14 April 2021
Topik: Kebijakan Pemerintah Mengatasai Penyebaran Covid19
Link Berita : https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/tren/read/2021/02/09/060200565/ppkm-mikro-berlaku-apa-bedanya-dengan-ppkm
PPKM Mikro Berlaku, Apa Bedanya dengan PPKM?
Pemerintah kembali menggunakan istilah
baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kini, istilah yang digunakan adalah
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.
Setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa
dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19, mulai Selasa
(9/2/2021) pemerintah akan memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah di 7
provinsi.
PPKM mikro akan berlangsung hingga 22
Februari 2021.
Wilayah pemberlakuan PPKM dan PPKM
mikro sama seperti sebelumnya, berlaku di 7 provinsi. Lalu, apa perbedaan PPKM
mikro dan PPKM?
Jika menilik detil aturannya, berikut
beberapa perbedaannya:
Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan
pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam
rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM
jilid I dan II.
Pada PPKM jilid I, jam operasional
restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada
PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Aturan
pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat
perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.
Pada PPKM, pembatasan di perkantoran
adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home. Sementara,
pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan
50 persen work from home.
Lebih jauh soal PPKM mikro dan PPKM,
simak penjelasan berikut ini!
PPKM Mikro
Presiden Joko Widodo meminta
pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW.
PPKM Mikro diusung sebagai respons atas
pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di
Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur,
dan Bali.
Ada beberapa wilayah prioritas
penerapan PPKM mikro di 7 provinsi itu, dengan memperhatikan kondisi
masing-masing daerah. Berikut rinciannya:
Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang
Selatan.
DKI Jakarta: seluruh wilayah kota administratif
Jawa Barat: Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kab. Cimahi, Kota
Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota
Surakarta.
DIY: Kota Yogyakarta, Kab. Bantul, Kab. Gunungkidul, Kab.
Sleman, dan Kab. Kulon Progo
Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
Bali: Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab.
Tabanan, dan Kota Denpasar.
Aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro didasarkan pada
zonasi Covid-19 suatu daerah, apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau
merah.
Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Mulai
dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang
sifatnya nonesensial.
Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang.
Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul
20.00.
Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT
yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan.
Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah ini dilakukan
berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa,
Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh
masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.
Ada pun di wilayah non zona merah, PPKM akan tetap dilakukan
dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen, pelaksanaan
belajar-mengajar daring.
Di daerah-daerah ini, sektor esensial tetap diperbolehkan
beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol
kesehatan.
Restoran hanya boleh menerima 50 persen kuota untuk
makan/minum di tempat, begitu juga dengan tempat ibadah hanya bisa diisi 50
persen kuota.
Pusat perbelanjaan/mall maksimal buka hingga pukul 21.00,
semua fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menmbulkan kerumunan
dihentikan semetara, transportasi umum dibatasi kapasitas dan operasionalnya,
lalu kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi penuh dengan pengetatan protokol.
HASIL DISKUSI
Pro
Pemerintah menggunakan istilah baru dalam
penanganan Covid19, yaitu PPKM mikro. Setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan
Bali dinilai tak efektif menekan penyebaran Covid-19, mulai Selasa 9 Februari
2021 pemerintah memberlakukan PPKM mikro di wilayah di 7 provinsi
yang berlangsung hingga 22 Februari 2021.
Aturan ini lebih diketatkan pada zona. Misal
zona merah PPKM dilakukan mulai tingkat RT. Peraturaan lainnya adalah pada PPKM
berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di
tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Dengan
adanya PPKM mikro, pemerintah melakukan pengerucutan monitoring hingga ke tingkat
desa dengan menyesuaikan jenis dari masing-masing zona. Kita perlu mengambil
pembelajaran dari India, karena kurang pedulinya masyarakat India terhadap
penyebaran virus corona membuat gelombang peningkatan kasus covid-19 naik
drastis. Karena jika mengacu pada statistik, ppkm mikro efektif turunkan angka
penyebaran covid-19. PPKM mikro dapat dijadikan sarana edukasi dan sosialisasi
terkait pentingnya pemahaman masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi
momen-momen libur, baik libur nasional maupun akhir pekan. Adapun kalau
sudah berbicara mengenai kepatuhan 3M, itu ya
merupakan sikap masyarakat sendiri seperti apa. Lalu, jika ditemukan
pelanggaran misal malah membuka usaha melebihi 50% itu mungkin terjadk. Karna
kan pengawasannya juga tidak langsung meninjau di lapangan dan diawasi 24 jam
penuh oleh petugas. pemberlakuan PPKM Mikro ini, hal ini dikarenakan meskipun
ada aturan baru yang lebih longgar dari PPKM sebelumnya, tapi hal ini lebih
efektif untuk meningkatkan perekonomian. Sudah saatnya untuk membangkitkan
perekonomian masyarakat. Terlebih lagi pemerintah menyarankan untuk PPKM Mikro
diterapkan di lingkup RT/RW, hal ini akan sangat membantu masyarakat lebih
adaptif di masa pandemi. Namun hal ini juga harus dibarengi dengan mematuhi
protokol kesehatan dengan ketat. Ini juga dampaknya bagus buat masyarakat
karena adanya pandemi ini dapat membantu kondisi perekonomian, untuk
pendapatn dr perusahan dan yang outlet atau pun restoran bisa ngebantu
pendapatn perusahaan tersebut juga bisa menambh lowongan pekerjaan di amsa pandemi.
Namun juga tetap menerapkan protokol kesehatan yanga ada. ppkm mikro ini
kan bebrguna banget karena dapat dijadkan pembelajaran tentang kehidupan
kenormalan baru sebagai edukasi dan sarana sosialisasi antr masyarakat.
Pada ppkm mikro ini, jadwal pembatasan lebih longgar, yakni jam 9. Sedangkan
lingkup pencapaiannya sampai ke lingkup yg paling kecil, yakni RT/RW. Akan
tetapi sebagus apapun kebijakan yg telah diupayakan oleh pemerintah. Kembali
lagi ke masyarakat itu sendiri, apakah mau melaksanakannya atau bersikap cuek
terhadap aturan yg berlaku.
Kontra
PPKM merupakan langkah pemerintah dalam rangka
mengatasi penyebaran covid 19 setelah langkah PSBB yang dinilai kurang efektif.
PPKM tahap pertama dilaksanakan secara masif di 7 provinsi dengan memfokuskan
kerumunan-kerumunan besar di tengah kota. Dinilai tidak efektif, pemerintah
kemudian meluncurkan PPKM tahap 2 dengan fokus membatasi gerakan masyarakat di
tingkat terkecil sampai ke tingkat RT/RW. Pembatasan yang lebih kecil ini juga
membantu memudahkan tugas di RT/RW tersebut guna mengidentifikasi
pendatang-pendatang yang masuk serta kerumunan yang ada. Faktor lain perubahan
PPKM Mikro adalah fokusnya lebih ke arah peningkatan ekonomi. Pelonggaran
aktivitas ekonomi dari PPKM tahap 1 membuat kita semakin yakin arah pemerintah
adalah peningkatan ekonomi masyarakat. Namun pelaksanaannya masih terasa kurang
efektif. Seperti yang kita tahu masih banyak kerumunan dst yang ada. PPKM Mikro
agar lebih efektif adalah dengan cara menyesuaikan pembatasan yang ada di desa
tersebut dengan kondisi lingkungan dan culturenya. Setelah cara sosialisasi
yang efektif bisa dilakukan, barulah stimulus ekonomi yang lebih produktif
dapat diberikan pemerintah untuk meningkatkan kembali kreatifitas masyarakat dalam
bidang perekonomian.
Kesimpulan
PPKM mikro ini mempunyai sisi baik dan sisi
buruk dalam penerapan di lapangan. PPKM mikro melakukan pengerucutan monitoring
hingga ke tingkat desa dengan menyesuaikan jenis dari masing-masing zona. Itu
berarti, pengawasan menjadi semakin tertata. Lalu, karena dimulai dari lingkup
yang kecil, semakin dekat dengan masyarakat dan masyarakat akan semakin paham
mengenai bahaya Covid19 ini.
Kebaikan dari PPKM mikro yang lain dan tidak
kalah penting adalah lebih diutamakan dari sisi perekonomian. Makasudnya adalah
dengan adanya PPKM mikro, pelonggaran jam operasional dan kapasitas pengunjung
pusat perbelanjaan dan restoran menjadikan pelaku usaha semakin punya
peluang untuk menghidupkan pendapatan. Dulu pada PPKM jilid 1 dan 2,
pelonggaran tidak ada, aturannya sangat ketat. Tetapi sekarang, dengan adanya
PPKM Mikro mengakibatkan konsumen menjadi lebih bertambah daripada sebelumnya
dan tentunya dampak signifikan ada di pendapatan yang diperoleh.
Di sisi lain, pelaksanaan PPKM mikro juga masih
tidak efektif. Misalnya saja masih ditemukan kerumunan. Cara agar lebih efektif
yaitu dengan menyesuaikan pembatasan yang ada di desa dengan
kondisi lingkungan dan culture. Culture perkotaan tidak cocok sebagai sarana
sosialisasi ke masyarakat desa, begitu sebaliknya. Setelah cara sosialisasi
yang efektif dilakukan, baru merujuk pada ekonomi yang lproduktif dapat
diberikan pemerintah untuk meningkatkan kembali kreatifitas masyarakat dalam
bidang perekonomian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar