9 April 2018
UU PERKAWINAN YANG SESUAI ZAMAN
Kontra :
UU perkawinan yag mulai berlaku pada
1 Oktober 1975, berlaku untuk semua agama. Beberapa pasalnya membedakan antara
penganut islan dan du luar islami. UU tersebut merupakan upaya untuk melindungi
perempuan. Terlihat dari pasal-pasalnya yang membahas mengenai perceraian,
poligami dan hak-hak perempuan dan juga anak. UU ini menurut beberapa orang
tidak sesuai dengan keadaan zaman. Mengenai batas usia menikah yaitu 19 tahun
untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Maahkamah Konstitusi (MK) diminta
untuk menuaikan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan menjadi 18 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,
sayangnya MK tidak mengabulkan permintaan tersebut.
Menurut kami, Mahkamah Konstitusi
(MK) seharusnya mengabulkan permintaan tersebut bahwa usia minimal menikah
untuk perempuan dinaikkan menjadi 18 tahun karena sesuai dengan batas usia
anak. Selain itu, dengan adanya peraturan tersebut diharapkan nilai angka putus
sekolah lebih menurun karena hasrat untuk menikah menjadi turun dan juga usia
16 tahun masih belum dianggap dewasa sehingga meningkatkan angka perceraian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar