagingnya siap dijual kepasar”. Dengan adanya peraturan tersebut bahwa yang
seharusnya diimpor adalah sapi yang masih hidup, bukan dagingnya.
Teguh Boediyana selaku ketua umum Perhimpunan Peternak
Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) justru mempertanyakan kebijakan baru yang
dibuat oleh pemerintah ini. Menurutnya membuka daging sapi impor ke pasar
tradisional menunjukkan sikap pemerintah yang tidak konsisten soal swasembada
sapi.
Seharusnya pemerintah lebih menekankan kebijakan yang
bersifat mendukung peternak lokal, seperti pemerintah harus konsisten terhadap
kebijakan swasembada sapi, yaitu memberikan sapi kepada peternak sapi sehingga
para peternak menghasilkan daging sapi yang banyak. Dan juga memberi dorongan
kepada peternak agar lebih termotivasi untuk mengelola sapi dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar