8 April 2021
Topik: Pemerintah akan Melakukan Subsidi LPG 3 Kg
secara Tertutup Tahun 2022.
Penyaluran Subsidi LPG 3 KG
Dilakukan Secara Tertutup di 2022
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian
Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan subsidi LPG 3 Kg akan diberikan
langsung kepada warga miskin berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial
(DTKS) mulai tahun depan. Agar penyaluran subsidi dengan skema tertutup ini
berjalan lancar dan tepat sasaran, pemerintah juga telah melakukan perbaikan
sistem DTKS bersama pemerintah daerah melalui updating, verifikasi dan validasi
data.
"Harapannya bisa kami lakukan, kalau nanti
sesuai arahan dari Banggar (Badan Anggaran), ini bisa kami lakukan pada
2022," ujarnya dalam rapat 'Formulasi Subsidi dan Kompensasi yang Tepat
Sasaran Bagi Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin' di Banggar DPR, Rabu (7/4).
Febrio menjelaskan selama ini masih terjadi selisih
harga cukup tinggi dalam penyaluran subsidi LPG 3 Kg, yakni sekitar Rp6-7 ribu
per tabung. Karena itu, pemerintah mengusulkan agar penyaluran diubah menjadi
skema tertutup atau langsung kepada konsumen.
"Dilakukan dengan perbaikan sistem DTKS, ini
dilakukan dengan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka updating,
verifikasi, dan validasi data, sehingga datanya semakin reliabel dan
akurat," tuturnya. Selain itu, penyaluran LPG 3 Kg langsung kepada
masing-masing penerima tersebut juga merupakan bagian dari transformasi subsidi
energi yang diarahkan untuk perlindungan sosial (perlinsos).
"Secara garis besar yang ingin kami usulkan,
adalah transformasi ke subsidi berbasis orang program perlinsos (perlindungan
sosial). Dalam konteks LPG misalnya, ini diarahkan ke program perlinsos,"
jelasnya.
Menurut Febrio penyaluran subsidi secara terbuka
yang terjadi saat ini tidak tepat sasaran karena dapat dirasakan oleh semua
kelompok masyarakat. Padahal, pemberian subsidi ini ditujukan kepada kelompok
miskin atau 40 persen masyarakat berpenghasilan terbawah. Ia menyebutkan, hanya
36 persen dari kelompok miskin yang telah menikmati subsidi LPG 3 kg. Sementara
di antara 40 persen masyarakat berpenghasilan atas, 39,5 persennya menikmati
subsidi tersebut. "Kelihatan bahwa yang menikmati subsidi itu adalah orang
yang justru yang tidak berhak. Inilah yang kita perbaiki ke depan,"
pungkasnya.
HASIL DISKUSI
Pro
Kebijakan pemerintah terkait penyaluran subsidi LPG
3 kg yang dilakukan secara tertutup bertujuan agar bantuan subsidi tepat
sasaran. Hal ini disebabkan karena hingga saat ini justru masyarakat dengan
penghasilan atas lebih banyak menikmati subsidi tersebut daripada masyarakat yang
berpenghasilan bawah. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya
pembagian LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Terkait harga, sebenarnya
pemerintah sudah memberikan harga sepadan di setiap daerah. Akan tetapi
dikarenakan saat ini penyaluran gas LPG dilakukan secara terbuka, membuat
banyak masyarakat yang lebih menginginkan LPG bersubsidi tersebut. Dengan
banyaknya permintaan yang tidak sebanding dengan penawaran, maka penjual jadi
menaikkan harga. Selain itu, kebijakan ini tidak akan sampai terjadi kelangkaan
LPG. Karena LPG akan tetap dijual di pasaran, hanya saja subsidinya yang
tertutup bukan penjualannya yang tertutup.
Kontra
Kebijakan pemerintah terkait penyaluran subsidi LPG
3 kg secara tertutup terlebih dahulu perlu melakukan penyetaraan harga LPG
bersubsidi. Mengingat harga jualnya di beberapa daerah, khususnya di luar Pulau
Jawa masih terlampau jauh dengan HET yang telah ditetapkan. Selain itu, dengan
adanya penyaluran subsidi secara tertutup yang juga dilakukan secara terpusat, akan
berpotensi menimbulkan kelangkaan di pasaran. Padahal, masyarakat di Indonesia
sudah terbiasa dengan mekanisme penjualan secara terbuka sehingga siapapun
dapat membeli produk tersebut. Masyarakat juga sebenarnya tidak terlalu peduli
dengan harga LPG yang ditawarkan, termasuk LPG bersubsidi. Karena di beberapa
daerah, harga jualnya lebih tinggi dari HET yang dipatok. Dengan timbulnya
kelangkaan, justru masyarakat akan bereaksi keras dan melakukan aksi-aksi lain
atas pemberlakuan kebijakan tersebut.
Kesimpulan
Penyaluran subsidi LPG 3 kg secara terbuka yang
terjadi saat ini tidak tepat sasaran, karena dapat dirasakan oleh semua
kelompok masyarakat. Bisa kita lihat bahwa banyak masyarakat yang menikmati
subsidi tersebut justru adalah masyarakat yang tidak berhak. Padahal, pemberian
subsidi ini ditujukan kepada kelompok miskin atau 40 persen masyarakat
berpenghasilan terbawah. Hal inilah yang harus pemerintah perbaiki ke depannya.
Oleh karena itu, mulai tahun depan pemerintah akan melakukan kebijakan pemberian
subsidi LPG 3 kg secara tertutup dan memberikan secara langsung kepada warga
miskin berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kebijakan ini
diharapkan mampu meminimalisir terjadinya pemberian subsidi LPG yang tidak
tepat sasaran dan dapat membantu warga yang lebih berhak mendapatkan bantuan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar